Sebagai sebuah organisasi masyarakat yang otonom dan mandiri koperasi itu seharusnya muncul dari
bawah (buttom-up) berkoperasi itu adalah merupakan kehendak yang bebas,
sukarela dan terbuka dari orang-orang yang mempunyai kepentingan bersama untuk
melakukan kerjasama untuk menolong dirinya sendiri (self help). Koperasi itu
bukanlah rekayasa para pengiat politik ataupun prakarsa pemerintah yang
bersifat dari atas (top down) tapi adalah organisasi swadaya masyarakat dan
muncul sebagai keinginan bersama. Perjalanan waktu telah menunjukkan kepada
kita bahwasanya koperasi-koperasi yang muncul dari sebuah kepentingan sempit
akhirnya berguguran satu persatu dan hanya organisasi yang berjalan sesuai
“ruh” dari demokrasi ekonomi yang sesunguhnya saja yang mampu bertahan.
Koperasi
sebagai hal yang prinsipel dan membedakan dengan bentuk usaha yang
kapitalis adalah bahwasannya koperasi adalah kumpulan orang dan bukanlah
kumpulan modal. Modal bukan penentu tapi adalah pembantu (capital is not master
but servent). Kepemilikan koperasi sebagai ciri khas adalah bahwa menjadi
anggota koperasi berarti secara otomatis juga menjadi pemilik dan juga
pelanggan (customer). Sebagai pemilik tiap-tiap orang memiliki hak yang sama
dalam pengambilan keputusan dan pengawasan dilakukan oleh seluruh anggotanya
dalam suatu mekanisme yang demokratis. Beda dengan bentuk usaha yang kapitalis
bahwasanya koperasi itu berorientasi manfaat (benefit) baik dalam arti nominal
maupun pelayanan (service). Bukan pada orientasi keuntungan yang besar-besarnya
bagi orang-seorang yang kemudian dipastikan akan menjadi alat penindasan karena
sebagi sifat dasar manusia yang serakah dan ingin menguasai orang lain.
Koperasi bukanlah badan usaha yang
berupa kumpulan modal.
Koperasi adalah badan usaha yang unik karena dimiliki oleh banyak individu.
Koperasi merupakan kumpulan dari individu-individu yang memiliki kesamaan visi,
misi, dan didasari oleh jiwa kerja sama untuk mencapai suatu tujuan tertentu.
Dalam operasinya, kebijakan-kebijakan yang diambil dalam koperasi dilakukan
secara demokratis demi kepentingan untuk mencapai tujuan dan keinginan bersama.
Pengelolaan
koperasi
didasarkan pada bentuk partisipasi aktif anggota-anggotanya (member active
partisipatofy). Balas jasa diberikan sesuai dengan besarnya kontribusi yang
diberikan secara adil dan merata bagi tiap-tiap anggotanya. Bahkan demikian
bagi yang non –anggota perlu juga diberikan keuntungan dari besaran
transaksinya sebagai upaya promosi. Para karayawan yang berkerja pada koperasi
pada prinsipnya juga adalah pemilik. Sehingga dalam suatu pelaksanaan fungsi
dan tugasnya karyawan akan diharapkan pada bentuk pertangungjawaban moral,
social dan intelektual (moral-social-intelektual responsibility). Sehingga yang
terjadi adalah bahwa tiap-tiap karyawan akan merasa bertanggung jawab atas
usaha layanan yang diperlukan bagi anggota keseluruhan. Di dalam koperasi
bentuk pelanggaran atas system pengupahan yang tidak daapt memberikan arti
kesejahteraan bagi karyawan tidaklah boleh terjadi dan ini hal yang prinsipel.
Pengaturan koperasi pada intinya sangat ditentukan oleh peran aktif dari
anggota-anggotanya dan anggota-anggota koperasi pulalah yang menjalankan segala
kesepakatan yang mereka ambil sendiri.
Koperasi
itu bukan disusun atas dasar suku, agama, ras, golongan, politik, ataupun
stratifikasi sosial.
Sehingga perlu kita sadari bersama bahwasannya koperasi itu adalah alat ekonomi
rakyat yang bebas dan tidaklah tertutup (esklusif) koperasi itu bukanlah
ikatan-ikatan primordialisme. Dalama arti koperasi itu bukanlah anggota yang
tertutup (esklusif) hanya untuk kelompok santri, kelompok pegawai negeri, kelompok
petani hingga kelompok mahasiswa tapi menjadi anggota koperasi itu adalah
bebas, sukarela dan terbuka. Bebas artinya bahwa untuk menjadi anggota koperasi
itu bebas keluar dan masuk dengan system yang telah disepakati. Hal ini
didasarkan pada suatu prinsip bahwa tiap-tiap individu itu berhak secara bebas
untuk menentukan nasibnya sendiri bukan oleh orang lain ataupun institusi
apapun. Sukarela dimaknai bawasannya menjadi anggota koperasi haruslah
merupakan kehendak secara sadar dari manfaat serta nilai tambah yang apa yang
hendak didapatnya dari kerjasama yang dilakukan berdasarkan prinsip
non-diskriminatif.
Sangatlah perlu dicermati bila majunya suatu koperasi pada
dasarnya ditentukan oleh tiga hal, yaitu :
1. Tujuan dari dibentuknya koperasi itu
sendiri. Tujuannya harus ideal, sesuai dengan keadaan yang dibutuhkan dan
disepakati anggota.
2. Komitmennya pengurus dan anggota
terhadap hakekat koperasi, tujuan positif, peraturan dan pengembangannya. Dalam
hal ini setiap pengurus harus memiliki idealisme dengan dasar moral yang baik.
Dengan idealisme itulah mereka akan memiliki komitmen yang baik terhadap
perkoperasian.
3. Profesionalismenya pengurus dalam
pengelolaan koperasi (manajemen) dan membaca tuntutan zaman yang ada.
Usaha suatu koperasi yang sudah
berjalan dan maju pun adakalanya berhenti atau bahkan bubar kalau satu atau
ketiga hal tersebut dikesampingkan. Atas dasar itulah, untuk dapat
diwujudkannya suatu koperasi yang ideal dan manajemen koperasi yang profesional
tentu dibutuhkan adanya:
1. Pemahaman sekaligus komitmen setiap
anggota dan pengurus terhadap hakikat dan realitas serta tujuan dari suatu
koperasi yang ideal.
Koperasi yang ideal itu yang bagaimana? Koperasi yang ideal
adalah suatu koperasi yang dibentuk dengan semangat kebersamaan dan dijadikan
wahana yang potensial untuk:
- Melakukan kegiatan ekonomi (usaha) bersama untuk kepentingan (untuk memenuhi kebutuhan) bersama dengan semangat kekeluargaan, gotong royong dan musyawarah.
- Meningkatkan persatuan dan kesatuan di kalangan anggota serta berbagai pihak yang ada.
- Belajar melakukan kegiatan ekonomi (usaha) —bagi yang belum pernah melakukan kegiatan usaha.
- Membantu khususnya anggota (bila berkembang bisa untuk masyarakat pada umumnya) dalam memenuhi kebutuhan ekonominya. Termasuk masalah keuangan.
- Menjadikan koperasi sebagai sarana mencapai tujuan koperasi seperti yang diinginkan para anggota.
- Memantapkan orientasi yang positif pada diri anggota agar koperasi dapat dijadikan sebagai suatu unit kegiatan kelembagaan.
2. Komitmen
setiap pengurus dan anggota terhadap hakikat koperasi, tujuan positif,
peraturan yang ada dan pengembangan koperasinya.
Setiap pengurus harus memiliki
idealisme dengan dasar moral yang baik. Dengan idealisme itulah mereka akan
memiliki komitmen yang baik terhadap perkoperasian. Dalam hal ini, anggota dan
pengurus, pengawas maupun pembina koperasi harus memiliki komitmen yang baik
terhadap hakikat koperasi, tujuan positif, peraturan dan pengembangannya.
Komitmen ini adalah modal dasar untuk bisa dikelola dan dikembangkannya
koperasi secara baik dan benar, serta memberi manfaat bersama, sehingga
diharapkan anggota, pengelola, pengawas dan pembina koperasi dapat selalu:
- Memiliki
semangat untuk selalu memajukan koperasi dan bertanggungjawab secara penuh
demi kemajuan koperasi.
- Mengedepankan
moral dan mental yang baik dalam kehidupan seharihari. Terlebih saat
menjadi anggota, pengurus, pengawas maupun pembina koperasi.
- Menghindarkan
diri dari perbuatan tercela atau hal-hal yang dapat merusak jati diri
koperasi.
- Melakukan
penggalangan anggota yang lebih banyak dan berkualitas yang didasarkan
pada kesadaran untuk berkoperasi.
- Profesionalismenya
pengurus dalam pengelolaan koperasi (manajemen) dan membaca tuntutan zaman
yang ada.
Soal
profesionalisme
ini menjadi penting, karena koperasi tidaklah dapat dijalankan dengan
asal-asalan. Ada aturan main untuk bisa mengelola koperasi. Di samping harus
memiliki dasar untuk bisa mengelola koperasi, juga harus mengembangkan koperasi
secara baik dan benar. Profesionalisme ini memiliki arti bahwa pengelola harus
memiliki visi dan misi yang baik dalam mengelola koperasi. Tidaklah cukup seorang
pengurus atau pengelola koperasi hanya mengandalkan pada kemampuan administrasi
perkoperasian atau sekadar menjalankan tugas menjalankan kegiatan rutininas
koperasi semata.
Dibutuhkan
adanya kemampuan memimpin, mengawasi,
mendengar, memperbaiki dan mengendalikan berbagai sektor untuk kemajuan
koperasi. Berbagai aturan hukum tentang perkoperasian harus dapat dihormatinya
dengan baik.
Demikian
pula dengan hak dan kewajiban para pihak dalam koperasi, juga harus selalu dihormati
dengan baik. Kalau memang koperasi wajib memiliki status hukum yang jelas,
tentu status itu harus didapatkan dengan cara yang sesuai aturan hukum dalam
bentuk akta badan hukum.
Pada sebuah model koperasi demokrasi
ekonomi yang senyatanya kegiatan koperasi itu haruslah masuk pada berbagai
bidang kegiatan ekonomi. Koperasi untuk menjadi “soko guru perekonomian” dan
sebagai alat untuk mendemokrasikan system ekonomi kita haruslah bergerak pada
berbagai bidang ekonomi dalam skala yang lebih besar. Upaya-upaya untuk selalu
mengkredilkan koperasi baik secara legal, maupun institusional seharusnya
menjadikan kebangkitan koperasi untuk bersatu dan melepaskan diri dari segala
keterkungkungan.
Jadi kesimpulan dari
topik pembahasan kali ini yaitu bagaimanakah mewujudkan koperasi yang ideal,
bahwasanya untuk membuat suatu koperasi yang ideal dibutuhkan dua upaya
yaitu pemahaman sekaligus komitmen bagi setiap anggota dan pengurus
terhadap hakekat dan realitas serta tujuan dari suatu koperasi yang ideal dan komitmen
setiap pengurus dan anggota terhadap hakekat koperasi, tujuan positif,
peraturan yang ada dan pengembangan koperasinya, dari upaya tersebut akan
membentuk sebuah karakter koperasi yang tangguh serta mampu menjawab segala
tantangan di masa yang akan datang khususnya permasalahan perekonomian, semoga
pengurus dan anggota seluruh koperasi di indonesia mampu mengupayakan dan
miningkatkan kinerja koperasi untuk kepentingan bersama.
Sumber
:
http://www.academia.edu/7668055/Koperasi_Ideal

Tidak ada komentar:
Posting Komentar