Minggu, 17 Januari 2016

Tugas 2.5 (Makalah Ekonomi Koperasi)



MAKALAH EKONOMI KOPERASI

“KOPERASI INDONESIA”


DISUSUN OLEH :
HAFIZH FADHILAH
24214685
2EB03

JURUSAN AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA







KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu meskipun saya sadari masih banyak kekurangan didalamnya. Dan juga kami berterima kasih pada Ibu Sulastri selaku dosen Mata Kuliah Ekonomi Koperasi Universitas Gunadarma yang telah memberikan tugas ini kepada kami untuk kami pelajari.

Saya berharap semoga makalah ini dapat berguna bagi saya selaku penulis dan pembaca dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai sejarah dan perkembangan koperasi , Serta untuk ke depannya diharapkan untuk dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi kedepannya.

Oleh karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman saya, saya yakin masih banyak kekurangan dalam penulisan makalah ini dan masih jauh dari kata sempurna, Oleh karena itu saya sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.

Akhir kata semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua, sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih.








Jakarta, Januari 2016


                                                                                                                                             Penulis

                                                                                  


                    
DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR………………………………………………………….i

DAFTAR ISI…………………………………………………………………...ii

BAB 1 PENDAHULUAN……………………………………………………...1
1.1  LATAR BELAKANG……………………………………………..1
1.2  RUMUSAN MASALAH…………………………………...……..2
1.3  TUJUAN…………………………………………………...……...2

BAB 2 PEMBAHASAN……………………………………………………….3
            2.1 PENGERTIAN KOPERASI……………………………………….3
            2.2 SEJARAH KOPERASI………………………….……………..…..9
            2.3 PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA……………....10
            2.4 KENDALA YANG DIHADAPI KOPERASI….……………….....13

BAB 3 PENUTUP….…………………………………………………………15
            3.1 KESIMPULAN….………………………………………………..15
            3.2 KRITIK & SARAN…………………….………………………....15

DAFTAR PUSTAKA.……………………….………………………………..16





BAB 1
PENDAHULUAN


1.1  LATAR BELAKANG

Koperasi merupakan organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi di indonesia terbentuk berdasarkan pemikiran budi utomo pada tahun 1908 yang mengatakan bahwa rakyat yang lemah ekonominya tidak akan bisa membentuk negara yang kuat, maka Gerakan Oraganisasi Nasional menganjurkan pembentukan koperasi di kalangan rakyat atau membentuk koperasi sendiri-sendiri. Budi Utomo dan Serikat Dagang Islam (kemudian menjadi Serikat Islam) membentuk koperasi-koperasi rumah tangga atau toko koperasi (koperasi konsumen) yang disebut Toko "Andeel". tetapi karena pengetahuan dan pengalaman dalam mengelola koperasi konsumen masih sangat kurang maka koperasi-koperasi tersebut tidak bertahan lama.
Koperasi adalah suatu perkumpulan orang, biasanya yang memiliki kemampuan terbatas, yang melalui suatu bentuk organisasi perusahaan yang diawasi secara demokratis, masing-masing memberikan sumbangan yang setara terhadap modal yang diperlukan, dan bersedia menanggung resiko serta menerima imbalan sesuai dengan usaha yang mereka lakukan. Atas latar belakang “kemampuan ekonomi terbatas” atau dengan kata lain “masyarakat golongan ekonomi lemah” inilah yang menjadi dasar pendirian koperasi. Di Negara kita sendiri, pemerintah telah menggariskan dengan tegas bahwa dalam rangka pembangunan nasional, dewasa ini koperasi harus menjadi soko guru dan wadah utama bagi perekonomian rakyat. Kebijakan tersebut benar-bensesuai dengan isi dan jiwa UUD 1945 pasal 33 ayat 1, yang menyatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama, bangun usaha yang sesuai dengan itu adalah koperasi.


1.2  RUMUSAN MASALAH

1.      Apa definisi, tujuan, dan prinsip koperasi itu?
2.      Bagaimana koperasi di Indonesia terbentuk?
3.      Bagaimana sejarah perjalanan koperasi di Indonesia?
4.      Bagaimana perkembangan koperasi di Indonesia dari jaman ke jaman?
5.      Apa kendala yang dihadapi koperasi dalam perkembangannya?

1.3  TUJUAN

1.      Agar memahami apa itu koperasi beserta tujuan dan prinsipnya
2.      Mengetahui bagaimana koperasi terbentuk
3.      Mengetahui sejarah berdirinya koperasi
4.      Mengetahui perkembangan dan pasang surut koperasi
5.      Agar memahami kendala yang dihadapi perkoperasian dalam perkembangannya





BAB 2
PEMBAHASAN


2.1 PENGERTIAN KOPERASI

Koperasi (cooperative) berasal dari bahasa latin yaitu Coopere, dan secara bahasa, berasal dari dua suku kata bahasa inggris, yaitu 'co' dan 'operation'. Co berarti bersama, dan operation berarti bekerja. Sehingga dapat diartikan co-operation (koperasi) adalah melakukan pekerjaan secara bersama (gotong-royong). Secara umum pengertian koperasi  adalah  suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.

Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Pengertian koperasi menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 yaitu bidang usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. 

Pengertian Koperasi menurut para ahli
Berikut ini pengertian koperasi menurut para ahli :

1. Dr. Fay ( 1980 )
Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.

2. R.M Margono Djojohadikoesoemo 
Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seoarang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.

3. Prof. R.S. Soeriaatmadja
Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.

4. Paul Hubert Casselman
Koperasi adalah suatu sistem, ekonomi yang mengandung unsur social

5. Margaret Digby
Koperasi adalah kerja sama dan sipa untuk menolong

6. Dr. G Mladenata
Koperasi adalah terdiri atas produsen-produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama dengan saling tukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota.

Setelah mengetahui beberapa pengertian koperasi menurut beberapa ahli maka selanjutnya
mari kita cari tahu apa itu organisasi koperasi. Organisasi koperasi adalah suatu cara atau sistem hubungan kerja sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama dan bermaksud mencapai tujuan yang ditetapkan bersama-sama dalam suatu wadah koperasi.

Sebagai organisasi koperasi mempunyai tujuan organisasi yang merupakan kumpulan dari tujuan-tujuan individu dari anggotanya, jadi tujuan koperasi sedapat mungkin harus mengacu dan memperjuangkan pemuasan tujuan individu anggotanya, dalam operasionalnya harus sinkron.

Sebagai organisasi koperasi yang bergerak dibidang usaha guna memuaskan kepentingan anggotanya, koperasi mempunyai 5 persyaratan yang harus dipenuhi koperasi:
1.    Adanya orang/subyek hukum pendukung hak dan kewajiban.
2.    Adanya pengelola, pengurus, direksi
3.    Adanya harta kekayaan yang terpisah/equity (permodalan)
4.    Adanya kegiatan
5.    Adanya aturan main berdasarkan prinsip koperasi 

Landasan dan Asas Koperasi
a.    Landasan Koperasi
Adapun landasan koperasi ini terdapat empat landasan, yaitu:

1.      Landasan Idiil Pancasila. Sebagai sarana untuk mencapai masyarakat adil dan makmur, koperasi tidak lepas dari landasan-landasan hukum. Sebagai landasan berpijaknya koperasi Indonesia adalah Pancasila.
2.      Landasan Struktural UUD 1945. Undang-undang Dasar 1945 menempatkan Koperasi pada kedudukan sebagai Soko Guru perekonomian nasional.
3.      Landasan mental setia kawan dan kesadaran pribadi. Koperasi merupakan organisasi yang paling banyak melibatkan peran serta rakyat.
4.      Landasan operasional Pasal 33 UUD 1945, UU Koperasi No. 12 1967, UU Koperasi No. 25 1992. UUD 1945 pasal 33 ayat 1 : “perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.” Dalam penjelasannya antara lain dinyatakan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran perorangan, dan bentuk perusahaan yang sesuai dengan itu adalah koprasi.

b.    Asas Koperasi 
Asas Koperasi ada 2 yaitu :
1.      Kekeluargaan : adanya kesadaran setiap anggota koperasi untuk mengerjakan segala sesuatu dalam koperasi yang berguna untuk semua anggota dari koperasi itu.
2.      Gotong Royong : dalam berkoperasi harus memiliki toleransi,sifat mau bekerja sama, bukan perseorangan.

Tujuan Organisasi Koperasi
Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk: “Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan U
UD 1945”.
Menurut Bang Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. Selain tujuan utama dari koperasi, Ada beberapa teori tujuan individu anggota koperasi dalam keikutsertaannya di organisasi koperasi antara lain Teori Kebutuhan. AM. Maslow yang menyebutkan bahwa "Setiap Manusia Mempunyai Lima Kebutuhan Yang Berjenjang"
1.    Kebutuhan Fisik 
2.    Kebutuhan Rasa Aman 
3.    Kebutuhan Bermasyarakat / Sosialisasi 
4.    Kebutuhan Penghargaan 
5.    Kebutuhan Aktualisasi Diri

Secara umum teori kebutuhan tersebut dapat dibagi menjadi dua : 1. Kebutuhan Fisik 2. Kebutuhan Rohani . Agar tujuan organisasi maupun tujuan individu dapat tercapai maka Manajemen Koperasi harus dilaksanakan dengan cara Tiga Pendekatan Kelembagaan / Tiga Wajah.

1. Koperasi sebagai lembaga organisasi ekonomi, artinya secara ekonomi koperasi harus :

- Mempunyai kegiatan usaha yang berkaitan dengan kepentingan anggotanya
- Memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Dikelola secara layak, efisien, sehingga ada nilai tambah yang dapat dinikmati oleh koperasinya maupun oleh anggotanya.
 - Mempunyai aturan main yang jelas untuk mendukung keberhasilan usahanya, misalnya sistem dan prosedur manajemennya, akuntasinya dan sebagainya.


2. Koperasi sebagai lembaga organisasi kemasyarakatan/sosial, artinya dari aspek sosialnya koperasi harus :
·         Keanggotaan bersifat terbuka, tidak diskriminatif.
·         Pengelolaan bersifat terbuka terhadap anggotanya sebagai pemilik koperasi
·         Perlakuan yang adil terhadap anggotanya sesuai hak dan kewajibannya
·         Adanya suatu wadah/forum untuk menampung aspirasi anggota dan aspirasi tersebut harus didengarkan
·         Mempunyai aturan main yang jelas untuk mendukung keberhasilan demokrasi dalam pelaksanaan roda organisasi koperasi

3.      Koperasi sebagai lembaga organisasi pendidikan, artinya koperasi harus :
·         Merupakan tempat pendidikan idiologi koperasi, berorganisasi dan berusaha/bisnis bagi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
·         Melaksanakan kegiatan khusus yang berkaitan dengan pendidikan anggotanya sesuai dengan kebutuhan
·         Memberikan kesempatan (promosi) kepada anggotanya sesuai dengan persyaratan untuk menduduki formasi jabatan yang ada di koperasi.
·         Mempunyai aturan main yang jelas untuk mendukung keberhasilan dibidang kependidikan/latihan

Sebagai organisasi koperasi yang bergerak dibidang usaha guna memuaskan kepentingan anggotanya, koperasi mempunyai 5 persyaratan yang harus dipenuhi koperasi :
1.    Adanya orang/subyek hukum pendukung hak dan kewajiban
2.    Adanya pengelola, pengurus, direksi
3.    Adanya harta kekayaan yang terpisah/equity (permodalan)
4.    Adanya kegiatan 
5.    Adanya aturan main berdasarkan prinsip koperasi   

Fungsi dan Peran Koperasi

Fungsi dan peran koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
1.      Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2.      Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3.      Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
4.      Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

 

Prinsip-prinsip Koperasi

Prinsip-prinsip koperasi adalah garis-garis penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai–nilai tersebut dalam praktik.
Prinsip pertama    : Keanggotaan Sukarela dan Terbuka
Prinsip kedua       : Pengendalian oleh Anggota Secara demokratis
Prinsip ketiga       : Partisipasi Ekonomi Anggota
Prinsip keempat   : Otonomi Dan Kebebasan
Prinsip kelima      : Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi
Prinsip keenam    : Kerjasama diantara Koperasi
Prinsip ketujuh     : Kepedulian Terhadap Komunitas

Struktur Organisasi Koperasi
Struktur organisasi adalah konfigurasi peran formal yang didalamnya dimaksudkan sebagai prosedur, governansi dan mekanisme kontrol, kewenangan serta proses pengambilan kebijakan.

Struktur organisasi koperasi dibentuk sedemikan rupa sesuai dengan idiologi dan strategi pengembangan untuk memperoleh Strategic competitiveness sehingga setiap koperasi boleh jadi mempunyai bentuk yang berbeda secara fungsional karena menyesuaikan dengan strategi yang sedang dikembangkan tetepi secara basic idologi terutama terkait dengan perangkat organisasi koperasi akan menunjukan kesamaan.

Sebagai pengelola koperasi, pengurus menghadapi berbagai macam masalah yang harus diselesaikan. Masalah yang paling sulit adalah masalah yang timbul dari dalam dirinya sendiri, yaitu berupa keterbatasan. Keterbatasan dalam hal pengetahuan paling sering terjadi, sebab seorang pengurus harus diangkat oleh, dan dari anggota, sehingga belum tentu dia merupakan orang yang profesional di bidang perusahaan. Dengan kemampuannya yang terbatas, serta tingkat pendidikan yang terbatas pula, pengurus perlu mengangkat karyawan yang bertugas membantunya dalam mengelola koperasi agar pekerjaan koperasi dapat diselesaikan dengan baik.


Dengan masuknya berbagai pihak yang ikut membantu pengurus mengelola usaha koperasi, semakin kompleks pula struktur organisasi koperasi tersebut. Pemilihan bentuk struktur organisasi koperasi harus disesuaikan dengan macam usaha, volume usaha, maupun luas pasar dari produk yang dihasilkan. Pada prinsipnya semua bentuk organisasi baik, walaupun masing-masing mempunyai kelemahan.


Ada baiknya kita sedikit membahas tentang perangkat organisasi koperasi. setidaknya dalam koperasi kita mengenal 3 perangkat organisasi yang jamak digunakan yaitu:
-    Rapat Anggota
-    Pengurus
-    Pengawas


2.2 SEJARAH KOPERASI

Sejarah koperasi pada awalnya dimulai pada abad ke-20 . Pada umumnya sejarah koperasi dimulai dari hasil usaha kecil yang spontan dan dilakukan oleh rakyat kecil. Kemampuan ekonomi yang rendah mendorong para usaha kecil untuk terlepas dari penderitaan, secara spontan mereka ingin merubah hidupnya.
Di Indonesia  ide - ide perkoperasian diperkenalkan oleh R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 yang mendirikan sebuah Bank untuk para Pegawai Negeri. Karena semangat yang tinggi perkoperasian pun selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.
Pada tahun 1908, Dr. Sutomo mendirikan Budi Utomo. Dr Sutomo sangat memiliki peranan bagi garakan koperasi untuk memperbaiki dan mensejahtrakan kehidupan rakyat.
Pada tahun 1915 dibuat peraturan-peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatiev.
Pada tahun 1927 dibentuklah Serikat Dagang Islam. Dengan tujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi para pengusah-pengusaha pribumi. pada tahun 1929 berdiri Partai Nasional Indonesia yang memberikan dan memperjuangkan semangat untuk penyebaran koperasi di Indonesia.
Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Lalu jepang mendirikan koperasi yang diberi nama koperasi kumiyai.
Setelah bangsa Indonesia merdeka tanggal 12 Juli 1947. Gerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi pertama kalinya di Tasikmalaya. Hari itu kemudian ditetapkanlah sebagai Hari Koperasi Indonesia.

Kongres Koperasi pertama menghasilkan beberapa keputusan :
1.      Mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI)
2.      Menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
3.      Menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi
Pada tanggal 12 Juli 1953, mengadakan kembali Kongres Koperasi yang ke-2 di Bandung. Kongres koperasi ke-2 mengambil putusan :
1.      Membentuk Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) sebagai pengganti SOKRI
2.      Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
3.      Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
4.      Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru

Pelaksanaan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan :
1.      Menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi
2.      Memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
3.      Memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil


2.3 PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA

Peraturan konsep pengembangan koperasi dikeluarkan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :
1.      Menyesuaikan fungsi koperasi dengan jiwa dan semangat UUD 1945 dan Manipol RI tanggal 17 Agustus 1959, dimana koperasi diberi peranan sedemikian rupa sehingga kegiatan dan penyelenggaraannya benar-benar dapat merupakan alat untuk melaksanakan ekonomi terpimpin berdasarkan sosialisme ala Indonesia, sendi kehidupan ekonomi bangsa Indonesia dan dasar untuk mengatur perekonomian rakyat guna mencapai taraf hidup yang layak dalam susunan masyarakat adil dan makmur yang demokratis.
2.      Bahwa pemerintah wajib mengambil sikap yang aktif dalam membina Gerakan Koperasi berdasarkan azas-azas demokrasi terpimpin, yaitu menumbuhkan, mendorong, membimbing, melindungi dan mengawasi perkembangan Gerakan Koperasi.
3.      Bahwa dengan menyerahkan penyelenggaraan koperasi kepada inisiatif Gerakan Koperasi sendiri dalam taraf sekarang bukan saja tidakk mencapai tujuan untuk membendung arus kapitalisme dan liberalism, tetapi juga tidak menjamin bentuk organisasi dan cara bekerja yang sehat sesuai dengan azas-azas koperasi yang sebenarnya.

Perkembangan Koperasi Pada Masa Orde Baru
Semangat Orde Baru yang dimulai titik awalnya 11 Maret 1996 segera setelah itu pada tanggal 18 Desember 1967 telah dilahirkan Undang-Undang Koperasi yang baru yakni dikenal dengan UU No. 12/1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian. Konsideran UU No. 12/1967 tersebut adalah sebagai berikut ;
1.      Bahwa Undang-Undang No. 14 Tahun 1965 tentang Perkoperasian mengandung pikiran-pikiran yang nyata-nyata hendak :
·         menempatkan fungsi dan peranan koperasi sebagai abdi langsung daripada politik. Sehingga mengabaikan koperasi sebagai wadah perjuangan ekonomi rakyat.
·         menyelewengkan landasan-landasan, azas-azas dan sendi-sendi dasar koperasi dari kemrniannya.
2.    Bahwa berhubung dengan itu perlu dibentuk Undang-Undang baru yang sesuai dengan semangat dan jiwa Orde Baru sebagaimana dituangkan dalam Ketepatan-ketepatan MPRS Sidang ke IV dan Sidang Istimewa untuk memungkinkan bagi koperasi mendapatkan kedudukan hokum dan tempat yang semestinya sebagai wadah organisasi perjuangan ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional.
3.  Bahwa koperasi bersama-sama dengan sector ekonomi Negara dan swasta bergerak di segala sektor ekonomi Negara dan swasta bergerak di segala kegiatan dan kehidupan ekonomi bangsa dalam rangka memampukan dirinya bagi usaha-usaha untuk mewujudkan masyarakat Sosialisme Indonesia berdasarkan Panvcasila yang adil dan makmur di ridhoi Tuhan Yang Maha Esa.
4.  Bahwa berhubungan dengan itu, maka Undang-Undang No. 14 tahun 1965 perlu dicabut dan perlu mencerminkan jiwa, serta cita-cita yang terkandung dalam jelas menyatakan, bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan koperasi adalah satu bangunan usaha yang sesuai dengan susunan perekonomian yang dimaksud itu. Berdasarkan pada ketentuan itu dan untuk mencapai cita-cita tersebut Pemerintah mempunyai kewajiban membimbing dan membina perkoperasian Indonesia dengan sikap “ ing ngarsa sung tulada, ing madya mbangun karsa, tut wuri handayani “. Di bidang idiil, koperasi Indonesia merupakan satu-satunya wadah untuk menyusun perekonomian rakyat berazaskan kekeluargaan dan kegotong-royongan yang merupakan cirri khas dari tata kehidupan bangsa Indonesia dengan tidak memandang golongan, aliran maupun kepercayaan yang dianut seseorang. Kiperasi sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional dilaksanakan dalan rangka dalam rangka politik maupun perjuangan bangsa Indonesia. Menurut pasal. 3 UU No. 12/1967, koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata azas kekeluargaan. Penjelasan pasal tersebut menyatakan bahwa “ koperasi Indonesia adalah kumpulan orang-orang yang sebagai manusia secara bersamaan, bekerja untuk memajukan kepentingan-kepentingan ekonomi mereka dan kepentingan masyarakat”.

Perkembangan Koperasi Pada Masa Reformasi
Potensi koperasi pada saat ini sudah mampu untuk memulai gerakan koperasiyang otonom, namun fokus bisnis koperasi harus diarahkan pada ciri universalitas kebutuhan yang tinggi seperti jasakeuangan, pelayananinfrastruktur serta pembelian bersama. Dengan otonomiselain peluang untuk memanfaatkan potensisetempat juga terdapat potensi benturan yang harus diselesaikan di tingkat daerah.
Dalam hal ini konsolidasi potensikeuangan, pengem­bangan jaringaninformasiserta pengembangan pusat inovasi dan teknologimerupakan kebutuhan pendukung untuk kuat­nya kehadiran koperasi. Pemerintah di daerah dapat mendo­rong pengem­bang­an lembaga penjamin kredit di daerah. Pemusatan koperasi di bidang jasa keuangan sangat tepat untuk dilakukan pada tingkat kabupaten/kota atau “kabupaten dan kota” agar menjaga arus dana menjadi lebih seimbang dan memperhatikan kepentingan daerah (masyarakat setempat).
Fungsi pusat koperasi jasa keuangan ini selain menjaga likuiditas juga dapat memainkan peran pengawasan dan perbaikan manajemen hingga pengembangan sistem asuransi tabungan yang dapat diintegrasikan dalam sistem asuransi secara nasional. Pendekatan pengembangan koperasi sebagai instrumen pembangunan terbukti menimbulkan kelemahan dalam menjadikan dirinya sebagai koperasi yang memegang prinsip-prinsip koperasi dan sebagai badan usaha yang kompetitif. Reformasi kelembagaan koperasi menuju koperasi dengan jatidirinya akan menjadi agenda panjang yang harus dilalui oleh koperasi di Indonesia.
Dalam kerangka otonomi daerah perlu penataan lembaga keuangan koperasi (koperasi simpan pinjam) untuk memperkokoh pembiayaan kegiatan ekonomi di lapisan terbawah dan menahan arus ke luar potensi sumberdaya lokal yang masih diperlukan. Pembenahan ini akan merupakan elemen penting dalam membangun sistem pembiayaan mikro di tanah air yang merupakan tulang punggung gerakan pemberdayaan ekonomi rakyat.

2.4 KENDALA YANG DIHADAPI KOPERASI

Di Negara Indonesia yang sedang berkembang, kehadiran koperasi memang sangat diperlukan untuk mendorong kesejahteraan masyarakat terutama untuk para anggotanya. Namun perkembangan koperasi di Indonesia masih banyak mengalami berbagai hambatan.
Beberapa hambatan tersebut meliputi :

1. Sumber Daya Manusia
Sumber daya manusia yang terlibat dalam koperasi ( baik penggurus, anggota dan pengelola) sering kali kurang profesional pada jabatan yang mereka duduki atau kualitas SDM yang rendah. Kurangnya pendidikan koperasi mengakibatkan Koperasi berjalan tidak lancar. Mereka yang dipilih untuk menjadi penggurus Koperasi seringkali hanya mereka yang mempunyai kedudukan sosial yang tinggi dalam masyarakat, tanpa melihat kemampuannya.

2. Modal
Modal merupakan salah satu penghambat berkembangnya koperasi, tidak seperti badan usaha lainya seringkali koperasi menggantungkan modal dari sumber koperasi itu sendiri. Sehingga koperasi perlu mencari alternatif dalam memberi suntikan modal, tidak hanya mengandalkan odal dari para anggotanya saja.

3. Manajerial
Hal ini tidak terlepas dari ketersediaan sumber daya manusi yang berkualitas, sehingga mampu mewujudkan manjemen yang profesional. Manajemen koperasi harus diarahkan pada orientasi strategik dan gerakan koperasi harus memiliki manusia-manusia yang mampu menghimpun dan memobilisasikan berbagai sumber daya yang diperlukan untuk memanfaatkan peluang usaha. Oleh karena itu koperasi harus teliti dalam memilih pengurus maupun pengelola agar badan usaha yang didirikan akan berkembang dengan baik.

4. Rendahnya kesadaran berkoperasi pada anggota
rendahnya kesadarn anggota dalam berkoperasi juga menghambat perkembangan koperasi di Indonesia. Banyak anggota koperasi mengabaikan kewajibannya dalam koperasi.
Peran aktif pemerintah sangat diperlukan untuk mengatasi semua hambatan yang dialami koperasi ini. karena koperasi dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. Semoga saja koperasi-koperasi di Indonesia bisa menghadapi semua hambatan yang ada. Sehingga dapat berkembang lebih baik lagi guna mensejahterkan kehidupan masyrakat.





BAB 3
PENUTUP


3.1  KESIMPULAN

Didirikannya koperasi itu untuk memenuhi kebutuhan anggotanya dengan harga yang relatif lebih murah, memberikan kemudahan bagi anggotanya yang membutuhkan modal usaha, memberikan keuntungan bagi anggotanya. Jadi kesimpulan dari materi ini, bahwa pentingnya koperasi yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan Rakyat Indonesia maupun kesejahteraan rakyat di seluruh negara. Hal ini diperoleh dengan adanya pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada para anggotanya.


3.2  KRITIK & SARAN

Menurut saya koperasi yang ada saat ini kurang terlihat keberadaannya karena mungkin kurangnya minat masyarakat akan koperasi atau bisa juga masyarakat kurang paham tentang sistem dari koperasi itu sendiri. Menurut saya pemerintah beserta lembaga yang bernaung di bawah perkoperasian harus lebih sering melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai koperasi baik sistem maupun manfaatnya, karena dengan mendirikan koperasi diharapkan para anggotanya mendapatkan kesejahteraan yang dapat meningkatkan perekonomian atau taraf hidup mereka.





DAFTAR PUSTAKA