Pengertian
Sewa guna usaha atau
leasing sering disingkat SGU adalah
kegiatan pembiayaan dengan
menyediakan barang modal baik
dengan hak opsi (finance lease) maupun tanpa hak opsi (operating
lease) untuk digunakan oleh penyewa guna usaha (lessee) selama
jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran. Hak opsi
adalah hak untuk membeli objek sewa guna usaha setelah berakhirnya perjanjian
berdasarkan nilai sisa yang disepakati bersama.
Pengadaan barang modal dapat juga dilakukan dengan cara membeli barang
penyewa guna usaha yang kemudian disewagunausahakan kembali. Sepanjang
perjanjian SGU, hak milik atas barang modal berada pada perusahaan
pembiayaan.
Perusahaan leasing dapat diselenggarakan oleh
atau badan usaha yang berdiri sendiri. Keterbatasan usaha leasing adalah tidak
boleh melakukan kegiatan yang dilakukan oleh bank seperti memberikan simpanan
dan kredit dalam bentuk uang. Oleh karena itu, perusahaan leasing harus
pandai-pandai dalam memberikan atau memilih sasarannya jangan sampai
bertentangan dengan jasa yang diberikan oleh lembaga keuangan bank.
Pengertian sewa guna usaha secara umum adalah
perjanjian antara lessor (perusahaan leasing) dengan lessee (nasabah) pihak
lessor menyediakan barang dengan hak penggunaan oleh lessee dengan imbalan
pembayaaran sewa untuk jangka waktu tertentu.
Sedangkan pengertian sewa guna usaha sesuai
dengan keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991 adalah “kegiatan pembiayaan dalam bentuk
penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance
lease) maupun sewa guna usaha tampa hak opsi (operating lease) untuk digunakan
oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
Selanjutnya yang dimaksud dengan finance
lease adalah
kegiatan sewa guna usaha dimana lessee pada akhir masa kontrak mempunyai hak
opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati
sebaliknya operating
lease tidak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha.” Sewa Guna Usaha merupakan suatu kontrak atau
persetujuan sewa-menyewa. Objek sewa guna usaha adalah barang modal dan pihak
Lessee memiliki hak opsi dengan harga berdasarkan nilai sisa.
Pengertian lessor adalah perusahaan yang
melakukan kegiatan usaha leasing dengan berbagia macam barang modal, sedangkan
lessee adalah nasabah yang menginginkan barang modal tersebut.
Jenis-Jenis Usaha Sewa Guna Usaha
Perusahaan Leasing dalam menjalankan kegiatan
usahanya dapat digolongkan ke dalam 3 (tiga) kelompok, yaitu:
1.
Independent Leasing Company
Perusahaan Leasing jenis ini mewakili
sebagian besar dari industri Leasing.
Perusahaan tipe ini berdiri sendiri atau
independen dari supplier yang mungkin dapat sekaligus sebagai pihak produsen
barang dan dalam memenuhi kebutuhan barang modal nasabahnya (Lessee).
Perusahaan dapat membelinya dari berbagai, supplier atau produsen kemudian
di-lease kepada pemakai.
Lembaga keuangan yang terlibat dalam kegiatan
usaha Leasing, misalnya Bank-Bank, dapat pula disebut sebagai Lessor
Independen. Banyak lembaga keuangan yang bertindak sebagai Lessor tidak hanya
memberikan pembiayaan Leasing kepada Lessee tetapi juga memberikan pendanaan
kepada perusahaan Leasing. Di samping itu Lessor Independen dapat pula
memberikan pembiayaan kepada supplier (Manufacturer) yang sering disebut dengan
Vendor Program.
2.
Captive Lessor
Captive lessor akan tercipta apabila supplier
atau produsen mendirikan perusahaan Leasing sendiri untuk membiayai
produk-produknya. Hal ini dapat terjadi apabila pihak supplier berpendapat
bahwa dengan menyediakan pembiayaan Leasing sendiri akan dapat meningkatkan
kemampuan penjualan melebihi tingkat penjualan dengan menggunakan pembiayaan
tradisional.
Captive Lessor ini sering pula disebut dengan
Twoparty Lessor. Pihak pertama terdiri atas perusahaan induk dan anak
perusahaan Leasing (Subsidiary) dan pihak kedua adalah Lessee atau pemakai
barang.
3.
Lease Broker atau Packager
Bentuk akhir dari perusahaan Leasing adalah
Leasebroker atau Packager Broker. Leasing
berfungsi mempertemukan calon Lessee dengan pihak Lessor yang membutuhkan suatu
barang modal dengan cara Leasing. Broker Leasing biasanya tidak memiliki barang
atau peralatan untuk menangani transaksi Leasing untuk atas namanya. Di samping
itu perusahaan Broker Leasing memberikan satu atau lebih jasa-jasa dalam usaha
Leasing tergantung apa yang dibutuhkan dalam suatu transaksi Leasing.
Mekanisme dan Teknik sewa Guna Usaha
Mekanisme Transaksi Sewa Guna Usaha
Leasing pada prinsipnya merupakan industri
multidisiplin yang meliputi antara lain bidang perpajakan, keuangan dan konsep
akuntansi. Leasing mengandung arti suatu penjanjian antara pemilik barang
(Lessor) dengan pemakai barang (Lessee). Mekanisme leasing tersebut merupakan
dasar-dasar dalam suatu transaksi leasing (Basic Lease). Pihak Lessee
berkewajiban membayar sewa secara periodik kepada Lessor sebagai kompensasi
atas penggunaan barang tersebut. Dalam definisi ini hanya dua pihak yang
terkait yaitu Lessor dan Lessee padahal dalam praktiknya pihak supplier
merupakan pihak yang terlibat dalam suatu mekanisme transaksi leasing.
Perjanjian atau kontrak leasing umumnya
dalam bentuk tertulis, dan memuat berbagai persyaratan termasuk kondisi dan
persyaratan transaksi leasing. Persyaratan-persyaratan dalam perjanjian
tersebut antara lain memuat jangka waktu barang tersebut akan digunakan, jumlah
dan cara pelaksanaan angsuran leasing, spesifikasi barang yang di-lease dan
persyaratan pengalihan pada akhir masa kontrak leasing.
Teknik Sewa
Guna Usaha
Teknik-teknik yang dilakukan antara satu
perusahaan usaha sewa guna usaha (leasing) dengan perusahaan usaha sewa guna
usaha (leasing) lainnya dapat berbeda. Didalam Surat Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 1169/KMK.01/1991 Tanggal 21 November 1991, kegiatan usaha sewa guna usah
(leasing) dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu:
1.
Melakukan sewa guna usaha dengan hak opsi bagi nasabah (
finance lease); kriterianya apabila suatu perusahaan usaha sewa guna usaha
memenuhi persyaratan:
Jumlah pembayaran sewa guna usaha dan selama masa sewa guna
usaha pertama kali, ditambah dengan nilai sisa barang dilease harus dapat
memnutupi harga perolehan barang modal yang dileasekan dan keuntungan bagi para
pihak lessor, dan
Dalam perjanjian sewa guna usaha memuat ketentuan
mengenai hak opsi bagi lessee.
2.
Melakukan sewa guna usaha dengan tanpa hak opsi bagi
lessee (operational lease); kritrianya adalah memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
Jumlah pembayaran selama masa leasing pertama tidak dapat
menutupi harga perolehan barang modal yang dileasekam ditambah keuntungan bagi
pihak lessor, dan
Di dalam perjanjian leasing tidak memuat mengenai hak
opsi bagi lessee.
Bentuk-Bentuk Transaksi Leasing
Kemudian
dalam praktiknya transaksi finance leasing dibagi lagi ke dalam bentuk-bentuk
sebagai berikut.
1.
Direct
Finance Lease
Transaksi leasing dalam bentuk Direct
Financial Lease, sering pula disebut True-Lease, atau disingkat Direct Lease
saja; Merupakan suatu bentuk transaksi Leasing di mana Lessor membeli suatu
barang atas permintaan pihak Lessee dan sekaligus menyewagunausahakan barang
tersebut kepada Lessee yang bersangkutan.
Spesifikasi barang yang akan di-lease
tersebut termasuk penentuan harga dan penentuan supplier dapat dilakukan oleh
Lessee. Tujuan utama Lessee pada dasarnya adalah semata-mata untuk mendapatkan
pembiayaan dengan cara leasing, guna memperoleh barang modal yang dapat
digunakan dalam proses produksi dan atau meningkatkan kapasitas produksi.
Sedangkan proses pembelian mulai dari order pembelian dilakukan pihak Lessor
dan semata-mata untuk kebutuhan Lessee.
2.
Sales Dan
Lease Back
Transaksi Leasing dalam bentuk Sale and Lease
Back ini pada prinsipnya adalah pihak Lessee sengaja menjual barang modalnya
kepada Lessor untuk kemudian dilakukan kontrak sewa guna usaha atas barang
tersebut. Lessee dalam hal ini berperan sebagai pihak yang menjual barang untuk
digunakan selama masa Lease yang disetujui kedua pihak. Metode Leasing ini
dimaksudkan untuk memperoleh tambahan dana untuk modal kerja. Jadi transaksi
leasing di sini bersifat Refinancing.
Transaksi Leasing seperti ini banyak
dilakukan di Indonesia akibat adanya masalah impor barang modal, perizinan
serta pengoperasian, maupun pembiayaan kembali terhadap pinjaman yang telah
diperoleh Lessee untuk memperoleh barang modal yang semula tidak melalui
transaksi Lease.
Dengan adanya kendala atau masalah impor
barang modal ini terutama dalam hal pengenaan bea masuk atau pajak dalam rangka
pengadaan suatu barang modal, umumnya pihak Lessee akan membeli lebih dahulu
atas nama sendiri barang impor atau eks-impor, termasuk membayar bea masuk dan
bea impor lainnya. Selanjutnya barang tersebut dijual kepada Lessor untuk
selanjutnya diserahkan kembali kepada Lessee untuk digunakan sesuai dengan
jangka waktu yang disetujui dalam kontrak Leasing. Transaksi Leasing seperti di
atas sering disebut Technical Sale and Lease Back.
3.
Leveraged
Lease
Pada
prinsipnya Leveraged Lease merupakan salah satu teknik pembiayaan dalam Finance
Lease yang digunakan Lessor. Menurut teknik ini, disamping melibatkan Lessor
dan Lessee juga melibatkan Kreditur jangka panjang dalam membiayai suatu objek
Leasing. Pihak Kreditur jangka panjang inilah yang memiliki porsi terbesar
dalam membiayai transaksi Leasing ini. Sedangkan porsi pembiayaan pihak Lessor
biasanya berkisar 20%-40% dari keseluruhan pembiayaan, sisanya disediakan oleh
Kreditur.
Kreditur
tersebut dapat berupa Bank atau Lembaga Keuangan lainnya. Status Kreditur di sini
hanya sebagai penyedia dana kepada Lessor, sedangkan jaminannya biasanya adalah
objek Leasing itu sendiri. Perbedaannya dengan teknik Direct Lease adalah
terletak pada jumlah pembiayaan yang diberikan oleh Lessor 100%. Oleh karena
itu, Lessor bertanggung jawab langsung kepada Kreditur sesuai dengan jumlah
pembiayaannya.
4.
Syndicated
Lease
Syndicated
Lease adalah pembiayaan leasing yang dilakukan oleh lebih dari satu Lessor atas
suatu objek leasing. Syndicated Lease terjadi apabila Lessor karena alasan-alasan
risiko tidak bersedia, atau karena alasan tidak memiliki kemampuan pendanaan
untuk menutup sendiri suatu transaksi leasing yang nilainya cukup besar yang
dibutuhkan oleh Lessee. Untuk memenuhi permintaan atau kebutuhan Lessee
tersebut, maka beberapa perusahaan leasing melakukan perjanjian kerja sama
untuk membiayai objek leasing dimaksud. Selanjutnya, dalam pelaksanaannya dari
kelompok Lessor, berdasarkan persetujuan ditunjuk salah satu Lessor untuk
bertindak sebagai koordinator dalam melaksanakan perjanjian leasing dengan
pihak Lessee termasuk dengan pihak Supplier.
5.
Cross Border
Lease
Cross Border
Lease adalah transaksi leasing yang dilakukan di luar batas suatu negara, di
mana Lessor berkedudukan di negara berbeda dengan negara Lessee. Jenis
transaksi Leasing ini kadangkadang disebut pula sebagai Leasing Lintas Negara
atau Transaksi Leasing Internasional karena transaksi yang dilakukan melibatkan
dua negara yang berbeda. Metode pembiayaan ini merupakan hal yang kompleks dan
bersifat khusus. Transaksi leasing ini mengandung banyak risiko bagi Lessor
karena bagaimanapun juga akan melibatkan mekanisme hukum, perpajakan dan
masalah-masalah lainnya dari masing-masing negara yang bersangkutan. Untuk
mengatasi kendala-kendala tersebut biasanya transaksi leasing antara negara
dilakukan oleh afiliasinya atau subsidiary perusahaan leasing yang
bersangkutan.
Namun untuk
mempermudah pelaksanaan transaksi tersebut banyak transaksi leasing
internasional tidak dilakukan sebagaimana mekanisme leasing yang sebenarnya.
Transaksi leasing biasanya dilakukan dengan cara perjanjian penjualan bersyarat
yaitu pihak Lessee diwajibkan membeli barang yang di-lease-nya pada akhir
kontrak. Cara ini pada dasarnya hanya
untuk melindungi Lessor dari kompleksitas peraturan dan ketentuan-ketentuan
negara asing.
6.
Vendor
Program
Vendor
Program atau disebut juga Vendor Lease adalah suatu metode penjualan yang
dilakukan oleh produsen atau dealer di mana perusahaan leasing memberikan atau
menyediakan fasilitas leasing kepada pembeli barang. Dalam mekanisme transaksi
vendor program ini, Lessor membayar kepada Vendor sesuai dengan harga barang
yang dipilih atau ditentukan oleh pembeli (Lessee), selanjutnya pembayaran sewa
atau angsuran oleh Lessee dapat dilakukan langsung kepada Lessor, atau dapat
dibayarkan melalui Vendor yang bersangkutan. Cara pembayaran tersebut dapat
dilakukan sesuai perjanjian.
Manfaat
Leasing
Leasing
sangat umum digunakan oleh perusahaan, baik yang kecil maupun yang besar.
manfaatnya antara lain :
1. Menghemat modal
Karena perusahaan tidak perlu mengeluarkan dana besar untuk membeli mesin, dll sehingga mempercepat pengembangan perusahaan
Karena perusahaan tidak perlu mengeluarkan dana besar untuk membeli mesin, dll sehingga mempercepat pengembangan perusahaan
2. Memudahkan pembiayaan proyek skala besar
3. Menghemat arus kas
Karena dana untuk modal bangunan atau peralatan merupakan sumber pengeluaran arus kas yang paling besar bagi perusahaan, dengan menggunakan leasing, kas bisa digunakan untuk hal - hal lain
Karena dana untuk modal bangunan atau peralatan merupakan sumber pengeluaran arus kas yang paling besar bagi perusahaan, dengan menggunakan leasing, kas bisa digunakan untuk hal - hal lain
4. Tidak merugikan saat terjadi inflasi
saat inflasi terjadi , nilai riil yang ahrus dibayar akan turun sehingga jauh lebih emnguntungkan daripada harus membeli
saat inflasi terjadi , nilai riil yang ahrus dibayar akan turun sehingga jauh lebih emnguntungkan daripada harus membeli
Contoh
Perusahaan Leasing
·
PT. Federal International Finance (FIF)
·
PT. Adira Dinamika Multi Finance, Tbk
·
PT. Summit Oto Finance
·
PT. Wahana Ottomitra Multiartha
(WOM)
·
PT. Bussan Auti Finance (BAF)
Sumber :
https://id.wikipedia.org/wiki/Sewa_guna_usaha
http://sekilasmateri.blogspot.co.id/2015/04/12.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar