
Pada
kesempatan kali ini topik pembahasan yang akan dibahas adalah “mampukah
koperasi menjadi soko guru perekonomian rakyat?”.
/2015/12/tugas-2.3-mampukah-koperasi-menjadi-soko-guru-perekonomian-rakyat.html Sebelum
kita membahasnya lebih dalam mari kita cari tahu definisi dari “koperasi sebagai soko guru perekonomian rakyat”. “Koperasi
adalah soko guru perekonomian Indonesia”. Makna dari istilah
koperasi sebagai sokoguru perekonomian dapat diartikan bahwa koperasi sebagai pilar atau ”penyangga utama” atau ”tulang punggung” perekonomian. Dengan demikian koperasi
diperankan dan difungsikan sebagai pilar utama dalam sistem perekonomian
nasional. Keberadaannyapun diharapkan dapat banyak berperan aktif dalam
mewujudkan kesejahteraan dana kemakmuran rakyat. Namun di era reformasi ini
keberadaannya banyak dipertanyakan, bahkan seringkali ada yang mengatakan sudah
tidak terlalu terdengar lagi dan apakah masih sesuai sebagai salah satu badan
usaha yang berciri demokrasi dan dimiliki oleh orang per orang dalam satu
kumpulan, bukannya jumlah modal yang disetor seperti badan usaha lainnya.
Padahal Koperasi diharapkan menjadi soko guru perekonomian nasional.
Sebagai
soko guru perekonomian, ide dasar
pembentukan koperasi sering dikaitkan dengan pasal 33 UUD 1945, khususnya
Ayat 1 yang menyebutkan bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasar atas asas kekeluargaan”. Dalam Penjelasan UUD 1945 itu dikatakan bahwa
bangun usaha yang paling cocok dengan asas kekeluargaan itu adalah koperasi.
Tafsiran itu sering disebut sebagai perumus pasal tersebut.
Menurut
M. Hatta sebagai pelopor pasal 33 UUD 1945 tersebut, koperasi dijadikan sebagai
sokoguru perekonomian nasional karena:
1. Koperasi mendidik sikap self helping
2. Koperasi mempunyai sifat
kemasyarakatan , dimana kepentingan masyrakat harus lebih diutamakan daripada
kepentingan pribadi dan golongan sendiri
3. Koperasi digali dan dikembangkan
dari budaya asli Indonesia
4. Koperasi menentang segala paham yang
berbau individualism dan kapitalisme
Sebagai salah satu badan usaha dalam
sistem perekonomian Indonesia, koperasi diharapkan dapat berperan aktif dalam mewujudkan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Namun di era reformasi ini keberadaan
koperasi banyak mendapat sorotan. Beberapa kalangan berpendapat koperasi mulai
kehilangan identitasnya sebagai salah satu badan usaha yang berciri demokrasi
dan dimiliki oleh orang per orang dalam satu kumpulan, berubah menjadi badan
usaha dengan jumlah modal yang disetor seperti badan usaha lainnya. Padahal koperasi
diharapkan menjadi soko guru (tulang punggung) perekonomian nasional.
Kelembagaan koperasi seperti rapuh karena mengutamakan
fasilitas usaha yang banyak dimanfaatkan oleh sekelompok pengurusnya tanpa ada
keterkaitan usaha dengan anggotanya, titik jenuh pengembangan koperasi nasional
terjadi diawal reformasi karena pengembangan usaha yang berlebihan, yang tidak
didukung dengan kekuatan kelembagaan yang memadai. Koperasi semakin surut dan
tidak menarik lagi bagi media masa untuk bahan pemberitaannya, di sisi lain
harapan untuk mensinergikan usaha kecil dan menengah dengan koperasi dirasakan
malah meminggirkan koperasi, perbincangan nasional mengenai pembinaan pengusaha
kecil terus berkembang menjadi usaha kecil menengah bahkan pimpinan Kementrian
Koperasi dan UKM jarang berbicara koperasi, terdapat kecenderungan yang
ditampilkan hanya UKM yang terus berkembang menjadi Usaha Mikro Kecil dan
Menengah. Melihat kondisi demikian ini rasanya koperasi semakin terpinggirkan.
