HUKUM

A.
Pengertian Hukum
Pengertian hukum menurut KBBI adalah :
1.
Peraturan
atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, dan dikukuhkan oleh penguasa
atau pemerintah.
2.
Undang-undang,
peraturan, dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat.
3.
Patokan
(kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dan sebagainya) yang tertentu.
4.
Keputusan
(pertimbangan) yang di tetapkan oleh hakim (dalam pengadilan) berupa vonis.
Berikut beberapa
definisi hukum menurut para ahli :
1.
Plato; Hukum
adalah seperangkat peraturan-peraturan yang tersusun dengan baik dan teratur
dan bersifat mengikat hakim dan masyarakat.
2.
Aristoteles;
Mengatakan bahwa hukum hanyalah sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya
mengikat tetapi juga hakim bagi masyarakat. Dimana undang-undanglah yang
mengawasi hakim dalam melaksanakan tugasnya untuk menghukum orang-orang yang
bersalah atau para pelanggar hukum.
3.
Karl Max;
Hukum merupakan suatu cerminan dari hubungan hukum ekonomis suatu masyarakat
dalam suatu tahap perkembangan tertentu.
4.
Prof. Dr.
Mochtar Kusumaatmadja; Hukum adalah keseluruhan kaidah serta
semua asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan untuk
memelihara ketertiban serta meliputi berbagai lembaga dan proses guna
mewujudkan berlakunya kaidah sebagai suatu kenyataan dalam masyarakat.
Secara singkat
definisi hukum adalah
peraturan dengan sifat mengikat yang ditetapkan oleh pihak atau lembaga
pengadilan tertentu yang diakui dalam masyarakat untuk mengatur kehidupan
bermasyarakat.
B.
Jenis-Jenis Hukum
1.
Hukum
pidana
Hukum pidana termasuk pada ranah hukum publik. Hukum
pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antar subjek hukum dalam hal
perbuatan-perbuatan yang diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang-undangan
dan berakibat diterapkannya sanksi berupa pemidanaan dan/atau denda bagi para
pelanggarnya.
2.
Hukum
perdata
Salah satu bidang hukum yang mengatur
hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran
tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu
contoh hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau kendaraan.
3.
Hukum
acara
Untuk tegaknya hukum materiil diperlukan hukum acara
atau sering juga disebut hukum formil. Hukum acara merupakan ketentuan yang
mengatur bagaimana cara dan siapa yang berwenang menegakkan hukum materiil
dalam hal terjadi pelanggaran terhadap hukum materiil.
Ada berbagai jenis sistem hukum yang berbeda yang dianut oleh
negara-negara di dunia pada saat ini, yaitu :
1.
Sistem
hukum Eropa Kontinental
Sistem hukum Eropa Kontinental adalah suatu sistem
hukum dengan ciri-ciri adanya berbagai ketentuan-ketentuan hukum dikodifikasi
(dihimpun) secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim
dalam penerapannya. Hampir 60% dari populasi dunia tinggal di negara yang
menganut sistem hukum ini.
2.
Sistem
hukum Anglo-Saxon
Sistem Anglo-Saxon adalah suatu sistem
hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan
hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya.
Sistem hukum ini diterapkan di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika
Selatan, Kanada (kecuali Provinsi
Quebec) dan Amerika Serikat (walaupun
negara bagian Louisiana mempergunakan sistem hukum ini bersamaan dengan sistem
hukum Eropa Kontinental Napoleon).
3.
Sistem
hukum adat/kebiasaan
Hukum Adat adalah seperangkat
norma dan aturan adat/kebiasaan yang berlaku di suatu wilayah. misalnya di
perkampungan pedesaan terpencil yang masih mengikuti hukum adat. dan memiliki
sanksi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di wilayah tertentu.
4.
Sistem
hukum agama
Sistem hukum agama
adalah sistem hukum yang berdasarkan ketentuan agama tertentu. Sistem hukum
agama biasanya terdapat dalam Kitab Suci.
C.
Sumber
Hukum
Adalah segala yang menimbulkan aturan yang mempunyai
kekuatan memaksa, yakni aturan-aturan yang pelanggarannya dikenai sanksi yang
tegas dan nyata. Sumber hukum dibedakan menjadi dua yaitu :
1. Sumber
hukum material (welborn) : keyakinan dan perasaan (kesadaran) hukum individu
dan pendapat umum yangmenentukan isi atau meteri (jiwa) hukum.
2. Sumber
hukum formal (kenborn) : perwujudan bentuk dari isi hukum material yang
menentukan berlakunya hukumitu sendiri.
Macam-macam sumber hukum formal :
- Undang-Undang
UU
dalam arti material; peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang isinya
mengikat secara umum. (UUD, TAPMPR,UU) UU dalam arti formal; setiap peraturan yang
karena bentuknya dapat disebut Undang-undang. (Pasal 5 ayat (1)
- Kebiasaan (hukum tidak tertulis);
Perbuatan yang diulang-ulang terhadap hal yang sama dan
kemudian diterima serta diakui oleh masyarakat. Dalam praktik penyelenggaraan
Negara, hukum tidak tertulis disebut konvensi.
- Yurisprudensi;
Keputusan hakim terdahulu terhadap suatu perkara yang
tidak diatur oleh UU dan dijadikan pedomanoleh hakim lainnya dalam memutuskan
perkara yang serupa.
- Traktat;
Perjanjian yang dibuat oleh dua Negara atau lebih
mengenai persoalan-persoalan tertentu yang menjadikepentingan Negara yang
bersangkutan.
- Doktrin;
Pendapat para ahli hukum terkemuka yang dijadikan dasar
atau asas-asas penting dalam hukum dan penerapannya.
D.
Tujuan Hukum
Dalam menjalankan fungsinya sebagai sarana pengendali
dan perubahan sosial, hukum memiliki tujuan untuk menciptakan tatanan
masyarakat yang tertib, damai, adil yang ditunjang dengan kepastian hukum
sehingga kepentingan individu dan masyarakat dapat terlindungi. Dalam beberapa
literatur Ilmu Hukum para sarjana hukum telah merumuskan tujuan hukum dari
berbagai sudut pandang, dan paling tidak ada 3 teori :
1. Teori
etis
Teori etis pertama kali dikemukakan oleh filsuf
Yunani, Aristoteles, dalam karyanya ethica dan Rhetorika, yang menyatakan bahwa
hukum memiliki tujuan suci memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi
haknya.
Menurut teori ini hukum semata-mata bertujuan demi
keadilan. Isi hukum ditentukan oleh keyakinan etis kita mana yang adil dan mana
yang tidak. Artinya hukum menurut teori ini bertujuan mewujudkan keadilan.
2. Teori
Utilitis
Menurut teori ini hukum bertujuan untuk menghasilkan
kemanfaatan yang sebesar-besarnya pada manusia dalam mewujudkan kesenangan dan
kebahagiaan. Penganut teori ini adalah Jeremy Bentham dalam bukunya
“Introduction to the morals and legislation”. Pendapat ini dititik beratkan
pada hal-hal yang berfaedah bagi orang banyak dan bersifat umum tanpa
memperhatikan aspek keadilan.
3. Teori
Campuran
Menurut Apeldoorn tujuan hukum adalah mengatur tata
tertib dalam masyarakat secara damai dan adil. Mochtar Kusumaatmadja
menjelaskan bahwa kebutuhan akan ketertiban ini adalah syarat pokok
(fundamental) bagi adanya masyarakat yang teratur dan damai. Dan untuk
mewujudkan kedamaian masyarakat maka harus diciptakan kondisi masyarakat yang
adil dengan mengadakan perimbangan antara kepentingan satu dengan yang lain,
dan setiap orang (sedapat mungkin) harus memperoleh apa yang menjadi haknya.
Dengan demikian pendapat ini dikatakan sebagai jalan tengah antara teori etis
dan utilitis.
E.
Unsur-Unsur
Hukum
Dari beberapa perumusan mengenai hukum yang telah
diberikan oleh para ahli hukum tersebut, maka dapatlah diambil kesimpulan bahwa
hukum itu meliputi beberapa unsur yaitu:
1.
Peraturan tentang tingkah laku
atau perilaku manusia dalam pergaulan masyarakat,
2.
Peraturan itu diadakan oleh
setiap badan-badan resmi yang berwajib,
3.
Peraturan itu memiliki sifat
memaksa,
4.
Sanksi terhadap pelangggaran
peraturan tersebut ialah tegas.
NORMA
A.
Pengertian Norma
Pengertian norma menurut KBBI adalah :
1.
Aturan atau ketentuan yang mengikat warga
kelompok dalam masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan pengendali
tingkah laku yang sesuai.
2.
Aturan, ukuran, atau kaidah yang dipakai
sebagai tolok ukur untuk menilai atau memperbandingkan sesuatu.
Secara umum, Pengertian norma adalah
pedoman perilaku untuk melangsungkan kehidupan bersama-sama dalam suatu
kelompok masyarakat. Norma dapat juga diartikan sebagai petunjuk atua patokan
perilaku yang dibenarkan dan pantas dilakukan saat menjalani interaksi sosial
dalam kelompok masyarakat tertentu. Perbedaan mendaasar mengenai nilai dengan
norma sosial adalah jika norma sosial terdapat sanksi sosial (penghargaan
maupun hukuman) untuk orang yang mematuhi atau melanggar norma.
Norma disebut juga dengan peraturan sosial yang
sifatnya memaksa sehingga seluruh anggota masyarakat harus tunduk sesuai dengan
norma-norma yang berlaku sejak lama. Norma merupakan hasil ciptaan mausia
sebagai makhluk sosial. Sejarah terbentuknya norma terjadi secara tidak
sengaja, namun lama-kelamaan norma-norma tersebut disusun dan dibentuk secara
sadar. Norma yang berada dalam masyarakat berisi dan terkandung tata tertip,
aturan, dan petunjuk standar perilaku yang pantas atau wajar.
B. Fungsi Norma
Norma memiliki berberapa Fungsi penting, di antaranya
adalah sebagai berikut :
1. Mengatur
tingkah laku masyarakat agar sesuai dengan nila yang berlaku
2. Menciptakan
ketertiban dan keadilan dalam masyarakat
3. Membantu
mencapai tujuan bersama masyarakat
4. Menjadi
dasar untuk memberikan sanksi kepada warga masyarakat yang melanggar norma
C.
Macam Macam Norma
Seperti yang telah disebutkan diatas, norma terbagi
menjadi empat macam, yaitu:
1.
Norma
Agama
Norma agama adalah norma yang paling awal dalam
sejarah kehidupan manusia. Norma ini hadir bersamaan dengan kehadiran manusia
dimuka bumi ini. Norma agama merupakan suatu petunjuk hidup yang berasal dari
Tuhan bagi penganutnya agar mereka mematuhi segala perintah-Nya dan menjauhi
segala larangan-Nya. Jadi, norma agama berisikan peraturan-peraturan hidup yang
diterima sebagai perintah, anjuran, dan larangan yang berasal dari Tuhan. Norma
ini biasanya dimuat dalam kitab suci para pemeluk agama dan diyakini sebagai
tuntunan hidup menuju jalan yang benar. Sebagian besar norma agama bersifat
umum (universal). Artinya bahwa norma berlaku bagi seluruh golongan manusia di
dunia terlepas dari agama yang dianutnya.
Contohnya ialah semua agama mengajarkan agar umatnya
tidak mencelakakan orang lain. Bagi yang melanggarnya akan mendapatkan sanksi,
baik di dunia maupun di akhirat kelak.
2.
Norma
Hukum
Norma hukum adalah norma yang bersumber dari Negara
melalui lembaga berwenang, yang berisi perintah dan larangan. Ciri utama dari
norma hukum adalah sifatnya yang memaksa dan memiliki sanksi tegas bagi yang
melanggar. Dalam masyarakat, norma hukum memiliki peran penting dalam
memelihara dan menjaga ketertiban pergaulan hidup. Mengetahui dan memahami hak
dan kewajiban sebagai warga masyarakat merupakan tugas setiap orang. Dengan
adanya norma hukum, hak dan kewajiban anggota masyarakat dapat terjaga dan
terpelihara agar kehidupan teratur, tertib, dan damai dapat tercipta.
3.
Norma
Kesusilaan
Norma kesusilaan
adalah aturan hidup tentang baik dan buruk suatu perbuatan, yang berasal dari
hati nurani setiap orang. Sebagai bagian dari norma, norma kesusilaan juga
diyakini sebagai pedoman hidup yang diyakini memiliki kebenaran. Karena
terletak dalam hati nurani, bentuk pelanggaran kesusilaan dapat disebut sebagai
pengingkaran terhadap hati nurani. Sanksi atas pelanggaran norma kesusilaan
muncul dalam bentuk kegelisahan, penyesalan, atau rasa malu. Meskipun memang,
bagi orang yang tidak memiliki hati nurani tentunya tidak akan muncul
penyesalan atas kesalahannya. Contoh pelanggaran norma kesusilaan misalnya,
berbohong atau berbuat asusila. Lebih lengkap tentang norma kesusilaan.
4.
Norma
Adat
Norma adat adalah aturan hidup yang berasal dari
tradisi pergaulan sekelompok manusia yang dianggap sebagai tuntunan dalam
kehidupan sehari-hari. Norma adat aturan yang diwariskan turun-temurun dan
dijaga kelestariannya untuk dilaksanakan generasi selanjutnya. Norma adat tidak
berlaku universal, artinya setiap kelompok masyarakat memiliki perbedaan dalam
penerapan norma adat. Oleh karena itu, sanksi atas pelanggaran norma adat
berasal dari kelompok masyarakat itu pula. Sanksinya dapat berupa pengucilan
atau pengusiran dari suatu kelompok masyarakat. Biasanya diangkat pemimpin atau
tetua adat yang berwenang untuk mengawasi penerapan norma adat oleh masyarakat.
Berikut 6 macam macam norma menurut daya pengikatnya :
1.
Cara (usage)
Cara adalah suatu bentuk perbuatan tertentu yang
dilakukan individu dalam suatu masyarakat tetapi tidak secara terus-menerus.
Contoh: cara makan yang wajar dan baik apabila tidak
mengeluarkan suara seperti hewan.
2.
Kebiasaan
(folkways)
Kebiasaan merupakan suatu bentuk perbuatan
berulang-ulang dengan bentuk yang sama yang dilakukan secara sadar dan
mempunyai tujuan-tujuan jelas dan dianggap baik dan benar.
Contoh: Memberi hadiah kepada orang-orang yang
berprestasi dalam suatu kegiatan atau kedudukan, memakai baju yang bagus pada
waktu pesta.
3.
Tata
kelakuan (mores)
Tata kelakuan adalah sekumpulan perbuatan yang
mencerminkan sifat-sifat hidup dari sekelompok manusia yang dilakukan secara
sadar guna melaksanakan pengawasan oleh sekelompok masyarakat terhadap
anggota-anggotanya. Dalam tata kelakuan terdapat unsur memaksa atau melarang
suatu perbuatan.
Contoh: Melarang pembunuhan, pemerkosaan, atau menikahi saudara kandung.
4.
Adat
istiadat (custom)
Adat istiadat adalah kumpulan tata kelakuan yang
paling tinggi kedudukannya karena bersifat kekal dan terintegrasi sangat kuat
terhadap masyarakat yang memilikinya.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar