Senin, 20 Juni 2016

PAILIT

Definisi
Definisi pailit atau bangkrut menurut Black’s Law Dictionary adalah seorang pedagang yang bersembunyi atau melakukan tindakan tertentu yang cenderung mengelabuhi pihak kreditornya. Sementara itu, dalam Pasal 1 butir 1, kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kuratordi bawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam undang – undang ini. Pasal 1 butir 4, debitor pailit adalah debitor yang dinyatakan pailit dengan keputusan pengadilan.
Peraturan Perundangan Mengenai Kepailitan
Sejarah perundang – undangan kepailitan di Indonesia telah dimulai hampir 100 tahun yang lalu sejak 1906, sejak berlakunya “Verordening op het Faillissment en Surceance van Betaling voor de European in Indonesia” sebagaimana dimuat dalam Staatblads 1905 No. 217 jo. Staadblads 1906 No. 348 Fallissementverordening.[1] Pada tanggal 20 April 1998, pemerintah telah menetapkan Peraturan Perundangan Pemerintah Pengganti Undang – Undang No. 1 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang – Undang tentang Kepailitan yang kemudian disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat menjadi Undang – Undang, yaitu Undang – Undang No. 4 Tahun 1998 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang – Undang tentang Kepailitan tanggal 9 September 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 135).
Pihak yang Dapat Mengajukan Pailit
·         Atas permohonan debitur sendiri
·         Atas permintaan seorang atau lebih kreditur
·         Kejaksaan atas kepentingan umum
·         Bank Indonesia dalam hal debitur merupakan lembaga bank
·         Badan Pengawas Pasar Modal dalam hal debitur merupakan perusahaan efek.
Syarat Yuridis Pengajuan Pailit
·         Adanya hutang
·         Minimal satu hutang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih
·         Adanya debitur
·         Adanya kreditur (lebih dari satu kreditur)
·         Permohonan pernyataan pailit
·         Pernyataan pailit oleh Pengadilan Niaga
Langkah-Langkah dalam Proses Kepailitan

1.     Permohonan pailit, syarat permohonan pailit telah diatur dalam UU No. 4 Tahun 1998, seperti apa yang telah ditulis di atas.
2.     Keputusan pailit berkekuatan tetap, jangka waktu permohonan pailit sampai keputusan pailit berkekuatan tetap adalah 90 hari.
3.     Rapat verifikasi, adalah rapat pendaftaran utang – piutang, pada langkah ini dilakukan pendataan berupa jumlah utang dan piutang yang dimiliki oleh debitur. Verifikasi utang merupakan tahap yang paling penting dalam kepailitan karena akan ditentukan urutan pertimbangan hak dari masing – masing kreditur.
4.     Perdamaian, jika perdamaian diterima maka proses kepailitan berakhir, jika tidak maka akan dilanjutkan ke proses selanjutnya. Proses perdamaian selalu diupayakan dan diagendakan.
5.     Homologasi akur, yaitu permintaan pengesahan oleh Pengadilan Niaga, jika proses perdamaian diterima.
6.     Insolvensi, yaitu suatu keadaan di mana debitur dinyatakan benar – benar tidak mampu membayar, atau dengan kata lain harta debitur lebih sedikit jumlah dengan hutangnya.
7.     Pemberesan / likuidasi, yaitu penjualan harta kekayaan debitur pailit, yang dibagikan kepada kreditur konkruen, setelah dikurangi biaya – biaya.
8.     Rehabilitasi, yaitu suatu usaha pemulihan nama baik kreditur, akan tetapi dengan catatan jika proses perdamaian diterima, karena jika perdamaian ditolak maka rehabilitasi tidak ada.
9.     Kepailitan berakhir.

Faktor Penyebab Perusahaan Mengalami Pailit
1. Tidak mampu menangkap kebutuhan konsumen
      Sebuah perusahaan harus mampu menangkap kebutuhan konsumen agar layanan atau produk yang diberikan diterima pasar. Namun, jika hal itu diabaikan apa yang dihadirkan perusahaan akan sia-sia karena tidak dapat diserap konsumen akibat tidak sesuai dengan kebutuhan mereka.

      2. Terlalu fokus pada pengembangan produk
      Fokus terhadap pengembangan produk merupakan hal yang baik dan harus dipertahankan. Namun, apa jadinya jika terlalu fokus terhadap hal tersebut? Selain melupakan kebutuhan konsumen, perusahaan yang terlalu fokus pada pengembangan produk akan kehilangan kepekaan terhadap apa yang terjadi di dalam perusahaan, situasi di luar, dan lain-lain.

      3. Ketakutan berlebihan
Ketakutan bangkrut, ketakutan rugi, ketakutan tidak dapat melayani konsumen, ketakutan ketidakmampuan mengatasi masalah, semua itu wajar asal masih dalam porsinya. Namun, apabila ketakutan itu melebihi batas normal, kondisi tersebut harus diwaspadai karena akan menghambat kinerja perusahaan dan membawa kehancuran.

4. Berhenti melakukan inovasi
      Kasus bangkrutnya Kodak bisa menjadi pelajaran bagaimana penting sebuah inovasi dalam berbisnis. Inovasi merupakan hal yang wajib dilakukan oleh setiap pengusaha. Tanpa inovasi, produk-produk yang dijual lama kelamaan akan membosankan bagi masyarakat yang menjadi target pasar.

5. Kurang mengamati pergerakan kompetitor
      Kurang mengamati pergerakan kompetitor akan menyebabkan sebuah perusahaan kalah bersaing dan tertinggal jauh di belakang. Sebuah perusahaan harus tetap memperhatikan langkah-langkah yang dilakukan kompetitor.

       6. Harga terlalu mahal
Beberapa orang percaya bahwa harga mahal akan membuat produk sebuah perusahaan tampak lebih bagus dan lebih mewah dari aslinya. Namun, apa jadinya jika ada perusahaan baru yang mengeluarkan produk mirip dengan barang perusahaan Anda dan menjualnya jauh lebih murah? Kemungkinan akan ditinggal konsumen sangat besar.

Penyebab Lain :
  •      Terlilit utang
  •      Ekspansi berlebihan
  •      Penipuan dilakukan CEO
  •      Kesalahan manajemen perusahaan
  •           Pengeluaran tidak terkendali

Contoh Perusahaan yang Mengalami Pailit
  • Ford Motor Indonesia
  • General Motors Indonesia (GMI)
  • Bouraq
  • Sempati Air
  • Batavia Air

Cara Mencegah Pailit
Apabila suatu perusahaan mengalami kegagalan dalam menjalankan kegiatan usahanya dan mengalami kebangkrutan, pada akhirnya perusahaan tersebut dapat dinyatakan pailit. Suatu perusahaan yang pailit, bukan saja akan merugikan masyarakat karena perusahaan tidak lagi berproduksi, melainkan juga karyawan perusahaan terancam PHK. Selain itu negara juga sangat dirugikan karena tidak memperoleh pendapatan pajak dari perusahaan yang ditutup tersebut yang akan menyebabkan roda perekonominan menjadi lumpuh. Untuk mengatasi hal tersebut banyak perusahaan yang memilih untuk melakukan restrukturisasi utang.

Restrukturisasi utang adalah bentuk restrukturisasi yang dilakukan oleh suatu perusahaan dalam rangka memperbaiki kondisi keuangannya dengan cara mengatur kembali utang-utangnya dengan mengajukan syarat-syarat dan kondisi-kondisi baru yang disetujui oleh kedua belah pihak. Restrukturisasi utang perusahaan dapat juga merupakan suatu komposisi atau penjadwalan kembali utang, seperti yang telah diperjanjikan dalam suatu perjanjian yang telah disepakati baik oleh debitur dan para krediturnya atau kelompok mayoritas dari kreditur.

Adapun maksud dilaksanakannya restrukturisasi utang adalah untuk memberi kesempatan kepada debitur yang dinilai memenuhi ketentuan-ketentuan untuk melaksanakan program restrukturisasi, agar debitur dapat melunasi utang-utangnya kepada para kreditur, dengan memberikan syarat-syarat dan kondisi-kondisi baru kepada debitur. Restrukturisasi utang dapat dilakukan di pengadilan (in court), atau dilakukan di luar pengadilan (out court), seperti yang dilakukan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), INDRA dan Jakarta Inisiatif.

Salah satu aspek yang perlu mendapat perhatian dalam restrukturisasi utang adalah sektor hukum, sebab dengan peraturan perundang-undangan yang memadai serta penegakan hukum yang menjamin rasa aman dan kepastian hukum, maka tidak mustahil perekonomian akan segera pulih. Dimana dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 1998 tentang Kepailitan telah diatur tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sebagai salah satu cara restrukturisasi utang, namun tidak mengatur secara detil dan tegas mengenai restrukturisasi utang selain PKPU tersebut.

Namun pada dasarnya dapat disimpulkan bahwa maksud dan tujuan dilaksanakannya restrukturisasi utang adalah memberi kesempatan kepada debitur yang dinilai memenuhi ketentuan-ketentuan untuk melaksanakan program restrukturisasi, agar debitur dapat melunasi utang-utangnya kepada para kreditur, dengan cara memberikan tenggang waktu pelunasan pembayaran utangnya atau memberikan syarat-syarat dan kondisikondisi baru kepada debitur.


Sumber :
https://id.wikipedia.org/wiki/Pailit
http://ekbis.sindonews.com/read/1085530/39/faktor-faktor-penyebab-perusahaan-bangkrut-1455544186

http://etd.repository.ugm.ac.id/index.php?mod=penelitian_detail&sub=PenelitianDetail&act=view&typ=html&buku_id=32316

Tidak ada komentar:

Posting Komentar