Kekuatan modal sering kali dipermasalahkan oleh
beberapa kalangan, padahal kekuatan Koperasi mengutamakan kumpulan orang dalam
kebersamaan bukannya kekuatan modal. Presiden Republik Indonesia kedua Jenderal
Besar H.M. Soeharto (Alm) pernah berkata bahwa, “masih ada yang berpendapat bahwa
koperasi tertinggal jauh dibandingkan BUMN dan perusahaan swasta, karena tidak
ada koperasi yang memiliki bangunan megah atau usaha berskala besar. Padahal
tujuan koperasi bukanlah untuk mendirikan usaha besar serta gedung mewah.
Tetapi yang jelas tugas utama koperasi adalah tetap berusaha meningkatkan
kesejahteraan dan kemakmuran anggotanya.” Karena itu masalah utama sulitnya
perkembangan koperasi di Indonesia sangat terkait erat sekali dengan kualitas
sumber daya manusianya, yaitu yang sangat dipengaruhi oleh tingkat
pendidikannya.
Data
tentang kuantitas masyarakat yang dapat mengenyam pendidikan dapat dikembangkan
dari berbagai aspek kehidupan yang harus dihadapi masyarakat Indonesia, di sini
yang kita lihat aspek ekonomi yang erat kaitannya dalam pengembangan koperasi
sebagai organisasi ekonomi masyarakat yang demokratis berdasarkan rasa dan
komitmen kebersamaan untuk menghadapi pelaku ekonomi lain yang lebih kuat.
Keterbatasan kemampuan masyarakat di dalam melaksanakan aktivitas ekonomi
sehingga tidak jarang akhirnya mereka dikuasai oleh orang pintar yang
memanfaatkan kesederhanaan tindakannya.
Atas dasar itu seharusnya koperasi
dibangun karena
koperasi merupakan wadah yang paling tepat untuk menghimpun kekuatan ekonomi
rakyat, yaitu mereka yang terdiri orang kecil-kecil dan lemah, yang jika
bergabung bersama dapat menjadi kekuatan yang besar. Tugas pemerintah adalah
bagaimana memampukan mereka secara kelembagaan, dari kemampuan orang perorang
secara sendiri-sendiri maupun berkelompok untuk mampu secara mandiri bertindak
dalam kegiatan ekonomi dalam wadah usaha yang berbentuk Koperasi. Kalau terus
menerus diberikan fasilitas usaha, baik SDM pengelola maupun kelembagaannya
tidak mampu memikul bebannya. Jadi, tugas pemerintah adalah membina masyarakat agar
mereka mampu “membuat pancing”, bukan hanya sekedar mengajari mereka “cara
memancing ikan”.
Prioritaskan pembinaan koperasi di
tiga bidang yaitu:
Koperasi Pedesaan, Koperasi Perkotaan, dan Koperasi Karyawan. Di perkotaan
lebih diutamakan pada Koperasi distribusi. Sementara itu, penduduk pedesaan
yang posisi tawarnya selalu lemah karena kualitas SDM-nya lebih rendah dari
masyarakat perkotaan, pembinaannya memerlukan perlakuan khusus. Koperasi harus
dapat mengarahkan anggota yang bergerak di sektor informal menjadi yang
bergerak pada sektot formal. Hal ini dapat ditempuh melalui program kerjasama
sistem anak dan bapak angkat yang saling membutuhkan dalam kemitraan yaitu
seperti Koperasi menghimpun produksi anggota untuk kemudian didistribusikan
melalui perusahaan yang bertindak sebagai bapak angkatnya. Jadi utamakan di
pedesaan dikembangkan Koperasi Produksi, disamping memberikan lapangan
pekerjaan dapat pula mencegah urbanisasi. Koperasi Karyawan lebih mudah
dikembangkan karena kualitas SDM-nya relatif lebih baik dan keberhasilan
Koperasi Karyawan dapat membantu kesejahteraan dan ketenangan bekerja.
Tampaknya pembinaan Koperasi saat ini belum banyak membawa perubahan dan masih terobsesi kepada pembinaan pola lama dengan menekankan kegiatan usaha tanpa didukung oleh SDM yang kuat dan kelembagaan yang solid, upaya pembinaan terasa setengah hati, akibatnya kegiatan Koperasi seperti samar-samar keberadaannya, tidak ada lagi Koperasi baru yang tumbuh bahkan ada Koperasi yang dulu besar semakin surut keberadaannya. Hal tersebut mungkin menjadi salah satu penyebab mengapa koperasi yang berjalan semakin samar atau tidak terlalu terdengar lagi keberadaannya. Perbedaan kualitas SDM-nya yang tidak merata antara diperkotaan dan pedesaan dimana di perkotaan lebih perdiutamakan pada Koperasi distribusi, disamping itu juga Koperasi produksi, sementara di pedesaan pembinaannya memerlukan perlakuan khusus jika dibandingkan dengan dikota, jadi utamakan di pedesaan dikembangkan Koperasi Produksi disamping memberikan lapangan pekerjaan dapat pula mencegah urbanisasi.
Keanggotaan koperasi bersifat terbuka dan sukarela. Terbuka artinya anggota koperasi terbuka bagi siapa saja sesuai dengan jenis koperasinya. Sukarela artinya keanggotaan koperasi tidak atas paksaan. Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Sesuai dengan pengertian koperasi bahwa koperasi merupakan kegiatan ekonomi yang berasaskan kekeluargaan. Maka tujuan utama koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
Keuntungan koperasi bisa diperoleh antara lain dari laba penjualan dan jasa peminjaman. Meskipun koperasi tidak mengambil laba penjualan atau jasa peminjaman yang besar. Namun apabila koperasi berjalan dengan lancar keuntungan koperasi pun bisa menjadi besar pula. Keuntungan koperasi akan dikembalikan kembali kepada anggota sebagai SHU (Sisa Hasil Usaha). Tentu saja setelah dikurangi biaya-biaya operasional. Pembagian keuntungan atau sisa hasil usaha ini dibagi secara adil sehingga tidak ada yang dirugikan.
Jadi kesimpulannya Koperasi Sebagai Sokoguru Perekonomian Indonesia berarti bahwa koperasi sebagai pilar utama dalam sistem perekonomian nasional. Dengan tujuan utama koperasi yaitu meningkatkan kesejahteraan anggotanya koperasi dapat menjadi penyangga dalam perekonomian anggotanya. Walaupun disamping itu banyak yang menganggap bahwa keberadaan koperasi terlihat samar dikarenakan apakah badan koperasi ini masih dimiliki oleh perorangan ataupun unit usaha yang dalam pelaksaannya banyak terjadi keganjilan. Tetapi kenyataannya koperasi dapat memberikan manfaat manfaat yang luar biasa yaitu dapat mengurangi pengangguran dan kemiskinan terutama di Indonesia. Jadi kalau Koperasi dapat dikelola dengan baik, jelas, terbuka, dan sukarela atas asas kekeluargaan maka koperasi yang berjalan akan dapat memenuhi tujuan utamanya. Peran pemerintah dalam mengembangkan koperasi ini juga tidak kalah penting. Mulai dari pemerintah yang dapat mendukung perannya dalam koperasi ini masuk ke berbagai kota-kota besar maupun daerah terpencil pun dengan pembinaan yang baik, dan jelas serta dapat dikelola dengan sangat baik niscaya Koperasi Sebagai Sokoguru Perekonomian Indonesia tidak hanya sekedar pernyataan manis saja tapi itu benar-benar bisa dibuktikan.
Sumber :
http://dinkopumkm.grobogan.go.id/artikel/62-harapan-koperasi-sebagai-soko-guru-ekonomi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar