Rabu, 09 Maret 2016

HUKUM & NORMA



HUKUM


A.      Pengertian Hukum

Pengertian hukum menurut KBBI adalah :
1.       Peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, dan dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.
2.       Undang-undang, peraturan, dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat.
3.       Patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dan sebagainya) yang tertentu.
4.       Keputusan (pertimbangan) yang di tetapkan oleh hakim (dalam pengadilan) berupa vonis.

Berikut beberapa definisi hukum menurut para ahli :
1.       Plato; Hukum adalah seperangkat peraturan-peraturan yang tersusun dengan baik dan teratur dan bersifat mengikat hakim dan masyarakat.
2.       Aristoteles; Mengatakan bahwa hukum hanyalah sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat tetapi juga hakim bagi masyarakat. Dimana undang-undanglah yang mengawasi hakim dalam melaksanakan tugasnya untuk menghukum orang-orang yang bersalah atau para pelanggar hukum.
3.       Karl Max; Hukum merupakan suatu cerminan dari hubungan hukum ekonomis suatu masyarakat dalam suatu tahap perkembangan tertentu.
4.       Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja; Hukum adalah keseluruhan kaidah serta semua asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan untuk memelihara ketertiban serta meliputi berbagai lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai suatu kenyataan dalam masyarakat.
Secara singkat definisi hukum adalah peraturan dengan sifat mengikat yang ditetapkan oleh pihak atau lembaga pengadilan tertentu yang diakui dalam masyarakat untuk mengatur kehidupan bermasyarakat.


B.       Jenis-Jenis Hukum

1.       Hukum pidana
Hukum pidana termasuk pada ranah hukum publik. Hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antar subjek hukum dalam hal perbuatan-perbuatan yang diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang-undangan dan berakibat diterapkannya sanksi berupa pemidanaan dan/atau denda bagi para pelanggarnya.

2.       Hukum perdata
Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu contoh hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau kendaraan.

3.       Hukum acara
Untuk tegaknya hukum materiil diperlukan hukum acara atau sering juga disebut hukum formil. Hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara dan siapa yang berwenang menegakkan hukum materiil dalam hal terjadi pelanggaran terhadap hukum materiil.


Ada berbagai jenis sistem hukum yang berbeda yang dianut oleh negara-negara di dunia pada saat ini, yaitu :

1.       Sistem hukum Eropa Kontinental
Sistem hukum Eropa Kontinental adalah suatu sistem hukum dengan ciri-ciri adanya berbagai ketentuan-ketentuan hukum dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya. Hampir 60% dari populasi dunia tinggal di negara yang menganut sistem hukum ini.

2.       Sistem hukum Anglo-Saxon
Sistem Anglo-Saxon adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya. Sistem hukum ini diterapkan di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada (kecuali Provinsi Quebec) dan Amerika Serikat (walaupun negara bagian Louisiana mempergunakan sistem hukum ini bersamaan dengan sistem hukum Eropa Kontinental Napoleon).

3.       Sistem hukum adat/kebiasaan
Hukum Adat adalah seperangkat norma dan aturan adat/kebiasaan yang berlaku di suatu wilayah. misalnya di perkampungan pedesaan terpencil yang masih mengikuti hukum adat. dan memiliki sanksi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di wilayah tertentu.

4.       Sistem hukum agama
Sistem hukum agama adalah sistem hukum yang berdasarkan ketentuan agama tertentu. Sistem hukum agama biasanya terdapat dalam Kitab Suci.


C.       Sumber Hukum

Adalah segala yang menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan memaksa, yakni aturan-aturan yang pelanggarannya dikenai sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hukum dibedakan menjadi dua yaitu :
1.       Sumber hukum material (welborn) : keyakinan dan perasaan (kesadaran) hukum individu dan pendapat umum yangmenentukan isi atau meteri (jiwa) hukum.
2.       Sumber hukum formal (kenborn) : perwujudan bentuk dari isi hukum material yang menentukan berlakunya hukumitu sendiri.


Macam-macam sumber hukum formal :


  • Undang-Undang


UU dalam arti material; peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang isinya mengikat secara umum. (UUD, TAPMPR,UU) UU dalam arti formal; setiap peraturan yang karena bentuknya dapat disebut Undang-undang. (Pasal 5 ayat (1)


  • Kebiasaan (hukum tidak tertulis);


Perbuatan yang diulang-ulang terhadap hal yang sama dan kemudian diterima serta diakui oleh masyarakat. Dalam praktik penyelenggaraan Negara, hukum tidak tertulis disebut konvensi.

  •  Yurisprudensi;

Keputusan hakim terdahulu terhadap suatu perkara yang tidak diatur oleh UU dan dijadikan pedomanoleh hakim lainnya dalam memutuskan perkara yang serupa.

  •  Traktat;

Perjanjian yang dibuat oleh dua Negara atau lebih mengenai persoalan-persoalan tertentu yang menjadikepentingan Negara yang bersangkutan.

  •  Doktrin;

Pendapat para ahli hukum terkemuka yang dijadikan dasar atau asas-asas penting dalam hukum dan penerapannya.


D.      Tujuan Hukum

Dalam menjalankan fungsinya sebagai sarana pengendali dan perubahan sosial, hukum memiliki tujuan untuk menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, damai, adil yang ditunjang dengan kepastian hukum sehingga kepentingan individu dan masyarakat dapat terlindungi. Dalam beberapa literatur Ilmu Hukum para sarjana hukum telah merumuskan tujuan hukum dari berbagai sudut pandang, dan paling tidak ada 3 teori :

1.       Teori etis
Teori etis pertama kali dikemukakan oleh filsuf Yunani, Aristoteles, dalam karyanya ethica dan Rhetorika, yang menyatakan bahwa hukum memiliki tujuan suci memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya.
Menurut teori ini hukum semata-mata bertujuan demi keadilan. Isi hukum ditentukan oleh keyakinan etis kita mana yang adil dan mana yang tidak. Artinya hukum menurut teori ini bertujuan mewujudkan keadilan.

2.       Teori Utilitis
Menurut teori ini hukum bertujuan untuk menghasilkan kemanfaatan yang sebesar-besarnya pada manusia dalam mewujudkan kesenangan dan kebahagiaan. Penganut teori ini adalah Jeremy Bentham dalam bukunya “Introduction to the morals and legislation”. Pendapat ini dititik beratkan pada hal-hal yang berfaedah bagi orang banyak dan bersifat umum tanpa memperhatikan aspek keadilan.

3.       Teori Campuran
Menurut Apeldoorn tujuan hukum adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil. Mochtar Kusumaatmadja menjelaskan bahwa kebutuhan akan ketertiban ini adalah syarat pokok (fundamental) bagi adanya masyarakat yang teratur dan damai. Dan untuk mewujudkan kedamaian masyarakat maka harus diciptakan kondisi masyarakat yang adil dengan mengadakan perimbangan antara kepentingan satu dengan yang lain, dan setiap orang (sedapat mungkin) harus memperoleh apa yang menjadi haknya. Dengan demikian pendapat ini dikatakan sebagai jalan tengah antara teori etis dan utilitis.


E.       Unsur-Unsur Hukum

Dari beberapa perumusan mengenai hukum yang telah diberikan oleh para ahli hukum tersebut, maka dapatlah diambil kesimpulan bahwa hukum itu meliputi beberapa unsur yaitu:
1.       Peraturan tentang tingkah laku atau perilaku manusia dalam pergaulan masyarakat,
2.       Peraturan itu diadakan oleh setiap badan-badan resmi yang berwajib,
3.       Peraturan itu memiliki sifat memaksa,
4.       Sanksi terhadap pelangggaran peraturan tersebut ialah tegas.



NORMA

A.      Pengertian Norma

Pengertian norma menurut KBBI adalah :
1.       Aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku yang sesuai.
2.       Aturan, ukuran, atau kaidah yang dipakai sebagai tolok ukur untuk menilai atau memperbandingkan sesuatu.

Secara umum, Pengertian norma adalah pedoman perilaku untuk melangsungkan kehidupan bersama-sama dalam suatu kelompok masyarakat. Norma dapat juga diartikan sebagai petunjuk atua patokan perilaku yang dibenarkan dan pantas dilakukan saat menjalani interaksi sosial dalam kelompok masyarakat tertentu. Perbedaan mendaasar mengenai nilai dengan norma sosial adalah jika norma sosial terdapat sanksi sosial (penghargaan maupun hukuman) untuk orang yang mematuhi atau melanggar norma. 

Norma disebut juga dengan peraturan sosial yang sifatnya memaksa sehingga seluruh anggota masyarakat harus tunduk sesuai dengan norma-norma yang berlaku sejak lama. Norma merupakan hasil ciptaan mausia sebagai makhluk sosial. Sejarah terbentuknya norma terjadi secara tidak sengaja, namun lama-kelamaan norma-norma tersebut disusun dan dibentuk secara sadar. Norma yang berada dalam masyarakat berisi dan terkandung tata tertip, aturan, dan petunjuk standar perilaku yang pantas atau wajar. 


B.       Fungsi Norma

Norma memiliki berberapa Fungsi penting, di antaranya adalah sebagai berikut :
1.       Mengatur tingkah laku masyarakat agar sesuai dengan nila yang berlaku
2.       Menciptakan ketertiban dan keadilan dalam masyarakat
3.       Membantu mencapai tujuan bersama masyarakat
4.       Menjadi dasar untuk memberikan sanksi kepada warga masyarakat yang melanggar norma


C.       Macam Macam Norma

Seperti yang telah disebutkan diatas, norma terbagi menjadi empat macam, yaitu:

1.       Norma Agama
Norma agama adalah norma yang paling awal dalam sejarah kehidupan manusia. Norma ini hadir bersamaan dengan kehadiran manusia dimuka bumi ini. Norma agama merupakan suatu petunjuk hidup yang berasal dari Tuhan bagi penganutnya agar mereka mematuhi segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya. Jadi, norma agama berisikan peraturan-peraturan hidup yang diterima sebagai perintah, anjuran, dan larangan yang berasal dari Tuhan. Norma ini biasanya dimuat dalam kitab suci para pemeluk agama dan diyakini sebagai tuntunan hidup menuju jalan yang benar. Sebagian besar norma agama bersifat umum (universal). Artinya bahwa norma berlaku bagi seluruh golongan manusia di dunia terlepas dari agama yang dianutnya.
Contohnya ialah semua agama mengajarkan agar umatnya tidak mencelakakan orang lain. Bagi yang melanggarnya akan mendapatkan sanksi, baik di dunia maupun di akhirat kelak.

2.       Norma Hukum
Norma hukum adalah norma yang bersumber dari Negara melalui lembaga berwenang, yang berisi perintah dan larangan. Ciri utama dari norma hukum adalah sifatnya yang memaksa dan memiliki sanksi tegas bagi yang melanggar. Dalam masyarakat, norma hukum memiliki peran penting dalam memelihara dan menjaga ketertiban pergaulan hidup. Mengetahui dan memahami hak dan kewajiban sebagai warga masyarakat merupakan tugas setiap orang. Dengan adanya norma hukum, hak dan kewajiban anggota masyarakat dapat terjaga dan terpelihara agar kehidupan teratur, tertib, dan damai dapat tercipta.

3.       Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan adalah aturan hidup tentang baik dan buruk suatu perbuatan, yang berasal dari hati nurani setiap orang. Sebagai bagian dari norma, norma kesusilaan juga diyakini sebagai pedoman hidup yang diyakini memiliki kebenaran. Karena terletak dalam hati nurani, bentuk pelanggaran kesusilaan dapat disebut sebagai pengingkaran terhadap hati nurani. Sanksi atas pelanggaran norma kesusilaan muncul dalam bentuk kegelisahan, penyesalan, atau rasa malu. Meskipun memang, bagi orang yang tidak memiliki hati nurani tentunya tidak akan muncul penyesalan atas kesalahannya. Contoh pelanggaran norma kesusilaan misalnya, berbohong atau berbuat asusila. Lebih lengkap tentang norma kesusilaan.

4.       Norma Adat
Norma adat adalah aturan hidup yang berasal dari tradisi pergaulan sekelompok manusia yang dianggap sebagai tuntunan dalam kehidupan sehari-hari. Norma adat aturan yang diwariskan turun-temurun dan dijaga kelestariannya untuk dilaksanakan generasi selanjutnya. Norma adat tidak berlaku universal, artinya setiap kelompok masyarakat memiliki perbedaan dalam penerapan norma adat. Oleh karena itu, sanksi atas pelanggaran norma adat berasal dari kelompok masyarakat itu pula. Sanksinya dapat berupa pengucilan atau pengusiran dari suatu kelompok masyarakat. Biasanya diangkat pemimpin atau tetua adat yang berwenang untuk mengawasi penerapan norma adat oleh masyarakat.


Berikut 6 macam macam norma menurut daya pengikatnya :

1.       Cara (usage)
Cara adalah suatu bentuk perbuatan tertentu yang dilakukan individu dalam suatu masyarakat tetapi tidak secara terus-menerus.
Contoh: cara makan yang wajar dan baik apabila tidak mengeluarkan suara seperti hewan.

2.       Kebiasaan (folkways)
Kebiasaan merupakan suatu bentuk perbuatan berulang-ulang dengan bentuk yang sama yang dilakukan secara sadar dan mempunyai tujuan-tujuan jelas dan dianggap baik dan benar.
Contoh: Memberi hadiah kepada orang-orang yang berprestasi dalam suatu kegiatan atau kedudukan, memakai baju yang bagus pada waktu pesta.

3.       Tata kelakuan (mores)
Tata kelakuan adalah sekumpulan perbuatan yang mencerminkan sifat-sifat hidup dari sekelompok manusia yang dilakukan secara sadar guna melaksanakan pengawasan oleh sekelompok masyarakat terhadap anggota-anggotanya. Dalam tata kelakuan terdapat unsur memaksa atau melarang suatu perbuatan.
Contoh: Melarang pembunuhan, pemerkosaan, atau menikahi saudara kandung.

4.       Adat istiadat (custom)
Adat istiadat adalah kumpulan tata kelakuan yang paling tinggi kedudukannya karena bersifat kekal dan terintegrasi sangat kuat terhadap masyarakat yang memilikinya.


Sumber :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar