Senin, 20 Juni 2016

PAILIT

Definisi
Definisi pailit atau bangkrut menurut Black’s Law Dictionary adalah seorang pedagang yang bersembunyi atau melakukan tindakan tertentu yang cenderung mengelabuhi pihak kreditornya. Sementara itu, dalam Pasal 1 butir 1, kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kuratordi bawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam undang – undang ini. Pasal 1 butir 4, debitor pailit adalah debitor yang dinyatakan pailit dengan keputusan pengadilan.
Peraturan Perundangan Mengenai Kepailitan
Sejarah perundang – undangan kepailitan di Indonesia telah dimulai hampir 100 tahun yang lalu sejak 1906, sejak berlakunya “Verordening op het Faillissment en Surceance van Betaling voor de European in Indonesia” sebagaimana dimuat dalam Staatblads 1905 No. 217 jo. Staadblads 1906 No. 348 Fallissementverordening.[1] Pada tanggal 20 April 1998, pemerintah telah menetapkan Peraturan Perundangan Pemerintah Pengganti Undang – Undang No. 1 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang – Undang tentang Kepailitan yang kemudian disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat menjadi Undang – Undang, yaitu Undang – Undang No. 4 Tahun 1998 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang – Undang tentang Kepailitan tanggal 9 September 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 135).
Pihak yang Dapat Mengajukan Pailit
·         Atas permohonan debitur sendiri
·         Atas permintaan seorang atau lebih kreditur
·         Kejaksaan atas kepentingan umum
·         Bank Indonesia dalam hal debitur merupakan lembaga bank
·         Badan Pengawas Pasar Modal dalam hal debitur merupakan perusahaan efek.
Syarat Yuridis Pengajuan Pailit
·         Adanya hutang
·         Minimal satu hutang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih
·         Adanya debitur
·         Adanya kreditur (lebih dari satu kreditur)
·         Permohonan pernyataan pailit
·         Pernyataan pailit oleh Pengadilan Niaga
Langkah-Langkah dalam Proses Kepailitan

1.     Permohonan pailit, syarat permohonan pailit telah diatur dalam UU No. 4 Tahun 1998, seperti apa yang telah ditulis di atas.
2.     Keputusan pailit berkekuatan tetap, jangka waktu permohonan pailit sampai keputusan pailit berkekuatan tetap adalah 90 hari.
3.     Rapat verifikasi, adalah rapat pendaftaran utang – piutang, pada langkah ini dilakukan pendataan berupa jumlah utang dan piutang yang dimiliki oleh debitur. Verifikasi utang merupakan tahap yang paling penting dalam kepailitan karena akan ditentukan urutan pertimbangan hak dari masing – masing kreditur.
4.     Perdamaian, jika perdamaian diterima maka proses kepailitan berakhir, jika tidak maka akan dilanjutkan ke proses selanjutnya. Proses perdamaian selalu diupayakan dan diagendakan.
5.     Homologasi akur, yaitu permintaan pengesahan oleh Pengadilan Niaga, jika proses perdamaian diterima.
6.     Insolvensi, yaitu suatu keadaan di mana debitur dinyatakan benar – benar tidak mampu membayar, atau dengan kata lain harta debitur lebih sedikit jumlah dengan hutangnya.
7.     Pemberesan / likuidasi, yaitu penjualan harta kekayaan debitur pailit, yang dibagikan kepada kreditur konkruen, setelah dikurangi biaya – biaya.
8.     Rehabilitasi, yaitu suatu usaha pemulihan nama baik kreditur, akan tetapi dengan catatan jika proses perdamaian diterima, karena jika perdamaian ditolak maka rehabilitasi tidak ada.
9.     Kepailitan berakhir.

Faktor Penyebab Perusahaan Mengalami Pailit
1. Tidak mampu menangkap kebutuhan konsumen
      Sebuah perusahaan harus mampu menangkap kebutuhan konsumen agar layanan atau produk yang diberikan diterima pasar. Namun, jika hal itu diabaikan apa yang dihadirkan perusahaan akan sia-sia karena tidak dapat diserap konsumen akibat tidak sesuai dengan kebutuhan mereka.

      2. Terlalu fokus pada pengembangan produk
      Fokus terhadap pengembangan produk merupakan hal yang baik dan harus dipertahankan. Namun, apa jadinya jika terlalu fokus terhadap hal tersebut? Selain melupakan kebutuhan konsumen, perusahaan yang terlalu fokus pada pengembangan produk akan kehilangan kepekaan terhadap apa yang terjadi di dalam perusahaan, situasi di luar, dan lain-lain.

      3. Ketakutan berlebihan
Ketakutan bangkrut, ketakutan rugi, ketakutan tidak dapat melayani konsumen, ketakutan ketidakmampuan mengatasi masalah, semua itu wajar asal masih dalam porsinya. Namun, apabila ketakutan itu melebihi batas normal, kondisi tersebut harus diwaspadai karena akan menghambat kinerja perusahaan dan membawa kehancuran.

4. Berhenti melakukan inovasi
      Kasus bangkrutnya Kodak bisa menjadi pelajaran bagaimana penting sebuah inovasi dalam berbisnis. Inovasi merupakan hal yang wajib dilakukan oleh setiap pengusaha. Tanpa inovasi, produk-produk yang dijual lama kelamaan akan membosankan bagi masyarakat yang menjadi target pasar.

5. Kurang mengamati pergerakan kompetitor
      Kurang mengamati pergerakan kompetitor akan menyebabkan sebuah perusahaan kalah bersaing dan tertinggal jauh di belakang. Sebuah perusahaan harus tetap memperhatikan langkah-langkah yang dilakukan kompetitor.

       6. Harga terlalu mahal
Beberapa orang percaya bahwa harga mahal akan membuat produk sebuah perusahaan tampak lebih bagus dan lebih mewah dari aslinya. Namun, apa jadinya jika ada perusahaan baru yang mengeluarkan produk mirip dengan barang perusahaan Anda dan menjualnya jauh lebih murah? Kemungkinan akan ditinggal konsumen sangat besar.

Penyebab Lain :
  •      Terlilit utang
  •      Ekspansi berlebihan
  •      Penipuan dilakukan CEO
  •      Kesalahan manajemen perusahaan
  •           Pengeluaran tidak terkendali

Contoh Perusahaan yang Mengalami Pailit
  • Ford Motor Indonesia
  • General Motors Indonesia (GMI)
  • Bouraq
  • Sempati Air
  • Batavia Air

Cara Mencegah Pailit
Apabila suatu perusahaan mengalami kegagalan dalam menjalankan kegiatan usahanya dan mengalami kebangkrutan, pada akhirnya perusahaan tersebut dapat dinyatakan pailit. Suatu perusahaan yang pailit, bukan saja akan merugikan masyarakat karena perusahaan tidak lagi berproduksi, melainkan juga karyawan perusahaan terancam PHK. Selain itu negara juga sangat dirugikan karena tidak memperoleh pendapatan pajak dari perusahaan yang ditutup tersebut yang akan menyebabkan roda perekonominan menjadi lumpuh. Untuk mengatasi hal tersebut banyak perusahaan yang memilih untuk melakukan restrukturisasi utang.

Restrukturisasi utang adalah bentuk restrukturisasi yang dilakukan oleh suatu perusahaan dalam rangka memperbaiki kondisi keuangannya dengan cara mengatur kembali utang-utangnya dengan mengajukan syarat-syarat dan kondisi-kondisi baru yang disetujui oleh kedua belah pihak. Restrukturisasi utang perusahaan dapat juga merupakan suatu komposisi atau penjadwalan kembali utang, seperti yang telah diperjanjikan dalam suatu perjanjian yang telah disepakati baik oleh debitur dan para krediturnya atau kelompok mayoritas dari kreditur.

Adapun maksud dilaksanakannya restrukturisasi utang adalah untuk memberi kesempatan kepada debitur yang dinilai memenuhi ketentuan-ketentuan untuk melaksanakan program restrukturisasi, agar debitur dapat melunasi utang-utangnya kepada para kreditur, dengan memberikan syarat-syarat dan kondisi-kondisi baru kepada debitur. Restrukturisasi utang dapat dilakukan di pengadilan (in court), atau dilakukan di luar pengadilan (out court), seperti yang dilakukan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), INDRA dan Jakarta Inisiatif.

Salah satu aspek yang perlu mendapat perhatian dalam restrukturisasi utang adalah sektor hukum, sebab dengan peraturan perundang-undangan yang memadai serta penegakan hukum yang menjamin rasa aman dan kepastian hukum, maka tidak mustahil perekonomian akan segera pulih. Dimana dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 1998 tentang Kepailitan telah diatur tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sebagai salah satu cara restrukturisasi utang, namun tidak mengatur secara detil dan tegas mengenai restrukturisasi utang selain PKPU tersebut.

Namun pada dasarnya dapat disimpulkan bahwa maksud dan tujuan dilaksanakannya restrukturisasi utang adalah memberi kesempatan kepada debitur yang dinilai memenuhi ketentuan-ketentuan untuk melaksanakan program restrukturisasi, agar debitur dapat melunasi utang-utangnya kepada para kreditur, dengan cara memberikan tenggang waktu pelunasan pembayaran utangnya atau memberikan syarat-syarat dan kondisikondisi baru kepada debitur.


Sumber :
https://id.wikipedia.org/wiki/Pailit
http://ekbis.sindonews.com/read/1085530/39/faktor-faktor-penyebab-perusahaan-bangkrut-1455544186

http://etd.repository.ugm.ac.id/index.php?mod=penelitian_detail&sub=PenelitianDetail&act=view&typ=html&buku_id=32316

LEASING

Pengertian

Sewa guna usaha atau leasing sering disingkat SGU adalah kegiatan pembiayaan dengan menyediakan barang modal baik dengan hak opsi (finance lease) maupun tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh penyewa guna usaha (lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran. Hak opsi adalah hak untuk membeli objek sewa guna usaha setelah berakhirnya perjanjian berdasarkan nilai sisa yang disepakati bersama.

Pengadaan barang modal dapat juga dilakukan dengan cara membeli barang penyewa guna usaha yang kemudian disewagunausahakan kembali. Sepanjang perjanjian SGU, hak milik atas barang modal berada pada perusahaan pembiayaan.

Perusahaan leasing dapat diselenggarakan oleh atau badan usaha yang berdiri sendiri. Keterbatasan usaha leasing adalah tidak boleh melakukan kegiatan yang dilakukan oleh bank seperti memberikan simpanan dan kredit dalam bentuk uang. Oleh karena itu, perusahaan leasing harus pandai-pandai dalam memberikan atau memilih sasarannya jangan sampai bertentangan dengan jasa yang diberikan oleh lembaga keuangan bank.

Pengertian sewa guna usaha secara umum adalah perjanjian antara lessor (perusahaan leasing) dengan lessee (nasabah) pihak lessor menyediakan barang dengan hak penggunaan oleh lessee dengan imbalan pembayaaran sewa untuk jangka waktu tertentu.

Sedangkan pengertian sewa guna usaha sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991 adalah “kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tampa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Selanjutnya yang dimaksud dengan finance lease adalah kegiatan sewa guna usaha dimana lessee pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati sebaliknya operating lease tidak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha.” Sewa Guna Usaha merupakan suatu kontrak atau persetujuan sewa-menyewa. Objek sewa guna usaha adalah barang modal dan pihak Lessee memiliki hak opsi dengan harga berdasarkan nilai sisa.


Pengertian lessor adalah perusahaan yang melakukan kegiatan usaha leasing dengan berbagia macam barang modal, sedangkan lessee adalah nasabah yang menginginkan barang modal tersebut.

