Minggu, 11 Oktober 2015

Tugas 1.1 (Andai Aku Jadi Menteri Koperasi)


Dalam tulisan saya kali ini, saya akan berandai-andai bila saya menjadi menteri koperasi. Menjadi seorang menteri tentulah merupakan idaman banyak orang dan yang pasti untuk dapat menduduki posisi tersebut membutuhkan usaha dan perjuangan yang besar. Tetapi bila jabatan yang disandang adalah menteri koperasi tentu akan membuat saya berpikir lebih dalam karena saya belum memahami betul tentang koperasi. Untuk itu sebelum saya lanjutkan andai-andai saya untuk menjadi menteri koperasi mari kita bahas latar belakang didirikannya koperasi.
koperasi di indonesia terbentuk berdasarkan pemikiran budi utomo pada tahun 1908 yang mengatakan bahwa rakyat yang lemah ekonominya tidak akan bisa membentuk negara yang kuat, maka gerakan oraganisasi gerakan nasional menganjurkan pembentukan koperasi di kalangan rakyat atau membentuk negara membentuk sendiri-sendiri koperasi-koperasi.budi utomo dan serikat dagang islam (kemudian menjadi serikat islam) membentuk koperasi-koperasi rumah tangga atau toko koperasi (koperasi konsumen) yang disebut toko "andeel". tetapi karena pengetahuan dan pengalaman dalam mengelola koperasi konsumen masih sangat kurang maka koperasi-koperasi tersebut tidak bertahan lama.
Setelah kita tahu latar belkang didirikannya koperasi, mari kita bahas lebih mendalam pengertian koperasi, prinsip koperasi, bentuk, dan jenis koperasi.

koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah :


Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:

  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi

Prinsip Koperasi berdasarkan UU No. 17 Th. 2012, yaitu: Modal terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi(SMK)


Bentuk dan Jenis Koperasi :
a)      Jenis Koperasi menurut fungsinya
  • Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
  • Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
  • Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
  • Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.

Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba 
usaha (multi purpose cooperative).
  
b)   Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja

  • Koperasi Primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
  • Koperasi Sekunder Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :

1.      koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer

2.      gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat

3.      induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi

  
c)      Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya
  • Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
  • Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.

Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.

Di Indonesia sendiri koperasi merupakan suatu lembaga nasional yang sah yang mempunyai landasan hukum, berikut penjelasan mengenai koperasi di Indonesia.


Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha). 


Logo baru Koperasi Indonesia


Fungsi dan peran koperasi Indonesia, menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.

Koperasi berlandaskan hukum, koperasi berbentuk Badan Hukum menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah [Organisasi] ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.

Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota pengurus dari kalangan anggota sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota).

Permasalahan yang dihadapi koperasi saat ini :

1.      Penataan kelembagaan sulit

2.      Produktivitas dan efisiensi minim

3.      Akses kredit berat

4.      Retribusi aset terbatas

5.      Kurangnya tenaga profesional

6.      Kejujuran dalam menegakkan koperasi

7.      Distribusi, pemasaran, dan promosi sulit

8.      Tingkat partisipasi anggota koperasi masih rendah

9.      Manajemen koperasi yang belum profesional

10.  Banyaknya pesaing dengan usaha sejenis

Keunggulan koperasi, kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.

Berikut penjelasan yang saya rangkum mengenai koperasi, setelah kita mengetahui apa itu koperasi, prinsip koperasi, fungsi koperasi, dan masalah–masalah yang dihadapi oleh koperasi sekarang saya akan melanjutkan andai–andai saya bila menjadi menteri koperasi. Tentunya dengan masalah–masalah yang dihadapi koperasi Indonesia saat ini, perlu adanya kerajasama antara pemerintah dan pihak koperasi dalam menyelenggarakan kegiatan koperasi. Menurut saya hal yang paling utama adalah pemberian dana kredit kepada koperasi–koperasi kecil dan menengah agar perekonomian dapat berjalan sehingga dapat mensejahterakan perekonomian terutama di daerah-daerah, selain itu dari segi sumber daya manusia perlu adanya pelatihan dalam hal mengurus koperasi agar dapat berjalan dengan baik dan membangkitkan minat masyarakat kepada koperasi dengan mengadakan seminar atau workshop ke daerah daerah. Tentunya semua pihak ingin agar Koperasi Indonesia menjadi lebih baik. Sekian rangkuman dan penulisan singkat saya mengenai pengandaian bila menjadi menteri koperasi, terima kasih.




Sumber :

https://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi 
http://brainly.co.id/tugas/263355 
http://www.slideshare.net/ibnusutomo/koperasi-permasalahan-koperasi-solusi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar