Dalam tulisan saya kali ini, saya akan berandai-andai bila saya menjadi
menteri koperasi. Menjadi seorang menteri tentulah merupakan idaman banyak
orang dan yang pasti untuk dapat menduduki posisi tersebut membutuhkan usaha
dan perjuangan yang besar. Tetapi bila jabatan yang disandang adalah menteri
koperasi tentu akan membuat saya berpikir lebih dalam karena saya belum
memahami betul tentang koperasi. Untuk itu sebelum saya lanjutkan andai-andai
saya untuk menjadi menteri koperasi mari kita bahas latar belakang didirikannya koperasi.
koperasi di indonesia
terbentuk berdasarkan pemikiran budi utomo pada tahun 1908 yang mengatakan
bahwa rakyat yang lemah ekonominya tidak akan bisa membentuk negara yang kuat,
maka gerakan oraganisasi gerakan nasional menganjurkan pembentukan koperasi di
kalangan rakyat atau membentuk negara membentuk sendiri-sendiri
koperasi-koperasi.budi utomo dan serikat dagang islam (kemudian menjadi serikat
islam) membentuk koperasi-koperasi rumah tangga atau toko koperasi (koperasi
konsumen) yang disebut toko "andeel". tetapi karena pengetahuan dan
pengalaman dalam mengelola koperasi konsumen masih sangat kurang maka
koperasi-koperasi tersebut tidak bertahan lama.
Setelah
kita tahu latar belkang didirikannya koperasi, mari kita bahas lebih mendalam
pengertian koperasi, prinsip koperasi, bentuk, dan jenis koperasi.
koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang
demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Prinsip
koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang
efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International
Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional)
adalah :
- Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
- Pengelolaan yang demokratis,
- Partisipasi anggota dalam ekonomi,
- Kebebasan dan otonomi,
- Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU
no. 25 tahun 1992 adalah:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama antar koperasi
Prinsip Koperasi berdasarkan UU
No. 17 Th. 2012, yaitu: Modal terdiri dari simpanan pokok dan surat modal
koperasi(SMK)
Bentuk
dan Jenis Koperasi :
a)
Jenis Koperasi
menurut fungsinya
- Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
- Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
- Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
- Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan
satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative),
sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut
koperasi serba
usaha (multi purpose cooperative).
b) Jenis koperasi
berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
- Koperasi Primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
- Koperasi Sekunder Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
1.
koperasi pusat - adalah koperasi
yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
2.
gabungan koperasi - adalah koperasi
yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
3.
induk koperasi - adalah koperasi
yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
- Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
- Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam
koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian
pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan
pengelompokan koperasi menurut fungsinya.
Di Indonesia sendiri koperasi merupakan suatu lembaga nasional yang sah yang mempunyai landasan hukum, berikut penjelasan mengenai koperasi di Indonesia.
Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan
usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12
Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
| Logo baru Koperasi Indonesia |
Fungsi
dan peran koperasi Indonesia, menurut
Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki
fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan
ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa
berorganisasi bagi pelajar bangsa.
Koperasi
berlandaskan hukum, koperasi berbentuk Badan Hukum menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah
[Organisasi] ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan
orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja
koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan
ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum
dagang dan hukum pajak.
Pengurus koperasi dipilih
dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat
anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota pengurus dari kalangan
anggota sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal
dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang
diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa
yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum
anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi
resminya belum meminta menjadi anggota).
Permasalahan yang dihadapi koperasi saat ini :
1. Penataan kelembagaan sulit
2. Produktivitas dan efisiensi minim
3. Akses kredit berat
4. Retribusi aset terbatas
5. Kurangnya tenaga profesional
6. Kejujuran dalam menegakkan koperasi
7. Distribusi, pemasaran, dan promosi sulit
8. Tingkat partisipasi anggota koperasi masih rendah
9. Manajemen koperasi yang belum profesional
10. Banyaknya pesaing dengan usaha sejenis
Keunggulan
koperasi, kemungkinan koperasi untuk
memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi
kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary,
dan lain-lain.
Berikut penjelasan
yang saya rangkum mengenai koperasi, setelah kita mengetahui apa itu koperasi,
prinsip koperasi, fungsi koperasi, dan masalah–masalah yang dihadapi oleh
koperasi sekarang saya akan melanjutkan andai–andai saya bila menjadi menteri
koperasi. Tentunya dengan masalah–masalah yang dihadapi koperasi Indonesia saat
ini, perlu adanya kerajasama antara pemerintah dan pihak koperasi dalam
menyelenggarakan kegiatan koperasi. Menurut saya hal yang paling utama adalah
pemberian dana kredit kepada koperasi–koperasi kecil dan menengah agar
perekonomian dapat berjalan sehingga dapat mensejahterakan perekonomian
terutama di daerah-daerah, selain itu dari segi sumber daya manusia perlu
adanya pelatihan dalam hal mengurus koperasi agar dapat berjalan dengan baik
dan membangkitkan minat masyarakat kepada koperasi dengan mengadakan seminar
atau workshop ke daerah daerah. Tentunya semua pihak ingin agar Koperasi
Indonesia menjadi lebih baik. Sekian rangkuman dan penulisan singkat saya
mengenai pengandaian bila menjadi menteri koperasi, terima kasih.
Sumber :
http://www.slideshare.net/ibnusutomo/koperasi-permasalahan-koperasi-solusi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar