Definisi
Definisi pailit atau bangkrut menurut Black’s
Law Dictionary adalah seorang pedagang yang bersembunyi atau
melakukan tindakan tertentu yang cenderung mengelabuhi pihak kreditornya.
Sementara itu, dalam Pasal 1 butir 1, kepailitan adalah sita umum atas semua
kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kuratordi bawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur
dalam undang – undang ini. Pasal 1 butir 4, debitor pailit adalah debitor yang
dinyatakan pailit dengan keputusan pengadilan.
Peraturan Perundangan Mengenai
Kepailitan
Sejarah perundang – undangan kepailitan di Indonesia
telah dimulai hampir 100 tahun yang lalu sejak 1906, sejak berlakunya
“Verordening op het Faillissment en Surceance van Betaling voor de European in
Indonesia” sebagaimana dimuat dalam Staatblads 1905 No. 217 jo. Staadblads 1906
No. 348 Fallissementverordening.[1] Pada
tanggal 20 April 1998, pemerintah telah menetapkan Peraturan Perundangan Pemerintah
Pengganti Undang – Undang No. 1 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang –
Undang tentang Kepailitan yang kemudian disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat
menjadi Undang – Undang, yaitu Undang – Undang No. 4 Tahun 1998 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang –
Undang tentang Kepailitan tanggal 9 September 1998 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1998 Nomor 135).
Pihak yang Dapat Mengajukan Pailit
·
Atas permohonan debitur sendiri
·
Atas permintaan seorang atau lebih kreditur
·
Kejaksaan atas kepentingan umum
·
Bank Indonesia dalam hal debitur merupakan lembaga bank
·
Badan Pengawas Pasar Modal dalam hal debitur merupakan
perusahaan efek.
Syarat Yuridis Pengajuan Pailit
·
Adanya hutang
·
Minimal satu hutang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih
·
Adanya debitur
·
Adanya kreditur (lebih dari satu kreditur)
·
Permohonan pernyataan pailit
·
Pernyataan pailit oleh Pengadilan Niaga
Langkah-Langkah dalam Proses
Kepailitan
1. Permohonan pailit, syarat permohonan
pailit telah diatur dalam UU No. 4 Tahun 1998, seperti apa yang telah ditulis
di atas.
2. Keputusan pailit berkekuatan tetap,
jangka waktu permohonan pailit sampai keputusan pailit berkekuatan tetap adalah
90 hari.
3. Rapat verifikasi, adalah rapat
pendaftaran utang – piutang, pada langkah ini dilakukan pendataan berupa jumlah
utang dan piutang yang dimiliki oleh debitur. Verifikasi utang merupakan tahap
yang paling penting dalam kepailitan karena akan ditentukan urutan pertimbangan
hak dari masing – masing kreditur.
4. Perdamaian, jika perdamaian diterima
maka proses kepailitan berakhir, jika tidak maka akan dilanjutkan ke proses
selanjutnya. Proses perdamaian selalu diupayakan dan diagendakan.
5. Homologasi akur, yaitu permintaan
pengesahan oleh Pengadilan Niaga, jika proses perdamaian diterima.
6. Insolvensi, yaitu suatu keadaan di
mana debitur dinyatakan benar – benar tidak mampu membayar, atau dengan kata
lain harta debitur lebih sedikit jumlah dengan hutangnya.
7. Pemberesan / likuidasi, yaitu
penjualan harta kekayaan debitur pailit, yang dibagikan kepada kreditur konkruen, setelah
dikurangi biaya – biaya.
8. Rehabilitasi, yaitu suatu usaha
pemulihan nama baik kreditur, akan tetapi dengan catatan jika proses perdamaian
diterima, karena jika perdamaian ditolak maka rehabilitasi tidak ada.
9. Kepailitan berakhir.
Faktor
Penyebab Perusahaan Mengalami Pailit
1. Tidak mampu menangkap kebutuhan konsumen
1. Tidak mampu menangkap kebutuhan konsumen
Sebuah perusahaan harus mampu menangkap kebutuhan konsumen agar layanan atau
produk yang diberikan diterima pasar. Namun, jika hal itu diabaikan apa yang
dihadirkan perusahaan akan sia-sia karena tidak dapat diserap konsumen akibat
tidak sesuai dengan kebutuhan mereka.
2. Terlalu fokus pada
pengembangan produk
Fokus terhadap pengembangan produk merupakan hal yang baik dan harus
dipertahankan. Namun, apa jadinya jika terlalu fokus terhadap hal tersebut?
Selain melupakan kebutuhan konsumen, perusahaan yang terlalu fokus pada
pengembangan produk akan kehilangan kepekaan terhadap apa yang terjadi di dalam
perusahaan, situasi di luar, dan lain-lain.
3. Ketakutan berlebihan
Ketakutan bangkrut, ketakutan rugi, ketakutan tidak dapat
melayani konsumen, ketakutan ketidakmampuan mengatasi masalah, semua itu wajar
asal masih dalam porsinya. Namun, apabila ketakutan itu melebihi batas normal,
kondisi tersebut harus diwaspadai karena akan menghambat kinerja perusahaan dan
membawa kehancuran.
4. Berhenti melakukan
inovasi
Kasus bangkrutnya Kodak bisa menjadi pelajaran bagaimana penting sebuah inovasi
dalam berbisnis. Inovasi merupakan hal yang wajib dilakukan oleh setiap
pengusaha. Tanpa inovasi, produk-produk yang dijual lama kelamaan akan
membosankan bagi masyarakat yang menjadi target pasar.
5. Kurang mengamati
pergerakan kompetitor
Kurang mengamati pergerakan kompetitor akan menyebabkan sebuah perusahaan kalah
bersaing dan tertinggal jauh di belakang. Sebuah perusahaan harus tetap
memperhatikan langkah-langkah yang dilakukan kompetitor.
6. Harga terlalu mahal
Beberapa
orang percaya bahwa harga mahal akan membuat produk sebuah perusahaan tampak
lebih bagus dan lebih mewah dari aslinya. Namun, apa jadinya jika ada
perusahaan baru yang mengeluarkan produk mirip dengan barang perusahaan Anda
dan menjualnya jauh lebih murah? Kemungkinan akan ditinggal konsumen sangat
besar.
Penyebab Lain :
- Terlilit utang
- Ekspansi berlebihan
- Penipuan dilakukan CEO
- Kesalahan manajemen perusahaan
- Pengeluaran tidak terkendali
Contoh
Perusahaan yang Mengalami Pailit
- Ford Motor Indonesia
- General Motors Indonesia (GMI)
- Bouraq
- Sempati Air
- Batavia Air
Cara Mencegah Pailit
Apabila suatu perusahaan mengalami kegagalan dalam menjalankan kegiatan
usahanya dan mengalami kebangkrutan, pada akhirnya perusahaan tersebut dapat
dinyatakan pailit. Suatu perusahaan yang pailit, bukan saja akan merugikan
masyarakat karena perusahaan tidak lagi berproduksi, melainkan juga karyawan
perusahaan terancam PHK. Selain itu negara juga sangat dirugikan karena tidak
memperoleh pendapatan pajak dari perusahaan yang ditutup tersebut yang akan
menyebabkan roda perekonominan menjadi lumpuh. Untuk mengatasi hal tersebut
banyak perusahaan yang memilih untuk melakukan restrukturisasi utang.
Restrukturisasi utang adalah bentuk restrukturisasi yang dilakukan oleh suatu perusahaan
dalam rangka memperbaiki kondisi keuangannya dengan cara mengatur kembali
utang-utangnya dengan mengajukan syarat-syarat dan kondisi-kondisi baru yang
disetujui oleh kedua belah pihak. Restrukturisasi utang perusahaan dapat juga
merupakan suatu komposisi atau penjadwalan kembali utang, seperti yang telah
diperjanjikan dalam suatu perjanjian yang telah disepakati baik oleh debitur
dan para krediturnya atau kelompok mayoritas dari kreditur.
Adapun maksud dilaksanakannya restrukturisasi utang adalah untuk memberi
kesempatan kepada debitur yang dinilai memenuhi ketentuan-ketentuan untuk
melaksanakan program restrukturisasi, agar debitur dapat melunasi
utang-utangnya kepada para kreditur, dengan memberikan syarat-syarat dan
kondisi-kondisi baru kepada debitur. Restrukturisasi utang dapat dilakukan di
pengadilan (in court), atau dilakukan di luar pengadilan (out court), seperti
yang dilakukan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), INDRA dan
Jakarta Inisiatif.
Salah satu aspek yang perlu mendapat perhatian dalam restrukturisasi
utang adalah sektor hukum, sebab dengan peraturan perundang-undangan yang
memadai serta penegakan hukum yang menjamin rasa aman dan kepastian hukum, maka
tidak mustahil perekonomian akan segera pulih. Dimana dalam Undang-Undang No. 4
Tahun 1998 tentang Kepailitan telah diatur tentang Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang (PKPU) sebagai salah satu cara restrukturisasi utang, namun
tidak mengatur secara detil dan tegas mengenai restrukturisasi utang selain
PKPU tersebut.
Namun pada dasarnya dapat disimpulkan bahwa maksud dan tujuan
dilaksanakannya restrukturisasi utang adalah memberi kesempatan kepada debitur
yang dinilai memenuhi ketentuan-ketentuan untuk melaksanakan program
restrukturisasi, agar debitur dapat melunasi utang-utangnya kepada para kreditur,
dengan cara memberikan tenggang waktu pelunasan pembayaran utangnya atau
memberikan syarat-syarat dan kondisikondisi baru kepada debitur.
Sumber :
https://id.wikipedia.org/wiki/Pailit
http://ekbis.sindonews.com/read/1085530/39/faktor-faktor-penyebab-perusahaan-bangkrut-1455544186
http://etd.repository.ugm.ac.id/index.php?mod=penelitian_detail&sub=PenelitianDetail&act=view&typ=html&buku_id=32316
Tidak ada komentar:
Posting Komentar