A.
Pengertian Hukum Adat
Hukum adat
adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia
dan negara-negara Asia lainnya seperti Jepang, India, dan Tiongkok. Hukum adat adalah hukum asli bangsa Indonesia. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum
tidak tertulis yang
tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya.
Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum
adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis. Selain itu dikenal pula
masyarakat hukum adat yaitu sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum
adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum karena kesamaan tempat
tinggal ataupun atas dasar keturunan.
B. Sumber Hukum Adat
Sumber dari
hukum adat, diantaranya adalah :
1· Adat atau kebiasaan masyarakat sekitar
Tak bisa dipungkiri bahwa sebuah hukum adat bersumber dari kebiasaan rakyat atau masyarakat dalam sebuah wilayah tertentu. Hal ini karena sebuah masyarakat tak akan pernah terlepas dari berbagai kebiasaan, baik kebiasaan yang bersifat kultus atau tidak.
Tak bisa dipungkiri bahwa sebuah hukum adat bersumber dari kebiasaan rakyat atau masyarakat dalam sebuah wilayah tertentu. Hal ini karena sebuah masyarakat tak akan pernah terlepas dari berbagai kebiasaan, baik kebiasaan yang bersifat kultus atau tidak.
2· Kebudayaan tradisional rakyat
Selain tak bisa lepas dari kebiasaan, hukum adat juga selalu diidentikkan dengan hukum yang bersifat tradisional. Hal ini karena hukum adat telah dianut oleh masyarakat bahkan jauh sebelum kemerdekaan dan dibentukan peraturan perundang-undangan yang pada akhirnya menggeser peran hukum adat itu sendiri. Meskipun demikian, masih ada beberapa wilayah yang mempertahankan warisan leluhur berupa hukum adat.
Selain tak bisa lepas dari kebiasaan, hukum adat juga selalu diidentikkan dengan hukum yang bersifat tradisional. Hal ini karena hukum adat telah dianut oleh masyarakat bahkan jauh sebelum kemerdekaan dan dibentukan peraturan perundang-undangan yang pada akhirnya menggeser peran hukum adat itu sendiri. Meskipun demikian, masih ada beberapa wilayah yang mempertahankan warisan leluhur berupa hukum adat.
3· Kaidah dari kebudayaan asli Indonesia
Banyak masyarakat yang menganggap bahwa apa yang telah diberikan oleh leluhur adalah warisan budaya yang harus senantiasa dipelihara. Ini adalah sumber kuat dari hukum adat yakni bahwa sebuah hukum merupakan warisan leluhur yang harus tetap dipelihara dan disesuaikan dengan perubahan zaman tanpa merubah unsur daru hukum asli itu sendiri.
Banyak masyarakat yang menganggap bahwa apa yang telah diberikan oleh leluhur adalah warisan budaya yang harus senantiasa dipelihara. Ini adalah sumber kuat dari hukum adat yakni bahwa sebuah hukum merupakan warisan leluhur yang harus tetap dipelihara dan disesuaikan dengan perubahan zaman tanpa merubah unsur daru hukum asli itu sendiri.
4· Pepatah adat
Pepatah adat adalah salah satu contoh warisan yang benar-benar dianut oleh masyarakat adat. Hal ini karena pepatah adat biasanya sarat akan makna filosofis. Inilah yang menjadikan pepatah adat menjadi sumber dari hukum adat untuk masyarakat tertentu.
Pepatah adat adalah salah satu contoh warisan yang benar-benar dianut oleh masyarakat adat. Hal ini karena pepatah adat biasanya sarat akan makna filosofis. Inilah yang menjadikan pepatah adat menjadi sumber dari hukum adat untuk masyarakat tertentu.
5· Dokumen atau naskah-naskah yang ada pada masa itu
Biasanya naskah memuat tentang bagaimana cara hidup yang baik dan bermakna serta menjadi manusia yang sempurna. Dari sinilah hukum adat bisa terlahir. Manusia yang percaya dan menganut pada sebuah naskah-naskah kuno berisi tentang ajaran hidup menjadikan hal tersebut sebagai hukum adat yang harus mereka taati dan patuhi. Naskah yang dimaksud disini bisa berupa naskah kuno yang berasal dari para leluhur yang hidup di zaman sebelum masyarakat adat tersebut hidup. Selain itu, ada juga naskah-naskah yang diterbitkan oleh raja demi mengatur masyarakat. Kebiasaan tersebut memunculkan sebuah hukum yang dipatuhi oleh masyarakat pada masa itu.
Biasanya naskah memuat tentang bagaimana cara hidup yang baik dan bermakna serta menjadi manusia yang sempurna. Dari sinilah hukum adat bisa terlahir. Manusia yang percaya dan menganut pada sebuah naskah-naskah kuno berisi tentang ajaran hidup menjadikan hal tersebut sebagai hukum adat yang harus mereka taati dan patuhi. Naskah yang dimaksud disini bisa berupa naskah kuno yang berasal dari para leluhur yang hidup di zaman sebelum masyarakat adat tersebut hidup. Selain itu, ada juga naskah-naskah yang diterbitkan oleh raja demi mengatur masyarakat. Kebiasaan tersebut memunculkan sebuah hukum yang dipatuhi oleh masyarakat pada masa itu.
C.
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Hukum Adat
Faktor-faktor
yang mempengaruhi proses perkembangan hukum adat mencakup :
1.
Faktor magis & animisme
Di Indonesia faktor magis dan
animisme berpengaruh begitu besar sehingga belum dapat hilang meskipun didesak
oleh agama yang datang kemudian. Ini terlihat dalam wujud
pelaksanaan-pelaksanaan upacara adat yang bersumber dari kekuatan-kekuatan gaib
yang dapat dimohon untuk dimintai bantuan. Animisme adalah percaya bahwa segala
sesuatu yang ada dalam alam semesta ini bernyawa, dan Animisme ini
terbagi menjadi dua jenis yaitu :
- Fetisisme
- Spiritisme
2. Faktor Agama
- Agama Hindu
Agama ini pada kurang
lebih abad ke-8 dibawa oleh orang-orang India masuk ke Indonesia. Orang-orang
India ini pindah ke Indonesia dengan membawa agamanya yang berlainan dengan
kepercayaan bangsa Indonesia. Pengaruh agama hindu yang tebesar terdapat
di Bali. Tetapi pengaruh dalam hukum adatnya ternyata sedikit sekali. Malahan
menurut Lekker dalam bukunya “ Hindoerecht in Indonesie”, hukum hindu hanya
penting dalam soal pemerintahan raja dan pembagian kasta saja. Sedangkan
Van Vollenhoven dalam “Adatrecht Van Ned-Indie deel II” menegaskan bahwa hukum
Hindu tidak menjamah sekali inti soalnya “de kern der zaak wordt niet geraakt”
- Agama Islam
Agama Islam di
bawa masuk ke Indonesia oleh pedagang-pedangang Malaka dan Iran pada abad ke-14
dan permulaan abad ke-15. Dan agama ini tersebar pesat sekali di Indonesia.
Penyebarannya berlangsung secara damai antara lain dengan jalan perkawinan,
oleh karena itu dapat meresap pada bangsa Indonesia. Pengaruh terbesar nyata
sekali terlihat dalam hukum perkawinan, yaitu dalam cara melangsungkan dan
memutuskan perkawinan dan juga dalam lembaga wakaf. Dapat dikatakan bahwa orang
yang memeluk Agama Islam tunduk pada hukum perkawinan Islam. Bahkan dapat
dikatakan bahwa baginya hukum perkawinan Islam sudah menjadi hukum
perkawinannya sendiri (telah terjadi resepsi hukum)
- Agama Kristen
Agama Kristen
ini di bawa masuk ke Indonesia oleh pedagang-pedagang bangsa barat. Kemudian
meluas secara damai melalui Zending dan Missie ke seluruh kepulauan kita.
Juga disana nampak dengan jelas bahwa kalangan masyarakat yang sudah memeluk Agama
Kristen, dalam hal perkawinan sesuai dengan hukum adat Agama Kristen, bahkan
resepsinya ternyata lebih mendalam jika dibandingkan dengan resepsi perkawinan
Islam. Tetapi meskipun resepsinya lebih mendalam, toh tidak dapat dikatakan bahwa
perkawinan bangsa Indonesia Kristen tidak memberi tempat lagi bagi pelaksanaan
upacara-upacara perkawinan adat. Pada beberapa suku Bangsa Indonesia, misalnya
suku bangsa Batak, perkawinan menurut agama selalu diikuti perkawinan adat.
3. Faktor Kekuasaan
Kekuasaan yang
dimaksud adalah kekuasaan-kekuasaan raja-raja, Kepala Kuria, Nagari dan
lain-lain. Tidak semua raja-raja yang pernah bertahta di negeri ini baik, ada
juga raja yang bertindak sewenang-wenang bahkan tidak jarang terjadi keikutsertaan
keluarga dan lingkungan kerajaan dalam menentukan kebijaksanaan kerajaan,
misalnya penggantian kepala adat oleh orang kerajaan tanpa menghiraukan adat
istiadat bahkan menginjak-injak hukum adat yang ada dan berlaku didalam
masyarakat tersebut.
4. Adanya Kekuasaan Asing
Yaitu kekuasaan
penjajahan Belanda, dimana orang-orang Belanda dengan alam pikiran baratnya
yang individualisme. Hal ini jelas bertentangan dengan alam pikiran adat yang
bersifat kebersamaan.
D. Sejarah Singkat
Peraturan Adat
Sejarah singkat Peraturan adat istiadat kita ini, pada hakekatnya sudah
terdapat pada zaman kuno, zaman Pra-Hindu. Adat istiadat yang hidup dalam
masyarakat Pra- Hindu tersebut menurut ahli-ahli hukum adat adalah merupakan
adat-adat Melayu Polinesia. Kemudian datang kultur Hindu, kultur Islam dan
kultur Kristen yang masingmasing mempengaruhi kultur asli tersebut yang sejak
lama menguasai tata kehidupan masyarakat Indonesia sebagai suatu hukum adat.
Sehingga Hukum Adat yang kini hidup pada rakyat itu adalah hasil akulturasi
antara peraturanperaturan adat-istiadat zaman Pra-Hindu dengan
peraturan-peraturan hidup yang dibawa oleh kultur Hindu, kultur Islam dan
kultur Kristen.
Hukum adat
adalah hukum yang sudah mendarah daging di Indonesia. Bahkan bisa dibilang
bahwa hukum adat adalah cikal bakal munculnya hukum perdata yang ada di
Indonesia. Negara kepulauan terbesar ini mempunyai banyak sekali suku yang
memegang dan percaya pada hukum adat mereka masing-masing. Meskipun pada
akhirnya sebagian besar hukum adat digantikan oleh hukum perundang-undangan
yang dibentuk oleh negara, namun masih banyak masyarakat yang tetap menganut
hukum adat. Berbicara mengenai hukum adat, dalam artikel ini anda akan
disajikan mengenai contoh masyarakat yang masih menganut hukum adat hingga
sekarang.
E.
Beberapa Contoh Hukum Adat di Indonesia
1.
Hukum Adat di Papua
Salah satu contoh masyarakat yang
masih memegang hukum adat adalah masyarakat adat yang ada di Papua. Hukum adat
disana akan berlaku dalam kasus-kasus tertentu. Misalnya ketika seseorang
membunuh orang lain dalam sebuah kecelakaan lalu lintas akan diminta mengganti
kerugian yang berupa uang dan juga ternak babi. Tak cukup sampai disitu saja
karena jumlah uang dan juga ternak babi yang diminta adalah jumlah yang relatif
besar sehingga benar-benar memberatkan sang pelaku. Hukum adat ini adalah hukum
yang sudah turun-temurun di pegang sehingga pemerintah juga harus
menghormatinya. Dengan adanya hukum ini, seseorang akan berpikir ulang ketika
berniat untuk mencelakakan orang lain.
2.
Hukum Adat di Bali
Selain di Papua, masyarakat lain
yang masih menganut hukum adat adalah masyarakat adat Bali. Hukum adat yang
masih kental dilakukan adalah hukum yang berkaitan dengan warisan. Dalam
masyarakat adat Bali, seorang anak laki-laki adalah seorang ahli waris dalam
sebuah keluarga. Berbeda dengan anak perempuan yang hanya berhak menikmati
harta peninggalan sumai atau orang tua. Mengapa demikian? Hal ini karena anak
laki-laki yang ada pada masyarakat adat bali dianggap sebagai seorang yang
memiliki tanggung jawab besar pada keluarganya sedangkan anak perempuan hanya
bertanggung jawab pada lingkungan suami. Meskipun hukum ini merupakan hukum
adat masyarakat adat Bali, namun ternyata pada sekitar tahun 2010 terjadi
perubahan tentang hukum tersebut. Perempuan dianggap juga berhak untuk menerima
setengah hak waris purusa sehabis dipotong sekitar sepertiga bagian harta
pusaka dan juga kepentingan pelestarian. Akan tetapi hal tersebut tak berlaku
lagi apabila seorang wanita Bali berpindah agama dari agama nenek moyang mereka
yang telah dianut.
3.
Hukum Adat di Minangkabau
Masyarakat adat lainnya adalah
masyarakat adat di Minangkabau. Dalam hukum adat masyarakat Minangkabau,
wanitalah yang mendapat warisan utuh. Lelaki disana hanya bertugas untuk
merantau di tanah orang, mencari harta, dan mengamalkan ilmu yang mereka dapat
ketika mereka telah kembali lagi ke tanah halaman.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar