Senin, 20 Juni 2016

LEASING

Pengertian

Sewa guna usaha atau leasing sering disingkat SGU adalah kegiatan pembiayaan dengan menyediakan barang modal baik dengan hak opsi (finance lease) maupun tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh penyewa guna usaha (lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran. Hak opsi adalah hak untuk membeli objek sewa guna usaha setelah berakhirnya perjanjian berdasarkan nilai sisa yang disepakati bersama.

Pengadaan barang modal dapat juga dilakukan dengan cara membeli barang penyewa guna usaha yang kemudian disewagunausahakan kembali. Sepanjang perjanjian SGU, hak milik atas barang modal berada pada perusahaan pembiayaan.

Perusahaan leasing dapat diselenggarakan oleh atau badan usaha yang berdiri sendiri. Keterbatasan usaha leasing adalah tidak boleh melakukan kegiatan yang dilakukan oleh bank seperti memberikan simpanan dan kredit dalam bentuk uang. Oleh karena itu, perusahaan leasing harus pandai-pandai dalam memberikan atau memilih sasarannya jangan sampai bertentangan dengan jasa yang diberikan oleh lembaga keuangan bank.

Pengertian sewa guna usaha secara umum adalah perjanjian antara lessor (perusahaan leasing) dengan lessee (nasabah) pihak lessor menyediakan barang dengan hak penggunaan oleh lessee dengan imbalan pembayaaran sewa untuk jangka waktu tertentu.

Sedangkan pengertian sewa guna usaha sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991 adalah “kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tampa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Selanjutnya yang dimaksud dengan finance lease adalah kegiatan sewa guna usaha dimana lessee pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati sebaliknya operating lease tidak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha.” Sewa Guna Usaha merupakan suatu kontrak atau persetujuan sewa-menyewa. Objek sewa guna usaha adalah barang modal dan pihak Lessee memiliki hak opsi dengan harga berdasarkan nilai sisa.


Pengertian lessor adalah perusahaan yang melakukan kegiatan usaha leasing dengan berbagia macam barang modal, sedangkan lessee adalah nasabah yang menginginkan barang modal tersebut.

Jenis-Jenis Usaha Sewa Guna Usaha

Perusahaan Leasing dalam menjalankan kegiatan usahanya dapat digolongkan ke dalam 3 (tiga) kelompok, yaitu:
1.      Independent Leasing Company
Perusahaan Leasing jenis ini mewakili sebagian besar dari industri Leasing.
Perusahaan tipe ini berdiri sendiri atau independen dari supplier yang mungkin dapat sekaligus sebagai pihak produsen barang dan dalam memenuhi kebutuhan barang modal nasabahnya (Lessee). Perusahaan dapat membelinya dari berbagai, supplier atau produsen kemudian di-lease kepada pemakai.
Lembaga keuangan yang terlibat dalam kegiatan usaha Leasing, misalnya Bank-Bank, dapat pula disebut sebagai Lessor Independen. Banyak lembaga keuangan yang bertindak sebagai Lessor tidak hanya memberikan pembiayaan Leasing kepada Lessee tetapi juga memberikan pendanaan kepada perusahaan Leasing. Di samping itu Lessor Independen dapat pula memberikan pembiayaan kepada supplier (Manufacturer) yang sering disebut dengan Vendor Program.

2.      Captive Lessor
Captive lessor akan tercipta apabila supplier atau produsen mendirikan perusahaan Leasing sendiri untuk membiayai produk-produknya. Hal ini dapat terjadi apabila pihak supplier berpendapat bahwa dengan menyediakan pembiayaan Leasing sendiri akan dapat meningkatkan kemampuan penjualan melebihi tingkat penjualan dengan menggunakan pembiayaan tradisional.
Captive Lessor ini sering pula disebut dengan Twoparty Lessor. Pihak pertama terdiri atas perusahaan induk dan anak perusahaan Leasing (Subsidiary) dan pihak kedua adalah Lessee atau pemakai barang.

3.      Lease Broker atau Packager
Bentuk akhir dari perusahaan Leasing adalah Leasebroker atau Packager Broker. Leasing berfungsi mempertemukan calon Lessee dengan pihak Lessor yang membutuhkan suatu barang modal dengan cara Leasing. Broker Leasing biasanya tidak memiliki barang atau peralatan untuk menangani transaksi Leasing untuk atas namanya. Di samping itu perusahaan Broker Leasing memberikan satu atau lebih jasa-jasa dalam usaha Leasing tergantung apa yang dibutuhkan dalam suatu transaksi Leasing.

Mekanisme dan Teknik sewa Guna Usaha

Mekanisme Transaksi Sewa Guna Usaha
Leasing pada prinsipnya merupakan industri multidisiplin yang meliputi antara lain bidang perpajakan, keuangan dan konsep akuntansi. Leasing mengandung arti suatu penjanjian antara pemilik barang (Lessor) dengan pemakai barang (Lessee). Mekanisme leasing tersebut merupakan dasar-dasar dalam suatu transaksi leasing (Basic Lease). Pihak Lessee berkewajiban membayar sewa secara periodik kepada Lessor sebagai kompensasi atas penggunaan barang tersebut. Dalam definisi ini hanya dua pihak yang terkait yaitu Lessor dan Lessee padahal dalam praktiknya pihak supplier merupakan pihak yang terlibat dalam suatu mekanisme transaksi leasing.
 Perjanjian atau kontrak leasing umumnya dalam bentuk tertulis, dan memuat berbagai persyaratan termasuk kondisi dan persyaratan transaksi leasing. Persyaratan-persyaratan dalam perjanjian tersebut antara lain memuat jangka waktu barang tersebut akan digunakan, jumlah dan cara pelaksanaan angsuran leasing, spesifikasi barang yang di-lease dan persyaratan pengalihan pada akhir masa kontrak leasing.

Teknik Sewa Guna Usaha
Teknik-teknik yang dilakukan antara satu perusahaan usaha sewa guna usaha (leasing) dengan perusahaan usaha sewa guna usaha (leasing) lainnya dapat berbeda. Didalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991 Tanggal 21 November 1991, kegiatan usaha sewa guna usah (leasing) dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu:
1.      Melakukan sewa guna usaha dengan hak opsi bagi nasabah ( finance lease); kriterianya apabila suatu perusahaan usaha sewa guna usaha memenuhi persyaratan:
      Jumlah pembayaran sewa  guna usaha dan selama masa sewa guna usaha pertama kali, ditambah dengan nilai sisa barang dilease harus dapat memnutupi harga perolehan barang modal yang dileasekan dan keuntungan bagi para pihak lessor, dan
       Dalam perjanjian sewa guna usaha memuat ketentuan mengenai hak opsi bagi lessee.

2.      Melakukan sewa guna usaha dengan tanpa hak opsi bagi lessee (operational lease); kritrianya adalah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
      Jumlah pembayaran selama masa leasing pertama tidak dapat menutupi harga perolehan barang modal yang dileasekam ditambah keuntungan bagi pihak lessor, dan
      Di dalam perjanjian leasing tidak memuat mengenai hak opsi bagi lessee.


Bentuk-Bentuk Transaksi Leasing

Kemudian dalam praktiknya transaksi finance leasing dibagi lagi ke dalam bentuk-bentuk sebagai berikut.

1.      Direct Finance Lease
Transaksi leasing dalam bentuk Direct Financial Lease, sering pula disebut True-Lease, atau disingkat Direct Lease saja; Merupakan suatu bentuk transaksi Leasing di mana Lessor membeli suatu barang atas permintaan pihak Lessee dan sekaligus menyewagunausahakan barang tersebut kepada Les­see yang bersangkutan.
Spesifikasi barang yang akan di-lease tersebut termasuk penentuan harga dan penentuan supplier dapat dilakukan oleh Lessee. Tujuan utama Lessee pada dasarnya adalah semata-mata untuk mendapatkan pembiayaan dengan cara leasing, guna memperoleh barang modal yang dapat digunakan dalam proses produksi dan atau meningkatkan kapasitas produksi. Sedangkan proses pembelian mulai dari order pembelian dilakukan pihak Lessor dan semata-mata untuk kebutuhan Lessee.

2.      Sales Dan Lease Back
Transaksi Leasing dalam bentuk Sale and Lease Back ini pada prinsipnya adalah pihak Lessee sengaja menjual barang modalnya kepada Lessor untuk kemudian dilakukan kontrak sewa guna usaha atas barang tersebut. Lessee dalam hal ini berperan sebagai pihak yang menjual barang untuk digunakan selama masa Lease yang disetujui kedua pihak. Metode Leasing ini dimaksudkan untuk memperoleh tambahan dana untuk modal kerja. Jadi transaksi leasing di sini bersifat Refi­nancing.
Transaksi Leasing seperti ini banyak dilakukan di Indonesia akibat adanya masalah impor barang modal, perizinan serta pengoperasian, maupun pembiayaan kembali terhadap pinjaman yang telah diperoleh Lessee untuk memperoleh barang modal yang semula tidak melalui transaksi Lease.
Dengan adanya kendala atau masalah impor barang modal ini terutama dalam hal pengenaan bea masuk atau pajak dalam rangka pengadaan suatu barang modal, umumnya pihak Lessee akan membeli lebih dahulu atas nama sendiri barang impor atau eks-impor, termasuk membayar bea masuk dan bea impor lainnya. Selanjutnya barang tersebut dijual kepada Lessor untuk selanjutnya diserahkan kembali kepada Lessee untuk digunakan sesuai dengan jangka waktu yang disetujui dalam kontrak Leasing. Transaksi Leasing seperti di atas sering disebut Technical Sale and Lease Back.

3.      Leveraged Lease
Pada prinsipnya Leveraged Lease merupakan salah satu teknik pembiayaan dalam Finance Lease yang digunakan Lessor. Menurut teknik ini, disamping melibatkan Lessor dan Lessee juga melibatkan Kreditur jangka panjang dalam membiayai suatu objek Leasing. Pihak Kreditur jangka panjang inilah yang memiliki porsi terbesar dalam membiayai transaksi Leasing ini. Sedangkan porsi pembiayaan pihak Lessor biasanya berkisar 20%-40% dari keseluruhan pembiayaan, sisanya disediakan oleh Kreditur.
Kreditur tersebut dapat berupa Bank atau Lembaga Keuangan lainnya. Status Kreditur di sini hanya sebagai penyedia dana kepada Lessor, sedangkan jaminannya biasanya adalah objek Leasing itu sendiri. Perbedaannya dengan teknik Direct Lease adalah terletak pada jumlah pembiayaan yang diberikan oleh Lessor 100%. Oleh karena itu, Lessor bertanggung jawab langsung kepada Kreditur sesuai dengan jumlah pembiayaannya.

4.      Syndicated Lease
Syndicated Lease adalah pembiayaan leasing yang dilakukan oleh lebih dari satu Lessor atas suatu objek leasing. Syndicated Lease terjadi apabila Lessor karena alasan-alasan risiko tidak bersedia, atau karena alasan tidak memiliki kemampuan pendanaan untuk menutup sendiri suatu transaksi leasing yang nilainya cukup besar yang dibutuhkan oleh Lessee. Untuk memenuhi permintaan atau kebutuhan Lessee tersebut, maka beberapa perusahaan leasing melakukan perjanjian kerja sama untuk membiayai objek leasing dimaksud. Selanjutnya, dalam pelaksanaannya dari kelompok Lessor, berdasarkan persetujuan ditunjuk salah satu Lessor untuk bertindak sebagai koordinator dalam melaksanakan perjanjian leasing dengan pihak Lessee termasuk dengan pihak Supplier.

5.      Cross Border Lease
Cross Border Lease adalah transaksi leasing yang dilakukan di luar batas suatu negara, di mana Lessor berkedudukan di negara berbeda dengan negara Lessee. Jenis transaksi Leasing ini kadang­kadang disebut pula sebagai Leasing Lintas Negara atau Transaksi Leasing Internasional karena transaksi yang dilakukan melibatkan dua negara yang berbeda. Metode pembiayaan ini merupakan hal yang kompleks dan bersifat khusus. Transaksi leasing ini mengandung banyak risiko bagi Les­sor karena bagaimanapun juga akan melibatkan mekanisme hukum, perpajakan dan masalah-masalah lainnya dari masing-masing negara yang bersangkutan. Untuk mengatasi kendala-kendala tersebut biasanya transaksi leasing antara negara dilakukan oleh afiliasinya atau subsidiary perusahaan leasing yang bersangkutan.
Namun untuk mempermudah pelaksanaan transaksi tersebut banyak transaksi leasing internasional tidak dilakukan sebagaimana mekanisme leasing yang sebenarnya. Transaksi leasing biasanya dilakukan dengan cara perjanjian penjualan bersyarat yaitu pihak Les­see diwajibkan membeli barang yang di-lease-nya pada akhir kontrak. Cara ini pada dasarnya hanya untuk melindungi Lessor dari kompleksitas peraturan dan ketentuan-ketentuan negara asing. 

6.      Vendor Program
Vendor Program atau disebut juga Vendor Lease adalah suatu metode penjualan yang dilakukan oleh produsen atau dealer di mana perusahaan leasing memberikan atau menyediakan fasilitas leasing kepada pembeli barang. Dalam mekanisme transaksi vendor program ini, Lessor membayar kepada Vendor sesuai dengan harga barang yang dipilih atau ditentukan oleh pembeli (Lessee), selanjutnya pembayaran sewa atau angsuran oleh Lessee dapat dilakukan langsung kepada Lessor, atau dapat dibayarkan melalui Vendor yang bersangkutan. Cara pembayaran tersebut dapat dilakukan sesuai perjanjian.

Manfaat Leasing

Leasing sangat umum digunakan oleh perusahaan, baik yang kecil maupun yang besar. manfaatnya antara lain :
1.    Menghemat modal
Karena perusahaan tidak perlu mengeluarkan dana besar untuk membeli mesin, dll sehingga mempercepat pengembangan perusahaan
2.    Memudahkan pembiayaan proyek skala besar
3.    Menghemat arus kas
Karena dana untuk modal bangunan atau peralatan merupakan sumber pengeluaran arus kas yang paling besar bagi perusahaan, dengan menggunakan leasing, kas bisa digunakan untuk hal - hal lain
4.    Tidak merugikan saat terjadi inflasi
saat inflasi terjadi , nilai riil yang ahrus dibayar akan turun sehingga jauh lebih emnguntungkan daripada harus membeli

Contoh Perusahaan Leasing

·         PT. Federal International Finance (FIF)
·         PT. Adira Dinamika Multi Finance, Tbk
·         PT. Summit Oto Finance
·         PT. Wahana Ottomitra Multiartha (WOM)
·         PT. Bussan Auti Finance (BAF)


Sumber :
https://id.wikipedia.org/wiki/Sewa_guna_usaha

http://sekilasmateri.blogspot.co.id/2015/04/12.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar