MAKALAH EKONOMI KOPERASI
“KOPERASI INDONESIA”
HAFIZH FADHILAH
24214685
2EB03
JURUSAN AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
KATA PENGANTAR
Puji syukur
kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat, karunia,
serta taufik dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu meskipun saya sadari
masih banyak
kekurangan didalamnya. Dan juga
kami berterima kasih pada Ibu Sulastri selaku
dosen Mata Kuliah Ekonomi Koperasi Universitas Gunadarma yang telah memberikan tugas
ini kepada kami untuk kami pelajari.
Saya berharap semoga makalah ini dapat berguna bagi saya selaku penulis dan pembaca dalam rangka menambah wawasan serta
pengetahuan kita mengenai sejarah dan perkembangan koperasi , Serta untuk ke depannya diharapkan untuk dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar
menjadi lebih baik
lagi kedepannya.
Oleh karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman saya, saya yakin masih banyak kekurangan dalam penulisan makalah ini dan masih jauh dari kata sempurna, Oleh karena itu saya sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
Oleh karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman saya, saya yakin masih banyak kekurangan dalam penulisan makalah ini dan masih jauh dari kata sempurna, Oleh karena itu saya sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata semoga makalah ini dapat
bermanfaat bagi kita semua, sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih.
Jakarta, Januari 2016
Penulis
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR………………………………………………………….i
DAFTAR
ISI…………………………………………………………………...ii
BAB 1
PENDAHULUAN……………………………………………………...1
1.1
LATAR
BELAKANG……………………………………………..1
1.2
RUMUSAN
MASALAH…………………………………...……..2
1.3
TUJUAN…………………………………………………...……...2
BAB 2 PEMBAHASAN……………………………………………………….3
2.1 PENGERTIAN KOPERASI……………………………………….3
2.2 SEJARAH KOPERASI………………………….……………..…..9
2.3 PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA……………....10
2.4 KENDALA YANG DIHADAPI KOPERASI….……………….....13
BAB 3 PENUTUP….…………………………………………………………15
3.1 KESIMPULAN….………………………………………………..15
3.2 KRITIK & SARAN…………………….………………………....15
DAFTAR PUSTAKA.……………………….………………………………..16
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 LATAR
BELAKANG
Koperasi merupakan organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi
kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas
kekeluargaan.
Koperasi di indonesia terbentuk
berdasarkan pemikiran budi utomo pada tahun 1908 yang mengatakan bahwa rakyat
yang lemah ekonominya tidak akan bisa membentuk negara yang kuat, maka Gerakan Oraganisasi Nasional menganjurkan pembentukan
koperasi di kalangan rakyat atau membentuk koperasi sendiri-sendiri. Budi Utomo dan Serikat Dagang Islam (kemudian menjadi Serikat Islam) membentuk koperasi-koperasi
rumah tangga atau toko koperasi (koperasi konsumen) yang disebut Toko "Andeel". tetapi karena
pengetahuan dan pengalaman dalam mengelola koperasi konsumen masih sangat
kurang maka koperasi-koperasi tersebut tidak bertahan lama.
Koperasi adalah suatu perkumpulan orang, biasanya yang
memiliki kemampuan terbatas, yang melalui suatu bentuk organisasi perusahaan
yang diawasi secara demokratis, masing-masing memberikan sumbangan yang setara
terhadap modal yang diperlukan, dan bersedia menanggung resiko serta menerima
imbalan sesuai dengan usaha yang mereka lakukan. Atas latar belakang “kemampuan
ekonomi terbatas” atau dengan kata lain “masyarakat golongan ekonomi lemah”
inilah yang menjadi dasar pendirian koperasi. Di Negara kita sendiri,
pemerintah telah menggariskan dengan tegas bahwa dalam rangka pembangunan
nasional, dewasa ini koperasi harus menjadi soko guru dan wadah utama bagi
perekonomian rakyat. Kebijakan tersebut benar-bensesuai dengan isi dan jiwa UUD
1945 pasal 33 ayat 1, yang menyatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun
sebagai usaha bersama, bangun usaha yang sesuai dengan itu adalah koperasi.
1.2 RUMUSAN
MASALAH
1.
Apa
definisi, tujuan, dan prinsip koperasi itu?
2.
Bagaimana
koperasi di Indonesia terbentuk?
3.
Bagaimana
sejarah perjalanan koperasi di Indonesia?
4.
Bagaimana
perkembangan koperasi di Indonesia dari jaman ke jaman?
5.
Apa
kendala yang dihadapi koperasi dalam perkembangannya?
1.3 TUJUAN
1.
Agar
memahami apa itu koperasi beserta tujuan dan prinsipnya
2.
Mengetahui
bagaimana koperasi terbentuk
3.
Mengetahui
sejarah berdirinya koperasi
4.
Mengetahui
perkembangan dan pasang surut koperasi
5.
Agar
memahami kendala yang dihadapi perkoperasian dalam perkembangannya
BAB 2
PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi
(cooperative) berasal dari bahasa latin yaitu Coopere, dan secara bahasa,
berasal dari dua suku kata bahasa inggris, yaitu 'co' dan 'operation'. Co
berarti bersama, dan operation berarti bekerja. Sehingga dapat diartikan
co-operation (koperasi) adalah melakukan pekerjaan secara bersama
(gotong-royong). Secara umum pengertian koperasi adalah suatu
kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi
yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.
Koperasi adalah organisasi
bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan
bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan
prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Pengertian koperasi menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 yaitu bidang usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Pengertian Koperasi menurut para
ahli
Berikut ini pengertian koperasi menurut para ahli :
Berikut ini pengertian koperasi menurut para ahli :
1. Dr. Fay ( 1980
)
Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
2. R.M Margono
Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seoarang yang dengan sukanya
sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
3. Prof. R.S. Soeriaatmadja
Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.
4. Paul Hubert Casselman
Koperasi adalah suatu sistem, ekonomi yang mengandung unsur social
5. Margaret Digby
Koperasi adalah kerja sama dan sipa untuk menolong
6. Dr. G Mladenata
Koperasi adalah terdiri atas produsen-produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama dengan saling tukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota.
Setelah mengetahui beberapa pengertian koperasi menurut beberapa ahli maka selanjutnya mari kita cari tahu apa itu organisasi koperasi. Organisasi koperasi adalah suatu cara atau sistem hubungan kerja sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama dan bermaksud mencapai tujuan yang ditetapkan bersama-sama dalam suatu wadah koperasi.
Sebagai organisasi koperasi mempunyai tujuan organisasi yang merupakan kumpulan dari tujuan-tujuan individu dari anggotanya, jadi tujuan koperasi sedapat mungkin harus mengacu dan memperjuangkan pemuasan tujuan individu anggotanya, dalam operasionalnya harus sinkron.
Sebagai organisasi koperasi yang bergerak dibidang usaha guna memuaskan kepentingan anggotanya, koperasi mempunyai 5 persyaratan yang harus dipenuhi koperasi:
1. Adanya orang/subyek hukum pendukung hak dan kewajiban.
2. Adanya pengelola, pengurus, direksi
3. Adanya harta kekayaan yang terpisah/equity (permodalan)
4. Adanya kegiatan
5. Adanya aturan main berdasarkan prinsip koperasi
Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.
4. Paul Hubert Casselman
Koperasi adalah suatu sistem, ekonomi yang mengandung unsur social
5. Margaret Digby
Koperasi adalah kerja sama dan sipa untuk menolong
6. Dr. G Mladenata
Koperasi adalah terdiri atas produsen-produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama dengan saling tukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota.
Setelah mengetahui beberapa pengertian koperasi menurut beberapa ahli maka selanjutnya mari kita cari tahu apa itu organisasi koperasi. Organisasi koperasi adalah suatu cara atau sistem hubungan kerja sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama dan bermaksud mencapai tujuan yang ditetapkan bersama-sama dalam suatu wadah koperasi.
Sebagai organisasi koperasi mempunyai tujuan organisasi yang merupakan kumpulan dari tujuan-tujuan individu dari anggotanya, jadi tujuan koperasi sedapat mungkin harus mengacu dan memperjuangkan pemuasan tujuan individu anggotanya, dalam operasionalnya harus sinkron.
Sebagai organisasi koperasi yang bergerak dibidang usaha guna memuaskan kepentingan anggotanya, koperasi mempunyai 5 persyaratan yang harus dipenuhi koperasi:
1. Adanya orang/subyek hukum pendukung hak dan kewajiban.
2. Adanya pengelola, pengurus, direksi
3. Adanya harta kekayaan yang terpisah/equity (permodalan)
4. Adanya kegiatan
5. Adanya aturan main berdasarkan prinsip koperasi
Landasan
dan Asas Koperasi
a. Landasan Koperasi
Adapun landasan koperasi ini terdapat
empat landasan, yaitu:
1.
Landasan Idiil Pancasila. Sebagai sarana
untuk mencapai masyarakat adil dan makmur, koperasi tidak lepas dari
landasan-landasan hukum. Sebagai landasan berpijaknya koperasi Indonesia adalah
Pancasila.
2.
Landasan Struktural UUD 1945.
Undang-undang Dasar 1945 menempatkan Koperasi pada kedudukan sebagai Soko Guru
perekonomian nasional.
3.
Landasan mental setia kawan dan
kesadaran pribadi. Koperasi merupakan organisasi yang paling banyak melibatkan
peran serta rakyat.
4.
Landasan operasional Pasal 33 UUD 1945,
UU Koperasi No. 12 1967, UU Koperasi No. 25 1992. UUD 1945 pasal 33 ayat 1 :
“perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.”
Dalam penjelasannya antara lain dinyatakan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang
diutamakan bukan kemakmuran perorangan, dan bentuk perusahaan yang sesuai
dengan itu adalah koprasi.
b. Asas Koperasi
Asas Koperasi ada 2 yaitu :
1.
Kekeluargaan : adanya kesadaran setiap
anggota koperasi untuk mengerjakan segala sesuatu dalam koperasi yang berguna
untuk semua anggota dari koperasi itu.
2.
Gotong Royong : dalam berkoperasi harus
memiliki toleransi,sifat mau bekerja sama, bukan perseorangan.
Tujuan
Organisasi Koperasi
Tujuan utama koperasi adalah
mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila
dan Undang – Undang Dasar 1945.
Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa
koperasi bertujuan untuk: “Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila
dan UUD 1945”.
Menurut Bang Hatta, tujuan koperasi bukanlah
mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan
wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. Selain tujuan utama dari
koperasi, Ada beberapa teori tujuan individu anggota koperasi dalam
keikutsertaannya di organisasi koperasi antara lain Teori Kebutuhan. AM. Maslow
yang menyebutkan bahwa "Setiap Manusia Mempunyai Lima Kebutuhan Yang
Berjenjang"
1. Kebutuhan Fisik
2. Kebutuhan Rasa Aman
3. Kebutuhan Bermasyarakat / Sosialisasi
4. Kebutuhan Penghargaan
5. Kebutuhan Aktualisasi Diri
Secara umum teori kebutuhan tersebut dapat dibagi menjadi dua : 1. Kebutuhan
Fisik 2. Kebutuhan Rohani . Agar tujuan organisasi maupun tujuan individu dapat
tercapai maka Manajemen Koperasi harus dilaksanakan dengan cara Tiga Pendekatan
Kelembagaan / Tiga Wajah.
1. Koperasi sebagai lembaga
organisasi ekonomi, artinya secara ekonomi koperasi harus :
- Mempunyai kegiatan usaha yang berkaitan
dengan kepentingan anggotanya
- Memberikan manfaat yang sebesar-besarnya
bagi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Dikelola secara layak,
efisien, sehingga ada nilai tambah yang dapat dinikmati oleh koperasinya maupun
oleh anggotanya.
- Mempunyai aturan main yang jelas untuk
mendukung keberhasilan usahanya, misalnya sistem dan prosedur manajemennya,
akuntasinya dan sebagainya.
2. Koperasi
sebagai lembaga organisasi kemasyarakatan/sosial, artinya dari aspek sosialnya
koperasi harus :
·
Keanggotaan bersifat terbuka, tidak
diskriminatif.
·
Pengelolaan bersifat terbuka terhadap
anggotanya sebagai pemilik koperasi
·
Perlakuan yang adil terhadap anggotanya
sesuai hak dan kewajibannya
·
Adanya suatu wadah/forum untuk menampung
aspirasi anggota dan aspirasi tersebut harus didengarkan
·
Mempunyai aturan main yang jelas untuk
mendukung keberhasilan demokrasi dalam pelaksanaan roda organisasi koperasi
3. Koperasi
sebagai lembaga organisasi pendidikan, artinya koperasi harus :
·
Merupakan tempat pendidikan idiologi
koperasi, berorganisasi dan berusaha/bisnis bagi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya.
·
Melaksanakan kegiatan khusus yang
berkaitan dengan pendidikan anggotanya sesuai dengan kebutuhan
·
Memberikan kesempatan (promosi) kepada
anggotanya sesuai dengan persyaratan untuk menduduki formasi jabatan yang ada
di koperasi.
·
Mempunyai aturan main yang jelas untuk
mendukung keberhasilan dibidang kependidikan/latihan
Sebagai
organisasi koperasi yang bergerak dibidang usaha guna memuaskan kepentingan
anggotanya, koperasi mempunyai 5 persyaratan yang harus dipenuhi koperasi :
1. Adanya orang/subyek hukum pendukung hak dan kewajiban
2. Adanya pengelola, pengurus, direksi
3. Adanya harta kekayaan yang terpisah/equity (permodalan)
4. Adanya kegiatan
5. Adanya aturan main berdasarkan prinsip koperasi
1. Adanya orang/subyek hukum pendukung hak dan kewajiban
2. Adanya pengelola, pengurus, direksi
3. Adanya harta kekayaan yang terpisah/equity (permodalan)
4. Adanya kegiatan
5. Adanya aturan main berdasarkan prinsip koperasi
Fungsi
dan Peran Koperasi
Fungsi
dan peran koperasi tertuang dalam
pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
1.
Membangun dan mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2.
Berperan serta aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3.
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai
dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai
gurunya.
4.
Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas
azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Prinsip-prinsip
Koperasi
Prinsip-prinsip
koperasi adalah
garis-garis penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan
nilai–nilai tersebut dalam praktik.
Prinsip pertama : Keanggotaan Sukarela dan Terbuka
Prinsip kedua : Pengendalian oleh Anggota Secara demokratis
Prinsip ketiga : Partisipasi Ekonomi Anggota
Prinsip keempat : Otonomi Dan Kebebasan
Prinsip kelima : Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi
Prinsip keenam : Kerjasama diantara Koperasi
Prinsip ketujuh : Kepedulian Terhadap Komunitas
Struktur Organisasi Koperasi
Prinsip pertama : Keanggotaan Sukarela dan Terbuka
Prinsip kedua : Pengendalian oleh Anggota Secara demokratis
Prinsip ketiga : Partisipasi Ekonomi Anggota
Prinsip keempat : Otonomi Dan Kebebasan
Prinsip kelima : Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi
Prinsip keenam : Kerjasama diantara Koperasi
Prinsip ketujuh : Kepedulian Terhadap Komunitas
Struktur Organisasi Koperasi
Struktur
organisasi adalah
konfigurasi peran formal yang didalamnya dimaksudkan sebagai prosedur,
governansi dan mekanisme kontrol, kewenangan serta proses pengambilan
kebijakan.
Struktur organisasi koperasi dibentuk sedemikan rupa sesuai dengan idiologi dan
strategi pengembangan untuk memperoleh Strategic competitiveness sehingga
setiap koperasi boleh jadi mempunyai bentuk yang berbeda secara fungsional karena
menyesuaikan dengan strategi yang sedang dikembangkan tetepi secara basic
idologi terutama terkait dengan perangkat organisasi koperasi akan menunjukan
kesamaan.
Sebagai pengelola koperasi, pengurus menghadapi berbagai macam masalah yang
harus diselesaikan. Masalah yang paling sulit adalah masalah yang timbul dari
dalam dirinya sendiri, yaitu berupa keterbatasan. Keterbatasan dalam hal
pengetahuan paling sering terjadi, sebab seorang pengurus harus diangkat oleh,
dan dari anggota, sehingga belum tentu dia merupakan orang yang profesional di
bidang perusahaan. Dengan kemampuannya yang terbatas, serta tingkat pendidikan
yang terbatas pula, pengurus perlu mengangkat karyawan yang bertugas
membantunya dalam mengelola koperasi agar pekerjaan koperasi dapat diselesaikan dengan baik.
Dengan masuknya berbagai pihak yang ikut membantu pengurus mengelola usaha
koperasi, semakin kompleks pula struktur organisasi koperasi tersebut.
Pemilihan bentuk struktur organisasi koperasi harus disesuaikan dengan macam
usaha, volume usaha, maupun luas pasar dari produk yang dihasilkan. Pada
prinsipnya semua bentuk organisasi baik, walaupun masing-masing mempunyai
kelemahan.
Ada baiknya kita sedikit membahas
tentang perangkat organisasi koperasi. setidaknya dalam koperasi kita mengenal
3 perangkat organisasi yang jamak digunakan yaitu:
- Rapat Anggota
- Pengurus
- Pengawas
- Rapat Anggota
- Pengurus
- Pengawas
2.2 SEJARAH KOPERASI
Sejarah koperasi pada awalnya dimulai pada abad ke-20 . Pada umumnya
sejarah koperasi dimulai dari hasil usaha kecil yang spontan dan dilakukan oleh
rakyat kecil. Kemampuan ekonomi yang rendah mendorong para usaha kecil untuk
terlepas dari penderitaan, secara
spontan mereka ingin merubah hidupnya.
Di Indonesia ide - ide perkoperasian diperkenalkan oleh R. Aria
Wiraatmadja yang pada tahun 1896 yang mendirikan sebuah Bank untuk para Pegawai
Negeri. Karena semangat yang tinggi perkoperasian pun selanjutnya diteruskan
oleh De Wolffvan Westerrode.
Pada tahun 1908, Dr. Sutomo mendirikan Budi Utomo. Dr Sutomo
sangat memiliki peranan bagi garakan koperasi untuk memperbaiki dan
mensejahtrakan kehidupan rakyat.
Pada tahun
1915 dibuat peraturan-peraturan Verordening op de Cooperatieve
Vereeniging dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe
Cooperatiev.
Pada tahun 1927 dibentuklah Serikat Dagang Islam. Dengan tujuan untuk
memperjuangkan kedudukan ekonomi para pengusah-pengusaha pribumi. pada
tahun 1929 berdiri Partai Nasional Indonesia yang memberikan dan
memperjuangkan semangat untuk penyebaran koperasi di Indonesia.
Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Lalu jepang
mendirikan koperasi yang diberi nama koperasi kumiyai.
Setelah bangsa Indonesia merdeka tanggal 12 Juli 1947. Gerakan
koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi pertama kalinya di
Tasikmalaya. Hari itu kemudian
ditetapkanlah sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Kongres
Koperasi pertama menghasilkan beberapa keputusan :
1.
Mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat
Indonesia (SOKRI)
2.
Menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
3.
Menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi
Pada tanggal
12 Juli 1953, mengadakan kembali Kongres Koperasi yang ke-2 di
Bandung. Kongres koperasi ke-2 mengambil putusan :
1.
Membentuk Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) sebagai
pengganti SOKRI
2.
Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata
pelajaran di sekolah
3.
Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
4.
Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru
Pelaksanaan program
perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan :
1.
Menggiatkan
pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi
2.
Memperluas
pendidikan dan penerangan koperasi
3.
Memberikan
kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian
yang bermodal kecil
2.3 PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
Peraturan konsep pengembangan koperasi dikeluarkan
berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :
1.
Menyesuaikan fungsi koperasi dengan jiwa dan semangat
UUD 1945 dan Manipol RI tanggal 17 Agustus 1959, dimana koperasi diberi peranan
sedemikian rupa sehingga kegiatan dan penyelenggaraannya benar-benar dapat
merupakan alat untuk melaksanakan ekonomi terpimpin berdasarkan sosialisme ala
Indonesia, sendi kehidupan ekonomi bangsa Indonesia dan dasar untuk mengatur
perekonomian rakyat guna mencapai taraf hidup yang layak dalam susunan
masyarakat adil dan makmur yang demokratis.
2.
Bahwa pemerintah wajib mengambil sikap yang aktif
dalam membina Gerakan Koperasi berdasarkan azas-azas demokrasi terpimpin, yaitu
menumbuhkan, mendorong, membimbing, melindungi dan mengawasi perkembangan
Gerakan Koperasi.
3.
Bahwa dengan menyerahkan penyelenggaraan koperasi
kepada inisiatif Gerakan Koperasi sendiri dalam taraf sekarang bukan saja
tidakk mencapai tujuan untuk membendung arus kapitalisme dan liberalism, tetapi
juga tidak menjamin bentuk organisasi dan cara bekerja yang sehat sesuai dengan
azas-azas koperasi yang sebenarnya.
Perkembangan Koperasi Pada Masa Orde Baru
Semangat
Orde Baru yang dimulai titik awalnya 11 Maret 1996 segera setelah itu pada
tanggal 18 Desember 1967 telah dilahirkan Undang-Undang Koperasi yang baru
yakni dikenal dengan UU No. 12/1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian.
Konsideran UU No. 12/1967 tersebut adalah sebagai berikut ;
1.
Bahwa Undang-Undang No. 14 Tahun 1965 tentang
Perkoperasian mengandung pikiran-pikiran yang nyata-nyata hendak :
·
menempatkan fungsi dan peranan koperasi sebagai abdi
langsung daripada politik. Sehingga mengabaikan koperasi sebagai wadah
perjuangan ekonomi rakyat.
·
menyelewengkan landasan-landasan, azas-azas dan
sendi-sendi dasar koperasi dari kemrniannya.
2. Bahwa berhubung dengan itu perlu dibentuk
Undang-Undang baru yang sesuai dengan semangat dan jiwa Orde Baru sebagaimana
dituangkan dalam Ketepatan-ketepatan MPRS Sidang ke IV dan Sidang Istimewa
untuk memungkinkan bagi koperasi mendapatkan kedudukan hokum dan tempat yang
semestinya sebagai wadah organisasi perjuangan ekonomi rakyat yang berwatak
sosial dan sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional.
3. Bahwa koperasi bersama-sama dengan sector ekonomi
Negara dan swasta bergerak di segala sektor ekonomi Negara dan swasta bergerak
di segala kegiatan dan kehidupan ekonomi bangsa dalam rangka memampukan dirinya
bagi usaha-usaha untuk mewujudkan masyarakat Sosialisme Indonesia berdasarkan
Panvcasila yang adil dan makmur di ridhoi Tuhan Yang Maha Esa.
4. Bahwa berhubungan dengan itu, maka Undang-Undang No.
14 tahun 1965 perlu dicabut dan perlu mencerminkan jiwa, serta cita-cita yang
terkandung dalam jelas menyatakan, bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai
usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan koperasi adalah satu bangunan
usaha yang sesuai dengan susunan perekonomian yang dimaksud itu. Berdasarkan
pada ketentuan itu dan untuk mencapai cita-cita tersebut Pemerintah mempunyai
kewajiban membimbing dan membina perkoperasian Indonesia dengan sikap “ ing
ngarsa sung tulada, ing madya mbangun karsa, tut wuri handayani “. Di bidang
idiil, koperasi Indonesia merupakan satu-satunya wadah untuk menyusun
perekonomian rakyat berazaskan kekeluargaan dan kegotong-royongan yang
merupakan cirri khas dari tata kehidupan bangsa Indonesia dengan tidak
memandang golongan, aliran maupun kepercayaan yang dianut seseorang. Kiperasi
sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional dilaksanakan dalan rangka dalam
rangka politik maupun perjuangan bangsa Indonesia. Menurut pasal. 3 UU No.
12/1967, koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak
social, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata
azas kekeluargaan. Penjelasan pasal tersebut menyatakan bahwa “ koperasi
Indonesia adalah kumpulan orang-orang yang sebagai manusia secara bersamaan,
bekerja untuk memajukan kepentingan-kepentingan ekonomi mereka dan kepentingan
masyarakat”.
Perkembangan Koperasi Pada Masa Reformasi
Potensi koperasi pada saat ini sudah mampu untuk memulai gerakan
koperasiyang otonom, namun fokus bisnis koperasi harus diarahkan pada ciri
universalitas kebutuhan yang tinggi seperti jasakeuangan,
pelayananinfrastruktur serta pembelian bersama. Dengan otonomiselain peluang
untuk memanfaatkan potensisetempat juga terdapat potensi benturan yang harus
diselesaikan di tingkat daerah.
Dalam hal ini konsolidasi potensikeuangan, pengembangan
jaringaninformasiserta pengembangan pusat inovasi dan teknologimerupakan
kebutuhan pendukung untuk kuatnya kehadiran koperasi. Pemerintah di daerah
dapat mendorong pengembangan lembaga penjamin kredit di daerah. Pemusatan
koperasi di bidang jasa keuangan sangat tepat untuk dilakukan pada tingkat
kabupaten/kota atau “kabupaten dan kota” agar menjaga arus dana menjadi lebih
seimbang dan memperhatikan kepentingan daerah (masyarakat setempat).
Fungsi pusat koperasi jasa keuangan ini selain menjaga likuiditas juga
dapat memainkan peran pengawasan dan perbaikan manajemen hingga pengembangan
sistem asuransi tabungan yang dapat diintegrasikan dalam sistem asuransi secara
nasional. Pendekatan pengembangan koperasi sebagai instrumen pembangunan
terbukti menimbulkan kelemahan dalam menjadikan dirinya sebagai koperasi yang
memegang prinsip-prinsip koperasi dan sebagai badan usaha yang kompetitif.
Reformasi kelembagaan koperasi menuju koperasi dengan jatidirinya akan menjadi
agenda panjang yang harus dilalui oleh koperasi di Indonesia.
Dalam kerangka otonomi daerah perlu penataan lembaga keuangan koperasi
(koperasi simpan pinjam) untuk memperkokoh pembiayaan kegiatan ekonomi di
lapisan terbawah dan menahan arus ke luar potensi sumberdaya lokal yang masih
diperlukan. Pembenahan ini akan merupakan elemen penting dalam membangun sistem
pembiayaan mikro di tanah air yang merupakan tulang punggung gerakan
pemberdayaan ekonomi rakyat.
2.4 KENDALA YANG DIHADAPI KOPERASI
Di Negara
Indonesia yang sedang berkembang, kehadiran koperasi memang sangat diperlukan
untuk mendorong kesejahteraan masyarakat terutama untuk para anggotanya. Namun
perkembangan koperasi di Indonesia masih banyak mengalami berbagai hambatan.
Beberapa
hambatan tersebut meliputi :
1. Sumber
Daya Manusia
Sumber daya
manusia yang terlibat dalam koperasi ( baik penggurus, anggota dan pengelola)
sering kali kurang profesional pada jabatan yang mereka duduki atau kualitas
SDM yang rendah. Kurangnya pendidikan koperasi mengakibatkan Koperasi berjalan
tidak lancar. Mereka yang dipilih untuk menjadi penggurus Koperasi seringkali
hanya mereka yang mempunyai kedudukan sosial yang tinggi dalam masyarakat,
tanpa melihat kemampuannya.
2. Modal
Modal
merupakan salah satu penghambat berkembangnya koperasi, tidak seperti badan
usaha lainya seringkali koperasi menggantungkan modal dari sumber koperasi itu
sendiri. Sehingga koperasi perlu mencari alternatif dalam memberi suntikan modal,
tidak hanya mengandalkan odal dari para anggotanya saja.
3.
Manajerial
Hal ini
tidak terlepas dari ketersediaan sumber daya manusi yang berkualitas, sehingga
mampu mewujudkan manjemen yang profesional. Manajemen koperasi harus diarahkan
pada orientasi strategik dan gerakan koperasi harus memiliki manusia-manusia
yang mampu menghimpun dan memobilisasikan berbagai sumber daya yang diperlukan
untuk memanfaatkan peluang usaha. Oleh karena itu koperasi harus teliti dalam
memilih pengurus maupun pengelola agar badan usaha yang didirikan akan
berkembang dengan baik.
4. Rendahnya
kesadaran berkoperasi pada anggota
rendahnya
kesadarn anggota dalam berkoperasi juga menghambat perkembangan koperasi di
Indonesia. Banyak anggota koperasi mengabaikan kewajibannya dalam koperasi.
Peran aktif
pemerintah sangat diperlukan untuk mengatasi semua hambatan yang dialami
koperasi ini. karena koperasi dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. Semoga saja
koperasi-koperasi di Indonesia bisa menghadapi semua hambatan yang ada.
Sehingga dapat berkembang lebih baik lagi guna mensejahterkan kehidupan
masyrakat.
BAB 3
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Didirikannya koperasi itu untuk memenuhi kebutuhan anggotanya
dengan harga yang relatif lebih murah, memberikan kemudahan bagi anggotanya
yang membutuhkan modal usaha, memberikan keuntungan bagi anggotanya. Jadi
kesimpulan dari materi ini, bahwa pentingnya koperasi yang bertujuan untuk
meningkatkan kesejahteraan Rakyat Indonesia maupun kesejahteraan rakyat di
seluruh negara. Hal ini diperoleh dengan adanya pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada para anggotanya.
3.2 KRITIK & SARAN
Menurut saya koperasi yang ada saat
ini kurang terlihat keberadaannya karena mungkin kurangnya minat masyarakat
akan koperasi atau bisa juga masyarakat kurang paham tentang sistem dari
koperasi itu sendiri. Menurut saya pemerintah beserta lembaga yang bernaung di
bawah perkoperasian harus lebih sering melakukan sosialisasi kepada masyarakat
mengenai koperasi baik sistem maupun manfaatnya, karena dengan mendirikan koperasi
diharapkan para anggotanya mendapatkan kesejahteraan yang dapat meningkatkan
perekonomian atau taraf hidup mereka.
DAFTAR PUSTAKA

Tidak ada komentar:
Posting Komentar