Jenis-Jenis Usaha Sewa Guna Usaha

Perusahaan Leasing dalam menjalankan kegiatan usahanya dapat digolongkan ke dalam 3 (tiga) kelompok, yaitu:
1.      Independent Leasing Company
Perusahaan Leasing jenis ini mewakili sebagian besar dari industri Leasing.
Perusahaan tipe ini berdiri sendiri atau independen dari supplier yang mungkin dapat sekaligus sebagai pihak produsen barang dan dalam memenuhi kebutuhan barang modal nasabahnya (Lessee). Perusahaan dapat membelinya dari berbagai, supplier atau produsen kemudian di-lease kepada pemakai.
Lembaga keuangan yang terlibat dalam kegiatan usaha Leasing, misalnya Bank-Bank, dapat pula disebut sebagai Lessor Independen. Banyak lembaga keuangan yang bertindak sebagai Lessor tidak hanya memberikan pembiayaan Leasing kepada Lessee tetapi juga memberikan pendanaan kepada perusahaan Leasing. Di samping itu Lessor Independen dapat pula memberikan pembiayaan kepada supplier (Manufacturer) yang sering disebut dengan Vendor Program.

2.      Captive Lessor
Captive lessor akan tercipta apabila supplier atau produsen mendirikan perusahaan Leasing sendiri untuk membiayai produk-produknya. Hal ini dapat terjadi apabila pihak supplier berpendapat bahwa dengan menyediakan pembiayaan Leasing sendiri akan dapat meningkatkan kemampuan penjualan melebihi tingkat penjualan dengan menggunakan pembiayaan tradisional.
Captive Lessor ini sering pula disebut dengan Twoparty Lessor. Pihak pertama terdiri atas perusahaan induk dan anak perusahaan Leasing (Subsidiary) dan pihak kedua adalah Lessee atau pemakai barang.

3.      Lease Broker atau Packager
Bentuk akhir dari perusahaan Leasing adalah Leasebroker atau Packager Broker. Leasing berfungsi mempertemukan calon Lessee dengan pihak Lessor yang membutuhkan suatu barang modal dengan cara Leasing. Broker Leasing biasanya tidak memiliki barang atau peralatan untuk menangani transaksi Leasing untuk atas namanya. Di samping itu perusahaan Broker Leasing memberikan satu atau lebih jasa-jasa dalam usaha Leasing tergantung apa yang dibutuhkan dalam suatu transaksi Leasing.

Mekanisme dan Teknik sewa Guna Usaha

Mekanisme Transaksi Sewa Guna Usaha
Leasing pada prinsipnya merupakan industri multidisiplin yang meliputi antara lain bidang perpajakan, keuangan dan konsep akuntansi. Leasing mengandung arti suatu penjanjian antara pemilik barang (Lessor) dengan pemakai barang (Lessee). Mekanisme leasing tersebut merupakan dasar-dasar dalam suatu transaksi leasing (Basic Lease). Pihak Lessee berkewajiban membayar sewa secara periodik kepada Lessor sebagai kompensasi atas penggunaan barang tersebut. Dalam definisi ini hanya dua pihak yang terkait yaitu Lessor dan Lessee padahal dalam praktiknya pihak supplier merupakan pihak yang terlibat dalam suatu mekanisme transaksi leasing.
 Perjanjian atau kontrak leasing umumnya dalam bentuk tertulis, dan memuat berbagai persyaratan termasuk kondisi dan persyaratan transaksi leasing. Persyaratan-persyaratan dalam perjanjian tersebut antara lain memuat jangka waktu barang tersebut akan digunakan, jumlah dan cara pelaksanaan angsuran leasing, spesifikasi barang yang di-lease dan persyaratan pengalihan pada akhir masa kontrak leasing.

Teknik Sewa Guna Usaha
Teknik-teknik yang dilakukan antara satu perusahaan usaha sewa guna usaha (leasing) dengan perusahaan usaha sewa guna usaha (leasing) lainnya dapat berbeda. Didalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991 Tanggal 21 November 1991, kegiatan usaha sewa guna usah (leasing) dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu:
1.      Melakukan sewa guna usaha dengan hak opsi bagi nasabah ( finance lease); kriterianya apabila suatu perusahaan usaha sewa guna usaha memenuhi persyaratan:
      Jumlah pembayaran sewa  guna usaha dan selama masa sewa guna usaha pertama kali, ditambah dengan nilai sisa barang dilease harus dapat memnutupi harga perolehan barang modal yang dileasekan dan keuntungan bagi para pihak lessor, dan
       Dalam perjanjian sewa guna usaha memuat ketentuan mengenai hak opsi bagi lessee.

2.      Melakukan sewa guna usaha dengan tanpa hak opsi bagi lessee (operational lease); kritrianya adalah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
      Jumlah pembayaran selama masa leasing pertama tidak dapat menutupi harga perolehan barang modal yang dileasekam ditambah keuntungan bagi pihak lessor, dan
      Di dalam perjanjian leasing tidak memuat mengenai hak opsi bagi lessee.


Bentuk-Bentuk Transaksi Leasing

Kemudian dalam praktiknya transaksi finance leasing dibagi lagi ke dalam bentuk-bentuk sebagai berikut.

1.      Direct Finance Lease
Transaksi leasing dalam bentuk Direct Financial Lease, sering pula disebut True-Lease, atau disingkat Direct Lease saja; Merupakan suatu bentuk transaksi Leasing di mana Lessor membeli suatu barang atas permintaan pihak Lessee dan sekaligus menyewagunausahakan barang tersebut kepada Les­see yang bersangkutan.
Spesifikasi barang yang akan di-lease tersebut termasuk penentuan harga dan penentuan supplier dapat dilakukan oleh Lessee. Tujuan utama Lessee pada dasarnya adalah semata-mata untuk mendapatkan pembiayaan dengan cara leasing, guna memperoleh barang modal yang dapat digunakan dalam proses produksi dan atau meningkatkan kapasitas produksi. Sedangkan proses pembelian mulai dari order pembelian dilakukan pihak Lessor dan semata-mata untuk kebutuhan Lessee.

2.      Sales Dan Lease Back
Transaksi Leasing dalam bentuk Sale and Lease Back ini pada prinsipnya adalah pihak Lessee sengaja menjual barang modalnya kepada Lessor untuk kemudian dilakukan kontrak sewa guna usaha atas barang tersebut. Lessee dalam hal ini berperan sebagai pihak yang menjual barang untuk digunakan selama masa Lease yang disetujui kedua pihak. Metode Leasing ini dimaksudkan untuk memperoleh tambahan dana untuk modal kerja. Jadi transaksi leasing di sini bersifat Refi­nancing.
Transaksi Leasing seperti ini banyak dilakukan di Indonesia akibat adanya masalah impor barang modal, perizinan serta pengoperasian, maupun pembiayaan kembali terhadap pinjaman yang telah diperoleh Lessee untuk memperoleh barang modal yang semula tidak melalui transaksi Lease.
Dengan adanya kendala atau masalah impor barang modal ini terutama dalam hal pengenaan bea masuk atau pajak dalam rangka pengadaan suatu barang modal, umumnya pihak Lessee akan membeli lebih dahulu atas nama sendiri barang impor atau eks-impor, termasuk membayar bea masuk dan bea impor lainnya. Selanjutnya barang tersebut dijual kepada Lessor untuk selanjutnya diserahkan kembali kepada Lessee untuk digunakan sesuai dengan jangka waktu yang disetujui dalam kontrak Leasing. Transaksi Leasing seperti di atas sering disebut Technical Sale and Lease Back.

3.      Leveraged Lease
Pada prinsipnya Leveraged Lease merupakan salah satu teknik pembiayaan dalam Finance Lease yang digunakan Lessor. Menurut teknik ini, disamping melibatkan Lessor dan Lessee juga melibatkan Kreditur jangka panjang dalam membiayai suatu objek Leasing. Pihak Kreditur jangka panjang inilah yang memiliki porsi terbesar dalam membiayai transaksi Leasing ini. Sedangkan porsi pembiayaan pihak Lessor biasanya berkisar 20%-40% dari keseluruhan pembiayaan, sisanya disediakan oleh Kreditur.
Kreditur tersebut dapat berupa Bank atau Lembaga Keuangan lainnya. Status Kreditur di sini hanya sebagai penyedia dana kepada Lessor, sedangkan jaminannya biasanya adalah objek Leasing itu sendiri. Perbedaannya dengan teknik Direct Lease adalah terletak pada jumlah pembiayaan yang diberikan oleh Lessor 100%. Oleh karena itu, Lessor bertanggung jawab langsung kepada Kreditur sesuai dengan jumlah pembiayaannya.

4.      Syndicated Lease
Syndicated Lease adalah pembiayaan leasing yang dilakukan oleh lebih dari satu Lessor atas suatu objek leasing. Syndicated Lease terjadi apabila Lessor karena alasan-alasan risiko tidak bersedia, atau karena alasan tidak memiliki kemampuan pendanaan untuk menutup sendiri suatu transaksi leasing yang nilainya cukup besar yang dibutuhkan oleh Lessee. Untuk memenuhi permintaan atau kebutuhan Lessee tersebut, maka beberapa perusahaan leasing melakukan perjanjian kerja sama untuk membiayai objek leasing dimaksud. Selanjutnya, dalam pelaksanaannya dari kelompok Lessor, berdasarkan persetujuan ditunjuk salah satu Lessor untuk bertindak sebagai koordinator dalam melaksanakan perjanjian leasing dengan pihak Lessee termasuk dengan pihak Supplier.

5.      Cross Border Lease
Cross Border Lease adalah transaksi leasing yang dilakukan di luar batas suatu negara, di mana Lessor berkedudukan di negara berbeda dengan negara Lessee. Jenis transaksi Leasing ini kadang­kadang disebut pula sebagai Leasing Lintas Negara atau Transaksi Leasing Internasional karena transaksi yang dilakukan melibatkan dua negara yang berbeda. Metode pembiayaan ini merupakan hal yang kompleks dan bersifat khusus. Transaksi leasing ini mengandung banyak risiko bagi Les­sor karena bagaimanapun juga akan melibatkan mekanisme hukum, perpajakan dan masalah-masalah lainnya dari masing-masing negara yang bersangkutan. Untuk mengatasi kendala-kendala tersebut biasanya transaksi leasing antara negara dilakukan oleh afiliasinya atau subsidiary perusahaan leasing yang bersangkutan.
Namun untuk mempermudah pelaksanaan transaksi tersebut banyak transaksi leasing internasional tidak dilakukan sebagaimana mekanisme leasing yang sebenarnya. Transaksi leasing biasanya dilakukan dengan cara perjanjian penjualan bersyarat yaitu pihak Les­see diwajibkan membeli barang yang di-lease-nya pada akhir kontrak. Cara ini pada dasarnya hanya untuk melindungi Lessor dari kompleksitas peraturan dan ketentuan-ketentuan negara asing. 

6.      Vendor Program
Vendor Program atau disebut juga Vendor Lease adalah suatu metode penjualan yang dilakukan oleh produsen atau dealer di mana perusahaan leasing memberikan atau menyediakan fasilitas leasing kepada pembeli barang. Dalam mekanisme transaksi vendor program ini, Lessor membayar kepada Vendor sesuai dengan harga barang yang dipilih atau ditentukan oleh pembeli (Lessee), selanjutnya pembayaran sewa atau angsuran oleh Lessee dapat dilakukan langsung kepada Lessor, atau dapat dibayarkan melalui Vendor yang bersangkutan. Cara pembayaran tersebut dapat dilakukan sesuai perjanjian.

Manfaat Leasing

Leasing sangat umum digunakan oleh perusahaan, baik yang kecil maupun yang besar. manfaatnya antara lain :
1.    Menghemat modal
Karena perusahaan tidak perlu mengeluarkan dana besar untuk membeli mesin, dll sehingga mempercepat pengembangan perusahaan
2.    Memudahkan pembiayaan proyek skala besar
3.    Menghemat arus kas
Karena dana untuk modal bangunan atau peralatan merupakan sumber pengeluaran arus kas yang paling besar bagi perusahaan, dengan menggunakan leasing, kas bisa digunakan untuk hal - hal lain
4.    Tidak merugikan saat terjadi inflasi
saat inflasi terjadi , nilai riil yang ahrus dibayar akan turun sehingga jauh lebih emnguntungkan daripada harus membeli

Contoh Perusahaan Leasing

·         PT. Federal International Finance (FIF)
·         PT. Adira Dinamika Multi Finance, Tbk
·         PT. Summit Oto Finance
·         PT. Wahana Ottomitra Multiartha (WOM)
·         PT. Bussan Auti Finance (BAF)


Sumber :
https://id.wikipedia.org/wiki/Sewa_guna_usaha

http://sekilasmateri.blogspot.co.id/2015/04/12.html

PENTINGNYA ASURANSI

Asuransi
Pada pembahasan kali ini topik yang ingin saya angkat adalah mengenai "Pentingnya Asuransi". Mengapa asuransi dikatakan penting? walaupun asuransi bukan termasuk kebutuhan primer banyak orang-orang yang mengasuransikan kehidupannya, baik jiwa maupun hartanya. Secara umum asuransi dikatakan penting karena dengan adanya asuransi kita tidak perlu khawatir dengan resiko yang akan kita tanggung bila suatu saat mengalami musibah yang tidak kita inginkan. Sebelum kita membahasnya lebih jauh, berikut sedikit penjelasan mengenai asuransi.

Pengertian
Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis di mana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, di mana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.
Istilah "diasuransikan" biasanya merujuk pada segala sesuatu yang mendapatkan perlindungan.

Dasar Hukum
Asuransi dalam Undang-Undang No. 2 Th 1992
Asuransi dalam Undang-Undang No. 2 Th 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Badan yang menyalurkan risiko disebut "tertanggung", dan badan yang menerima risiko disebut "penanggung". Perjanjian antara kedua badan ini disebut kebijakan: ini adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh "tertanggung" kepada "penanggung" untuk risiko yang ditanggung disebut "premi". Ini biasanya ditentukan oleh "penanggung" untuk dana yang bisa diklaim pada masa depan, biaya administratif, dan keuntungan.

Contohnya: seorang pasangan membeli rumah seharga Rp100 juta. Mengetahui bahwa kehilangan rumah mereka akan membawa mereka kepada kehancuran finansial, mereka mengambil perlindungan asuransi dalam bentuk kebijakan kepemilikan rumah. Kebijakan tersebut akan membayar penggantian atau perbaikan rumah mereka bila terjadi bencana. Perusahaan asuransi mengenai mereka premi sebesar Rp1 juta per tahun. Risiko kehilangan rumah telah disalurkan dari pemilik rumah ke perusahaan asuransi.

Asuransi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
Definisi Asuransi menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), tentang asuransi atau pertanggungan seumurnya, Bab 9, Pasal 246:
"Asuransi atau Pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.”

Penanggung Menggunakan Ilmu Aktuaria
Penanggung menggunakan ilmu aktuaria untuk menghitung risiko yang mereka perkirakan. Ilmu aktuaria menggunakan matematika, terutama statistika dan probabilitas, yang dapat digunakan untuk melindungi risiko untuk memperkirakan klaim di kemudian hari dengan ketepatan yang dapat diandalkan.

Contohnya, banyak orang membeli kebijakan asuransi kepemilikan rumah dan kemudian mereka membayar premi kepada perusahaan asuransi. Bila kehilangan yang dilindungi terjadi, penanggung harus membayar klaim. Bagi beberapa tertanggung, keuntungan asuransi yang mereka terima jauh lebih besar dari uang yang mereka telah bayarkan kepada penanggung. Lainnya mungkin tidak membuat klaim. Kalau dirata-ratakan dari seluruh kebijakan yang dijual, total klaim yang dibayar keluar lebih rendah dibanding total premi yang dibayar kepada tertanggung, dengan perbedaannya adalah biaya dan keuntungan.

Keuntungan Perusahaan Asuransi
Perusahaan asuransi juga mendapatkan keuntungan investasi. Ini diperoleh dari investasi premi yang diterima sampai mereka harus membayar klaim. Uang ini disebut "float". Penanggung bisa mendapatkan keuntungan atau kerugian dari harga perubahan float dan juga suku bunga atau deviden di float. Di Amerika Serikat, kehilangan properti dan kematian yang tercatat oleh perusahaan asuransi adalah US$142,3 miliar dalam waktu lima tahun yang berakhir pada 2003. Tetapi keuntungan total di periode yang sama adalah US$68,4 miliar, sebagai hasil dari float.

Prinsip Dasar Asuransi
Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu :

1. Insurable interest
Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.

     2. Utmost good faith
     Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah: si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas objek atau kepentingan yang dipertanggungkan.

     3. Proximate cause
     Suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.

     4. Indemnity
     Suatu mekanisme di mana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).

     5. Subrogation
     Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.

     6. Contribution
     Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.

Penolakan Asuransi
Beberapa orang menganggap asuransi sebagai suatu bentuk taruhan yang berlaku selama periode kebijakan. Perusahaan asuransi bertaruh bahwa properti pembeli tidak akan hilang ketika pembeli membayarkan uangnya. Perbedaan pada biaya yang dibayar kepada perusahaan asuransi melawan dengan jumlah yang dapat mereka terima bila kecelakaan terjadi hampir sama dengan bila seseorang bertaruh di balap kuda (misalnya, 10 banding 1). Karena alasan ini, beberapa kelompok agama termasuk Amish menghindari asuransi dan bergantung kepada dukungan yang diterima oleh komunitas mereka ketika bencana terjadi. Dalam komunitas yang hubungan erat dan mendukung di mana orang-orangnya dapat saling membantu untuk membangun kembali properti yang hilang, rencana ini dapat bekerja. Kebanyakan masyarakat tidak dapat secara efektif mendukung sistem seperti di atas dan sistem ini tidak akan bekerja untuk risiko besar.

Pentingnya Auransi
Resiko di masa datang dapat terjadi kepada siapa saja misalnya resiko kematian, resiko hari tua, dan resiko kecelakaan. Untuk mengurangi resiko yang tidak diinginkan di masa yang akan datang, seperti resiko kehilangan, resiko kebakaran atau resiko lainnya, maka diperlukan wadah yang mau menanggung resiko tersebut. Dan wadah tersebut adalah perusahaan asuransi jiwa yang mau menanggung resiko yang akan dihadapi nasabahnya baik perorangan maupun badan usaha khususnya asuransi jiwa yang mampu memberikan perlindungan terhadap resiko pada jiwa seseorang yang menjadi tertanggung selama masa asuransi. Manfaat perlindungan jiwa ini adalah sebagai jaminan kepastian terhadap tertanggung dan keluarga dalam menghadapi berbagai resiko kehidupan seperti sakit kritis, cacat, dan meninggal. Ketika dalam resiko tersebut, maka manfaat dari produk asuransi pasti akan tetap menjamin memberikan seluruh manfaat dana pendidikan, dana pensiun maupun santunan meninggal yang direncanakan tanpa harus melanjutkan pembayaran preminya.

Sebenarnya memiliki asuransi jiwa tidak menjadi kewajiban bagi keluarga. Namun ada baiknya jika keluarga memiliki asuransi jiwa sebagai jaminan hidup masyarakat dan keluarga secara finansial sehingga dapat mendapatkan bantuan dana ketika mengalami masa-masa sulit saat menghadapi berbagai resiko kehidupan dikemudian hari.


Sumber :
https://id.wikipedia.org/wiki/Asuransi

http://www.kompasiana.com/alexandraindira/pentingnya-memiliki-asuransi-jiwa_55ed6b0aa623bd770cbf531d