Rabu, 09 Maret 2016

HUKUM ADAT

Hallo teman-teman blogger sekalian, di kesempatan kali ini saya ingin membahas perihal hukum adat. Yang pertama kali terbesit di pikiran bila mendengar kata hukum adat adalah hukum tidak tertulis yang berlaku di suatu daerah yang bersifat sakral. Tentu saja hukum adat berbeda dengan hukum yang dibuat oleh negara. Untuk lebih jelasnya mari kita gali lebih mendalam apa itu hukum adat.


A.      Pengertian Hukum Adat

Hukum adat adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara Asia lainnya seperti Jepang, India, dan Tiongkok. Hukum adat adalah hukum asli bangsa Indonesia. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis. Selain itu dikenal pula masyarakat hukum adat yaitu sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum karena kesamaan tempat tinggal ataupun atas dasar keturunan.

B.       Sumber Hukum Adat

Sumber dari hukum adat, diantaranya adalah :

        Adat atau kebiasaan masyarakat sekitar
Tak bisa dipungkiri bahwa sebuah hukum adat bersumber dari kebiasaan rakyat atau masyarakat dalam sebuah wilayah tertentu. Hal ini karena sebuah masyarakat tak akan pernah terlepas dari berbagai kebiasaan, baik kebiasaan yang bersifat kultus atau tidak.

       Kebudayaan tradisional rakyat
Selain tak bisa lepas dari kebiasaan, hukum adat juga selalu diidentikkan dengan hukum yang bersifat tradisional. Hal ini karena hukum adat telah dianut oleh masyarakat bahkan jauh sebelum kemerdekaan dan dibentukan peraturan perundang-undangan yang pada akhirnya menggeser peran hukum adat itu sendiri. Meskipun demikian, masih ada beberapa wilayah yang mempertahankan warisan leluhur berupa hukum adat.

       Kaidah dari kebudayaan asli Indonesia
Banyak masyarakat yang menganggap bahwa apa yang telah diberikan oleh leluhur adalah warisan budaya yang harus senantiasa dipelihara. Ini adalah sumber kuat dari hukum adat yakni bahwa sebuah hukum merupakan warisan leluhur yang harus tetap dipelihara dan disesuaikan dengan perubahan zaman tanpa merubah unsur daru hukum asli itu sendiri.

       Pepatah adat
Pepatah adat adalah salah satu contoh warisan yang benar-benar dianut oleh masyarakat adat. Hal ini karena pepatah adat biasanya sarat akan makna filosofis. Inilah yang menjadikan pepatah adat menjadi sumber dari hukum adat untuk masyarakat tertentu.

       Dokumen atau naskah-naskah yang ada pada masa itu
Biasanya naskah memuat tentang bagaimana cara hidup yang baik dan bermakna serta menjadi manusia yang sempurna. Dari sinilah hukum adat bisa terlahir. Manusia yang percaya dan menganut pada sebuah naskah-naskah kuno berisi tentang ajaran hidup menjadikan hal tersebut sebagai hukum adat yang harus mereka taati dan patuhi. Naskah yang dimaksud disini bisa berupa naskah kuno yang berasal dari para leluhur yang hidup di zaman sebelum masyarakat adat tersebut hidup. Selain itu, ada juga naskah-naskah yang diterbitkan oleh raja demi mengatur masyarakat. Kebiasaan tersebut memunculkan sebuah hukum yang dipatuhi oleh masyarakat pada masa itu.


C.       Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Hukum Adat

Faktor-faktor yang mempengaruhi proses perkembangan hukum adat mencakup :

1.       Faktor magis & animisme
Di Indonesia faktor magis dan animisme berpengaruh begitu besar sehingga belum dapat hilang meskipun didesak oleh agama yang datang kemudian. Ini terlihat dalam wujud pelaksanaan-pelaksanaan upacara adat yang bersumber dari kekuatan-kekuatan gaib yang dapat dimohon untuk dimintai bantuan. Animisme adalah percaya bahwa segala sesuatu yang ada dalam alam semesta ini  bernyawa, dan Animisme ini terbagi menjadi dua jenis yaitu : 
  • Fetisisme
  • Spiritisme

2.       Faktor Agama
  • Agama Hindu
Agama ini pada kurang lebih abad ke-8 dibawa oleh orang-orang India masuk ke Indonesia. Orang-orang India ini pindah ke Indonesia dengan membawa agamanya yang berlainan dengan kepercayaan  bangsa Indonesia. Pengaruh agama hindu yang tebesar terdapat di Bali. Tetapi pengaruh dalam hukum adatnya ternyata sedikit sekali. Malahan menurut Lekker dalam bukunya “ Hindoerecht in Indonesie”, hukum hindu hanya penting dalam soal pemerintahan raja dan  pembagian kasta saja. Sedangkan Van Vollenhoven dalam “Adatrecht Van Ned-Indie deel II” menegaskan bahwa hukum Hindu tidak menjamah sekali inti soalnya “de kern der zaak wordt niet geraakt”

  • Agama Islam
Agama Islam di bawa masuk ke Indonesia oleh pedagang-pedangang Malaka dan Iran pada abad ke-14 dan permulaan abad ke-15. Dan agama ini tersebar pesat sekali di Indonesia. Penyebarannya berlangsung secara damai antara lain dengan jalan perkawinan, oleh karena itu dapat meresap pada bangsa Indonesia. Pengaruh terbesar nyata sekali terlihat dalam hukum perkawinan, yaitu dalam cara melangsungkan dan memutuskan perkawinan dan juga dalam lembaga wakaf. Dapat dikatakan bahwa orang yang memeluk Agama Islam tunduk pada hukum perkawinan Islam. Bahkan dapat dikatakan bahwa baginya hukum perkawinan Islam sudah menjadi hukum perkawinannya sendiri (telah terjadi resepsi hukum)

  • Agama Kristen
Agama Kristen ini di bawa masuk ke Indonesia oleh pedagang-pedagang bangsa barat. Kemudian meluas secara damai melalui Zending dan Missie ke seluruh kepulauan kita. Juga disana nampak dengan jelas bahwa kalangan masyarakat yang sudah memeluk Agama Kristen, dalam hal perkawinan sesuai dengan hukum adat Agama Kristen, bahkan resepsinya ternyata lebih mendalam jika dibandingkan dengan resepsi perkawinan Islam. Tetapi meskipun resepsinya lebih mendalam, toh tidak dapat dikatakan bahwa perkawinan bangsa Indonesia Kristen tidak memberi tempat lagi bagi pelaksanaan upacara-upacara perkawinan adat. Pada beberapa suku Bangsa Indonesia, misalnya suku bangsa Batak, perkawinan menurut agama selalu diikuti perkawinan adat.

3.       Faktor Kekuasaan
Kekuasaan yang dimaksud adalah kekuasaan-kekuasaan raja-raja, Kepala Kuria, Nagari dan lain-lain. Tidak semua raja-raja yang pernah bertahta di negeri ini baik, ada juga raja yang  bertindak sewenang-wenang bahkan tidak jarang terjadi keikutsertaan keluarga dan lingkungan kerajaan dalam menentukan kebijaksanaan kerajaan, misalnya penggantian kepala adat oleh orang kerajaan tanpa menghiraukan adat istiadat bahkan menginjak-injak hukum adat yang ada dan berlaku didalam masyarakat tersebut.

4.       Adanya Kekuasaan Asing
Yaitu kekuasaan penjajahan Belanda, dimana orang-orang Belanda dengan alam pikiran baratnya yang individualisme. Hal ini jelas bertentangan dengan alam pikiran adat yang bersifat kebersamaan.

 
D.      Sejarah Singkat Peraturan Adat

Sejarah singkat Peraturan adat istiadat kita ini, pada hakekatnya sudah terdapat pada zaman kuno, zaman Pra-Hindu. Adat istiadat yang hidup dalam masyarakat Pra- Hindu tersebut menurut ahli-ahli hukum adat adalah merupakan adat-adat Melayu Polinesia. Kemudian datang kultur Hindu, kultur Islam dan kultur Kristen yang masingmasing mempengaruhi kultur asli tersebut yang sejak lama menguasai tata kehidupan masyarakat Indonesia sebagai suatu hukum adat. Sehingga Hukum Adat yang kini hidup pada rakyat itu adalah hasil akulturasi antara peraturanperaturan adat-istiadat zaman Pra-Hindu dengan peraturan-peraturan hidup yang dibawa oleh kultur Hindu, kultur Islam dan kultur Kristen.
Hukum adat adalah hukum yang sudah mendarah daging di Indonesia. Bahkan bisa dibilang bahwa hukum adat adalah cikal bakal munculnya hukum perdata yang ada di Indonesia. Negara kepulauan terbesar ini mempunyai banyak sekali suku yang memegang dan percaya pada hukum adat mereka masing-masing. Meskipun pada akhirnya sebagian besar hukum adat digantikan oleh hukum perundang-undangan yang dibentuk oleh negara, namun masih banyak masyarakat yang tetap menganut hukum adat. Berbicara mengenai hukum adat, dalam artikel ini anda akan disajikan mengenai contoh masyarakat yang masih menganut hukum adat hingga sekarang.


E.       Beberapa Contoh Hukum Adat di Indonesia

1.       Hukum Adat di Papua
Salah satu contoh masyarakat yang masih memegang hukum adat adalah masyarakat adat yang ada di Papua. Hukum adat disana akan berlaku dalam kasus-kasus tertentu. Misalnya ketika seseorang membunuh orang lain dalam sebuah kecelakaan lalu lintas akan diminta mengganti kerugian yang berupa uang dan juga ternak babi. Tak cukup sampai disitu saja karena jumlah uang dan juga ternak babi yang diminta adalah jumlah yang relatif besar sehingga benar-benar memberatkan sang pelaku. Hukum adat ini adalah hukum yang sudah turun-temurun di pegang sehingga pemerintah juga harus menghormatinya. Dengan adanya hukum ini, seseorang akan berpikir ulang ketika berniat untuk mencelakakan orang lain.

2.       Hukum Adat di Bali
Selain di Papua, masyarakat lain yang masih menganut hukum adat adalah masyarakat adat Bali. Hukum adat yang masih kental dilakukan adalah hukum yang berkaitan dengan warisan. Dalam masyarakat adat Bali, seorang anak laki-laki adalah seorang ahli waris dalam sebuah keluarga. Berbeda dengan anak perempuan yang hanya berhak menikmati harta peninggalan sumai atau orang tua. Mengapa demikian? Hal ini karena anak laki-laki yang ada pada masyarakat adat bali dianggap sebagai seorang yang memiliki tanggung jawab besar pada keluarganya sedangkan anak perempuan hanya bertanggung jawab pada lingkungan suami. Meskipun hukum ini merupakan hukum adat masyarakat adat Bali, namun ternyata pada sekitar tahun 2010 terjadi perubahan tentang hukum tersebut. Perempuan dianggap juga berhak untuk menerima setengah hak waris purusa sehabis dipotong sekitar sepertiga bagian harta pusaka dan juga kepentingan pelestarian. Akan tetapi hal tersebut tak berlaku lagi apabila seorang wanita Bali berpindah agama dari agama nenek moyang mereka yang telah dianut.

3.       Hukum Adat di Minangkabau
Masyarakat adat lainnya adalah masyarakat adat di Minangkabau. Dalam hukum adat masyarakat Minangkabau, wanitalah yang mendapat warisan utuh. Lelaki disana hanya bertugas untuk merantau di tanah orang, mencari harta, dan mengamalkan ilmu yang mereka dapat ketika mereka telah kembali lagi ke tanah halaman.



Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar